π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, 2023 2023
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
11 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#48385
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.013
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Jl. Sultan Mansyur Syah Pulau Dompak, Tanjungpinang
Telepon
Sekretaris: 0813-6456-0919 (Rozaleni)
Faksimile
-
Email
dp3ap2kbkepri@mail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Drs. Adi Prihantara, M.M.
Eselon 2
Dr. Muh Dalih, M.M.
Nama PJ Teknis
Dr. Herman, M.Pd.
Jabatan
Kasi Penerima Pengaduan, Penjangkauan dan Identifikasi
Alamat
Jalan Riau, No. 1 - 2 Tanjungpinang
Telepon
081991137447
Faksimile
-
Email
vonna.azhari@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) yang terjadi di negara Republik Indonesia dan terkhusus di Provinsi Kepulauan Riau setiap tahunnya mengalami peningkatan secara signifikan baik dilihat dari jenis, bentuk, tempat kejadian, pelaku, modus dan tujuan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri dan kemudian berubah nomenkaltur menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dikukuh kan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 30 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan merupakan bentuk tanggungjawab negara. Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 Tanggal 4 April 2018 Tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Berpedoman pada Permen PPA ini, maka UPT P2TP2A pada Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri berubah nama menjadi UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau.
UPTD PPA dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyelenggarakan 6 (enam) fungsi layanan: a. pengaduan masyarakat; b. penjangkauan korban; c. pengelolaan kasus; d. penampungan sementara; e. mediasi; dan f. pendampingan korban. Agar peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berlangsung secara berkelanjutan oleh karenanya setiap instansi pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi tersebut dilakukan melalui tindakan survei, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Memperhatikan Pasal 38 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa βPenyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkalaβ. Yang mana di dalam penjelasannya disampaikan bahwa penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara sendiri dan/atau pihak lain, atas permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu yang dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan. Agar dapat menyusun mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, oleh karenanya setiap instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang dimaksud, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik. UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing- masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh UPTD Dinas.
Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan Evaluasi Standar Pelayanan yang merupakan rangkaian kegiatan guna membandingkan hasil atau prestasi atas suatu penerapan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Memberikan gambaran atas faktorfaktor mana saja yang mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Publik. Selanjutnya proses evaluasi juga mempertimbangkan terkait pengaduan pelayanan publik yang diperoleh, serta hasil dari Survei Kepuasan Masyarakat.
Capaian atas hasilpemantauan dan evaluasi yang dilakukan, diharapkan penyelenggara pelayanan dapat melakukan perbaikan dengan melaksanakan inovasi-inovasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan (continuous improvement).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri dan kemudian berubah nomenkaltur menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dikukuh kan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 30 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan merupakan bentuk tanggungjawab negara. Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 Tanggal 4 April 2018 Tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Berpedoman pada Permen PPA ini, maka UPT P2TP2A pada Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri berubah nama menjadi UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau.
UPTD PPA dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyelenggarakan 6 (enam) fungsi layanan: a. pengaduan masyarakat; b. penjangkauan korban; c. pengelolaan kasus; d. penampungan sementara; e. mediasi; dan f. pendampingan korban. Agar peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berlangsung secara berkelanjutan oleh karenanya setiap instansi pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi tersebut dilakukan melalui tindakan survei, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Memperhatikan Pasal 38 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa βPenyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkalaβ. Yang mana di dalam penjelasannya disampaikan bahwa penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara sendiri dan/atau pihak lain, atas permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu yang dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan. Agar dapat menyusun mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, oleh karenanya setiap instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang dimaksud, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik. UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing- masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh UPTD Dinas.
Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan Evaluasi Standar Pelayanan yang merupakan rangkaian kegiatan guna membandingkan hasil atau prestasi atas suatu penerapan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Memberikan gambaran atas faktorfaktor mana saja yang mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Publik. Selanjutnya proses evaluasi juga mempertimbangkan terkait pengaduan pelayanan publik yang diperoleh, serta hasil dari Survei Kepuasan Masyarakat.
Capaian atas hasilpemantauan dan evaluasi yang dilakukan, diharapkan penyelenggara pelayanan dapat melakukan perbaikan dengan melaksanakan inovasi-inovasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan (continuous improvement).
Tujuan Kegiatan
"Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
9 Januari 2023 - 6 Februari 2023
Desain
7 Februari 2023 - 13 Maret 2023
Pengumpulan Data
8 Mei 2023 - 14 Agustus 2023
Pengolahan Data
20 Mei 2023 - 21 Agustus 2023
Analisis
22 Agustus 2023 - 11 September 2023
Diseminasi
18 September 2023 - 29 September 2023
Evaluasi
2 Oktober 2023 - 11 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Januari s.d. Desember 2023 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Januari s.d. Desember 2023 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari s.d. Desember 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari s.d. Desember 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Januari s.d. Desember 2023 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari s.d. Desember 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari s.d. Desember 2023 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Januari s.d. Desember 2023 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Januari s.d. Desember 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat Pendataan |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | Saat Pendataan |
| Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 8. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 9. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 10. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 11. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 12. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 13. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 14. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 15. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 16. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 17. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 18. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 19. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 20. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 21. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 22. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 23. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 24. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 25. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 26. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 27. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 28. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 29. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 30. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 31. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| 32. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| 33. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| 34. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
| 35. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, UPTD PPA
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: UPTD PPA
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #117365
Pekerjaan
Integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117353
Pendidikan
Integer β’ -
["Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117337
Umur/Usia
Integer β’ -
["Umur/Usia"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117332
Jenis Kelamin
Integrer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117325
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer β’ -
["Penanganan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117321
Kualitas sarana dan prasarana
Integer β’ -
["Kualitas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117313
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117305
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi/ kemampuan "]Lihat β
ID Variabel Indah: #117300
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β’ -
["Kesesuaian"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117296
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kewajaran"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117292
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["Kecepatan waktu"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan