← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#85978
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Rumah Tangga Yang Telah Mengakses Air Minum Yang Layak Di Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5203.014
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Alamat Lengkap
Jl. TGKH. Zainuddin Abdul Majid Nomor 162-164 Selong
Telepon
(0376) 21425
Faksimile
-
Email
dpulotim@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
MOH. ROZIKIN, S.ST
Jabatan
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
Alamat
Selong
Telepon
037621425
Faksimile
-
Email
dpulotim@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,Jenia Layanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,adalah Penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah sesuai dengan ukuran ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Jumlah Capaian Layanan Dasar Akses Air Minum Sehari-hari.Menyediakan akses terhadap air bersih yang aman dan berkualitas bagi masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2025 - 30 Mei 2025
Desain
1 Maret 2025 - 17 Mei 2025
Pengumpulan Data
9 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Januari 2026 - 26 Maret 2026
Analisis
30 Maret 2026 - 30 April 2026
Diseminasi
1 Mei 2026 - 15 Mei 2026
Evaluasi
18 Mei 2026 - 31 Mei 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
KecamatanKecamatanecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.1 tahun
Kelurahan/Desa Kelurahan/Desa Kelurahan adalah unit administratif di wilayah perkotaan atau kabupaten yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Sementara itu, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat, dan dipimpin oleh Kepala Desa.1 tahun
Terlayani JP (jaringan Perpipaan)Terlayani JP (jaringan Perpipaan)Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM1 tahun
Terlayani BJP(Bukan jaringan perpipaan)Terlayani BJP(Bukan jaringan perpipaan)Ukuran kuantitas Air minum, jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum Melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM1 tahun
Belum Terlayaninya Jaringan PerpipaanBelum Terlayaninya Jaringan PerpipaanUkuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang Belum mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM Jaringan Perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM1 Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TIMUR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Kelurahan/ Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya -
Digital (Softcopy) Ya -
Data Mikro Ya -