← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#44180
Judul Kegiatan
Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bapenda@tangerangkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Wali Kota
Eselon 2
Kepala Badan
Nama PJ Teknis
H KIKI WHIBAWA, AP, M.SI
Jabatan
Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian
Alamat
Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang
Telepon
021-5576909
Faksimile
-
Email
bapenda@tangerangkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Badan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Bapenda mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui target dan realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Desain
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Pengolahan Data
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Analisis
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Diseminasi
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Evaluasi
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Target PBB-P2Target PBB-P2 adalah target penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang telah di tetapkan untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah pada periode waktu tertentuTarget PBB-P2 adalah target penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah1 Tahun
Realisasi PBB-P2Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, yang telah dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah.Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, yang telah dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang pada periode waktu tertentu.1 Tahun
Target BPHTBTarget BPHTB yang telah ditetapkan Pemerintah untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah pada waktu tertentu.Target BPHTB adalah target atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang pada waktu tertentuRealisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan yang telah dicapai Pemerintah Kota Tangerang pada waktu tertentu
Realisasi BPHTBRealisasi Jumlah Penerimaan BPHTB yang telah dicapai Pemerintah pada waktu tertentu.Realisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan yang telah dicapai Pemerintah Kota Tangerang pada waktu tertentuRealisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan yang telah dicapai Pemerintah Kota Tangerang pada waktu tertentu
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN KOTA TANGERANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, tanah dan bangunan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, tanah dan bangunan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2022
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2022
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #112043
Realisasi BPHTB
integer • persen
Realisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengak
["Realisasi Jumlah Penerimaan BPHTB yang telah dicapai Pemerintah pada waktu tertentu."]Lihat →
ID Variabel Indah: #112042
Target BPHTB
integer • persen
Target BPHTB adalah target atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatka
["Target BPHTB yang telah ditetapkan Pemerintah untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah pada waktu tertentu."]Lihat →
ID Variabel Indah: #112041
Realisasi PBB-P2
Integer • persen
Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunaka
["Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, yang telah dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah."]Lihat →
ID Variabel Indah: #112040
Target PBB-P2
INTEGER • PERSEN
Target PBB-P2 adalah target penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunaka
["Target PBB-P2 adalah target penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang telah di tetapkan untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah pada periode waktu tertentu."]Lihat →