📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Inventarisasi data untuk kepentingan pembangunan daerah 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Demografi dan Kependudukan
3 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#69861
Judul Kegiatan
Inventarisasi data untuk kepentingan pembangunan daerah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.1304.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl. A.R Hakim No.1, Muaro Sijunjung
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkps.sijunjung.1302@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
sekretaris Daerah
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang PIAK & PD
Alamat
Jl. A.R Hakim No. 1 Muaro Sijunjung
Telepon
081266637171
Faksimile
075421348
Email
dkps.sijunjung.1303@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Untuk meningkatkan ke akuratan data kependudukan serta pendukung kebijakan pencapaian target kinerja.
Tujuan Kegiatan
Penyedian data kependudukan yang dalam hal ini kartu keluarga berbasis koordinat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
5 Januari 2023 - 28 Februari 2023
Desain
5 Januari 2023 - 5 Maret 2023
Pengumpulan Data
5 Maret 2023 - 31 Mei 2023
Pengolahan Data
5 Maret 2023 - 31 Mei 2023
Analisis
1 Juni 2023 - 30 Juli 2023
Diseminasi
1 Agustus 2023 - 30 Agustus 2023
Evaluasi
1 September 2023 - 30 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Kartu Keluarga | 16 digit angka yang terletak di bawah tulisan "Kartu Keluarga | 16 digit angka yang terletak di bawah tulisan Kartu Keluarga. Nomor KK merupakan nomor seri yang berlaku selama tidak ada perubahan kepala keluarga | 2023 |
| Kepemilikan KTP | memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas resmi penduduk Indonesia | . KTP wajib dimiliki oleh: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun KTP merupakan bukti bahwa seseorang diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia. Dengan memiliki KTP, penduduk dapat mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan legalitas, seperti perbankan, sertifikat tanah, perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan. KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KTP-el memuat data biodata dan sidik jari pemiliknya. Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013, KTP Elektronik wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke ... Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Kartu Tanda Penduduk Ktp - SIPPN Wilayah. ... Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam... SIPPN Apa yang dimaksud dengan KTP-el? - DINAS DUKCAPIL KAB. ENDE Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagai bukti identitas diri ya... disdukcapil.endekab.go.id Tampilkan semua | 2023 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | dokumen identitas autentik yang berisi bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang | Akta kelahiran diterbitkan oleh pemerintah daerah dan memiliki akibat hukum terhadap anak, keluarga, dan pihak lain. | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| 2. | SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| 3. | SUMATERA BARAT | SOLOK |
| 4. | SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| 5. | SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| 6. | SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| 7. | SUMATERA BARAT | AGAM |
| 8. | SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| 9. | SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| 10. | SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| 11. | SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| 12. | SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| 13. | SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| 14. | SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| 15. | SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| 16. | SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| 17. | SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| 18. | SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| 19. | SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 8 orang
Pengumpul data/enumerator : 17 orang
Pengumpul data/enumerator : 17 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Masyarakat
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan