π DETAIL METADATA KEGIATAN
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#77288
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2172.007
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap
Jl. Kijang Lama No.85
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
disdukcapil@tanjungpinang.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Nama PJ Teknis
Riawati, S.Sos, M.M
Jabatan
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang
Alamat
Jl. Kijang Lama No.85
Telepon
0771
Faksimile
-
Email
umumkepegawaiandisduktpi@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan pemerintah kota tanjungpinang, maka perlu diselenggarakan survei pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyedia publik. Caranya dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untukterus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dantuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.Β
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapatmasyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan unit penyelenggara di lingkup pemerintah kota tanjungpinang. Adapun sasaran dilakukannyaskm adalah : 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. 2. Mendorongpenyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalammenyelenggarakan pelayanan publik. 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Desain
12 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengumpulan Data
1 Februari 2025 - 30 September 2025
Pengolahan Data
2 Juli 2025 - 31 Oktober 2025
Analisis
1 November 2025 - 30 November 2025
Diseminasi
1 Desember 2025 - 19 Desember 2025
Evaluasi
22 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis sejak seorang itu dilahirkan. | Tahun 2024 |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahun 2025 |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya. Jenis pekerjaan ditulis selengkap-lengkapnya. | Tahun 2025 |
| Pendidikan | Pendidikan | pendidikan terakhir yang ditamatkan responden | Tahun 2025 |
| Persyaratan | Persyaratan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | Tahun 2025 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Tahun 2025 |
| waktu penyelesaian | waktu penyelesaian | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Tahun 2025 |
| biaya/tarif | biaya/tarif | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Tahun 2025 |
| produk spesifikasi jenis pelayanan | produk spesifikasi jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | Tahun 2025 |
| kompetensi pelaksana | kompetensi pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahun 2025 |
| perilaku pelaksana | perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Tahun 2025 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | Tahun 2025 |
| sarana dan prasarana | sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | Tahun 2025 |
| Jenis Layanan yang diterima | Jenis Layanan yang diterima | Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang
Unit Observasi
Pengguna Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #257768
Jenis layanan yag diterima
Character β’ -
["Layanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225637
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β
ID Variabel Indah: #225635
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225634
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225633
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225632
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225631
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225630
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225623
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225622
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225621
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
String β’ -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225620
Jenis Pekerjaan
String β’ -
["Pekerjaan Utama"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225618
Umur/Usia
Integer β’ -
["Umur/Usia"]Lihat β
ID Variabel Indah: #225617
Jenis Kelamin
Character β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan