📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Luwu 2024
Dinas Sosial Kabupaten Luwu
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
7 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#66439
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Luwu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap
Jalan Andi Djemma, Komp. Perkantoran/SKPD Kab. Luwu, Belopa
Telepon
085298182048
Faksimile
-
Email
dinsos2018@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
Irwan Ridwan, ST
Jabatan
Kabid Penanganan Fakir Miskin
Alamat
Jl. Pahlawan, Kelurahan Tampumia Radda
Telepon
-
Faksimile
-
Email
Dinsos2018@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Indonesia seperti banyak negara berkembang lainnya, menghadapi masalah kemiskinan dan
ketimpangan sosial yang cukup signifikan. Banyak program sosial diluncurkan oleh pemerintah untuk
mengatasi masalah ini, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH),
dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, masalah utama dalam pelaksanaan program
program tersebut adalah ketidakakuratan data penerima manfaat, yang sering kali tidak tepat sasaran.
Sebelum DTKS lahir, banyak kementerian dan lembaga pemerintah yang memiliki data penerima
manfaat program kesejahteraan sendiri-sendiri. Data tersebut sering kali tidak sinkron antara satu
instansi dengan instansi lain. Ketidaksesuaian data ini menyebabkan tumpang tindih program bantuan,
dimana ada warga yang menerima bantuan lebih dari satu kali atau bahkan tidak mendapatkannya
sama sekali, meskipun memenuhi syarat. Selain itu, banyak data yang tidak diperbarui secara berkala,
sehingga data yang dimiliki menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sebagai respons terhadap masalah ini, lahirlah kebutuhan untuk menciptakan sistem data yang
terintegrasi, akurat, dan terkini guna mendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan dan program
kesejahteraan sosial lainnya. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem data
yang memuat informasi terkait individu dan keluarga miskin dan rentan di Indonesia. DTKS ini dikelola
oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai jenis
bantuan sosial. Lahirnya DTKS juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang berupaya meningkatkan
tata kelola bantuan sosial melalui regulasi yang lebih jelas dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial, DTKS ditetapkan sebagai dasar bagi semua program perlindungan sosial yang ada di
Indonesia. Dalam Permensos ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk terus memperbarui
dan memverifikasi data penerima manfaat secara berkala untuk memastikan data yang ada selalu
relevan dan akurat. Tujuan utama dari pembentukan DTKS adalah untuk menyatukan data kemiskinan
dan kerentanan sosial secara nasional sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan
dengan tepat sasaran. Dengan adanya DTKS, diharapkan pemerintah mampu memonitor dan
mengevaluasi program-program kesejahteraan sosial dengan lebih efektif, mengurangi
ketidakakuratan dalam penentuan penerima bantuan, dan menciptakan transparansi dalam penyaluran
bantuan sosial. Selain itu, DTKS juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk melakukan analisis lebih
mendalam mengenai faktor-faktor penyebab kemiskinan dan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya
dapat digunakan untuk merancang kebijakan yang lebih tepat guna dan berkelanjutan. Proses
pembentukan DTKS dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan
hingga pemerintah pusat. Pendataan awal dilakukan dengan melibatkan secara bersama-sama antara
perangkat Desa/Kelurahan dengan masyarakat di wilayah masing-masing untuk memutuskan melalui
musyawarah terkait calon penerima bantuan yang di usul maupun penerima bantuan aktif yang akan di
verifikasi, dimana seluruh data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi di tingkat pusat oleh
Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini meliputi pengecekan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
sudah terdata, serta pembaruan data bagi mereka yang kondisi sosial ekonominya sudah berubah.
Dengan lahirnya DTKS, diharapkan program program kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih
optimal, transparan, dan berkelanjutan, serta benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Khusus Wilayah Kabupaten Luwu, jumlah DTKS 246.084 Jiwa yang terdiri dari 80.248 Keluarga.
Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan berjumlah 17.615 Keluarga, Porgram Sembako 31.947
Keluarga, Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 186.744 Jiwa.
ketimpangan sosial yang cukup signifikan. Banyak program sosial diluncurkan oleh pemerintah untuk
mengatasi masalah ini, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH),
dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, masalah utama dalam pelaksanaan program
program tersebut adalah ketidakakuratan data penerima manfaat, yang sering kali tidak tepat sasaran.
Sebelum DTKS lahir, banyak kementerian dan lembaga pemerintah yang memiliki data penerima
manfaat program kesejahteraan sendiri-sendiri. Data tersebut sering kali tidak sinkron antara satu
instansi dengan instansi lain. Ketidaksesuaian data ini menyebabkan tumpang tindih program bantuan,
dimana ada warga yang menerima bantuan lebih dari satu kali atau bahkan tidak mendapatkannya
sama sekali, meskipun memenuhi syarat. Selain itu, banyak data yang tidak diperbarui secara berkala,
sehingga data yang dimiliki menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sebagai respons terhadap masalah ini, lahirlah kebutuhan untuk menciptakan sistem data yang
terintegrasi, akurat, dan terkini guna mendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan dan program
kesejahteraan sosial lainnya. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem data
yang memuat informasi terkait individu dan keluarga miskin dan rentan di Indonesia. DTKS ini dikelola
oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai jenis
bantuan sosial. Lahirnya DTKS juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang berupaya meningkatkan
tata kelola bantuan sosial melalui regulasi yang lebih jelas dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial, DTKS ditetapkan sebagai dasar bagi semua program perlindungan sosial yang ada di
Indonesia. Dalam Permensos ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk terus memperbarui
dan memverifikasi data penerima manfaat secara berkala untuk memastikan data yang ada selalu
relevan dan akurat. Tujuan utama dari pembentukan DTKS adalah untuk menyatukan data kemiskinan
dan kerentanan sosial secara nasional sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan
dengan tepat sasaran. Dengan adanya DTKS, diharapkan pemerintah mampu memonitor dan
mengevaluasi program-program kesejahteraan sosial dengan lebih efektif, mengurangi
ketidakakuratan dalam penentuan penerima bantuan, dan menciptakan transparansi dalam penyaluran
bantuan sosial. Selain itu, DTKS juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk melakukan analisis lebih
mendalam mengenai faktor-faktor penyebab kemiskinan dan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya
dapat digunakan untuk merancang kebijakan yang lebih tepat guna dan berkelanjutan. Proses
pembentukan DTKS dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan
hingga pemerintah pusat. Pendataan awal dilakukan dengan melibatkan secara bersama-sama antara
perangkat Desa/Kelurahan dengan masyarakat di wilayah masing-masing untuk memutuskan melalui
musyawarah terkait calon penerima bantuan yang di usul maupun penerima bantuan aktif yang akan di
verifikasi, dimana seluruh data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi di tingkat pusat oleh
Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini meliputi pengecekan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
sudah terdata, serta pembaruan data bagi mereka yang kondisi sosial ekonominya sudah berubah.
Dengan lahirnya DTKS, diharapkan program program kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih
optimal, transparan, dan berkelanjutan, serta benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Khusus Wilayah Kabupaten Luwu, jumlah DTKS 246.084 Jiwa yang terdiri dari 80.248 Keluarga.
Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan berjumlah 17.615 Keluarga, Porgram Sembako 31.947
Keluarga, Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 186.744 Jiwa.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kesejahteraan dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan dan kurang mampu terhadap risiko sosial ekonomi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
5 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
10 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
20 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
25 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
25 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2025 - 7 Januari 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 7 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Kartu Keluarga | Nomor Kartu Keluarga | Nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap Kartu Keluarga (KK) di Indonesia | 1 Bulan |
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, serta orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. NIK terdiri dari 16 digit angka dan diberikan sejak seseorang terdaftar dalam sistem kependudukan, biasanya sejak lahir atau setelah pendataan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) | 1 Bulan |
| Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama resmi seseorang yang terdiri dari semua bagian nama yang diberikan kepadanya sejak lahir atau sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau sertifikat lainnya | 1 Bulan |
| Alamat | Alamat | Deskripsi lokasi fisik atau virtual yang digunakan untuk mengidentifikasi tempat tertentu, biasanya untuk tujuan komunikasi atau pengiriman barang | 1 Bulan |
| Jenis Bansos Yang Diterima | Jenis Bansos Yang Diterima | Berbagai bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang 1 Bulan membutuhkan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan | 1 Bulan |
| SK Penetapan/Pemberh entian DTKS | SK Penetapan/Pemberh entian DTKS | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial terkait kepesertaan DTKS | 1 Bulan |
| Status Pemadanan Dukcapil | Status Pemadanan Dukcapil | Proses mencocokkan dan memverifikasi data individu dengan database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) | 1 Bulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI SELATAN | LUWU |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 22 orang
Pengumpul data/enumerator : 22 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #197444
Status Pemadanan Dukcapil
char • -
["Status Pemadanan Dukcapi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #197439
SK Penetapan/Pemberhentian DTKS
string • -
["SK Penetapan/Pemberhentian DTKS"]Lihat →
ID Variabel Indah: #197432
jenis bansos yang diterima
string • -
["Bantuan Sosial"]Lihat →
ID Variabel Indah: #197429
Alamat Tempat Tinggal
char • tidak ada satuan
["Alamat"]Lihat →
ID Variabel Indah: #197428
Nama Orang
char • -
["Nama Orang"]Lihat →
ID Variabel Indah: #197426
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
char • -
["Nomor Induk Kependudukan (NIK)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #197423
Nomor Kartu Keluarga (KK)
char • -
["Kartu Keluarga (KK)"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan