← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#85550
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3400.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Alamat Lengkap
6CJJ+RP8, Jl. Ring Road Utara Meguwo, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Telepon
0274 885147
Faksimile
-
Email
disnakertrans@jogjaprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
NURIYYATUL MAZIYYAH S.Sos., M.SE.
Jabatan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Alamat
Yogyakarta
Telepon
885147
Faksimile
-
Email
nakerdiy@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan
ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan
untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan
tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut diperlukan perencanaan tenaga kerja
yang terarah dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3)
Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja.Di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2013
tentang Perluasan Kesempatan Kerja dijelaskan bahwa pengangguran merupakan
tanggugjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga dalam
penanggulangannya harus dilakukan oleh semua stakeholders terkait secara
bersama dan terintegrasi antar lintas sektor dan masyarakat, dengan cara
mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan.
Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga berkaitan dengan upaya
perluasan kesempatan kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan
Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja
diamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan
perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya, yang
meliputi kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja maupun di
luar hubungan kerja. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa kebijakan perluasan
kesempatan kerja didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di
setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Berbagai permasalahan timbul dengan adanya pandemi covid-19. Tidak
hanya masalah kesehatan namun semua aspek kehidupan menjadi terdampak terutama
perekonomian. Perekonomian menurun sejak diberlakukannya pembatasan aktivitas
masyarakat. Kondisi seperti itu juga berdampak pada dinamika ketenagakerjaan,
termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, diantaranya masalah pengangguran. Perlu kita ketahui bahwa disamping masalah penganggur dan setengah
penganggur, masalah lain yang kita hadapi saat ini adalah masih rendahnya
kualitas angkatan kerja serta informasi pasar kerja yang relative masih
terbatas, permasalahan pengupahan pekerja yang masih rendah, baik yang
diakibatkan karena produktifitas pekerja yang masih rendah maupun belum
diterapkannya struktur upah dan skala upah yang memadai oleh perusahaan.
Demikian juga menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah, penempatan
yang kurang sesuai dengan kompetensi, sehingga permasalahan ketenagakerjaan
bersifat multi dimensional antara faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor
lainnya. Untuk
mengatasi permasalahan pengangguran dan rendahnya kualitas tenaga kerja diperlukan
berbagai upaya dari berbagai pihak baik pemerintah, swasta dan elemen
masyarakat. Peran serta sektor mempunyai peran besar dalam penciptaan
kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan kualitas
tenaga kerja kita. Khusus di bidang pendidikan perlu dibuka peluang yang
seluas-luasnya bagi penduduk usia kerja untuk melanjutkan pendidikan dengan
menerapkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah berjalan dan ditingkatkan
menjadi wajib belajar 12 tahun serta pemberian beasiswa bagi mereka yang tidak
mampu.Dalam mendukung Program
Prioritas yaitu pembangunan sumber daya manusia untuk merespon bonus demografi,
diperlukan suatu rencana yang komprehensif baik dari dunia pendidikan,
pelatihan serta penempatan tenaga kerja. Selain itu, guna menjamin kelangsungan
usaha diperlukan hubungan industrial yang kondusif serta terjaminnya
keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Hal ini semua bisa berjalan dengan baik
bila tersedia perencanaan tenaga kerja yang dapat dijadikan pedoman seluruh
pemangku kepentingan. Dalam
upaya perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan dan
perumusan kebijakan ketenagakerjaan, ketersediaan data yang akurat dan dapat
dipertangungjawabkan sangat diperlukan.















Perencanaan Tenaga Kerja dirancang untuk
mengakomodir kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan yang terjadi di masa
yang akan datang. Oleh karena itu, Rencana Tenaga Kerja dapat direview secara berkala untuk
menyelaraskan berbagai kebijakan dan program yang ada terhadap perubahan dan
perkembangan baru, sehingga tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan
ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan Kegiatan
- Memperkirakan ketersediaan secara kuantitatif jumlah tenaga kerja dengan berbagai karakteristiknya.- Memprediksi kebutuhan tenaga kerja yang diturunkan berdasarkan permintaan sektoral.- Memprediksi angka pengangguran yang dihitung berdasarkan perbedaan antara kebutuhan tenaga kerja dan persediaan tenaga kerja pada periode yang sama.- Menyusun rekomendasi kebijakan dan program terkait masalah ketenagakerjaan secara sektoral. - Menyediakan berbagai data dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian bagi publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 28 Maret 2025
Desain
1 Januari 2025 - 31 Maret 2025
Pengumpulan Data
1 April 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 April 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
4 Juni 2025 - 31 Desember 2025
Diseminasi
5 Januari 2026 - 30 Januari 2026
Evaluasi
2 Februari 2026 - 10 Februari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Penempatan KerjaPenempatan Kerjaproses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang telah lulus seleksitahunan
Pelatihan kerjaPelatihan Kerjajenis pelatihan yang berfokus pada pengembangan keterampilan atau kompetensi tertentu yang diperlukan karyawan untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dengan efektiftahunan
Pemutusan Hubungan KerjaPemutusan Hubungan Kerjapengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusahadalam proses produksi barang dan jasatahunan
Perusahaan yang diawasipengawasan tenaga kerjakegiatan yang mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaantahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. DI YOGYAKARTA KULON PROGO
2. DI YOGYAKARTA BANTUL
3. DI YOGYAKARTA GUNUNG KIDUL
4. DI YOGYAKARTA SLEMAN
5. DI YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, WA atau Flashdisk secara langsung
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, pemeriksaan kelengkapan Data dengan Excel
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Maret 2026
Data Mikro Tidak -