← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#104330
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kinerja Kejaksaan Negeri Salatiga
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kejaksaan Negeri Salatiga
Alamat Lengkap
Jin. Jenderal Sudlrman No.181 A, Kel. Gendongan, Kee. Tingkir, Salatiga
Telepon
(0298) 326117
Faksimile
-
Email
kejari.salatiga@kejaksaan.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Nama PJ Teknis
Kepala Kejaksaan Negeri
Jabatan
Kepala Kejaksaan Negeri
Alamat
Jln. Jenderal Soedirman No. 181 A Kel. Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga
Telepon
0298326117
Faksimile
(0298) 326117
Email
kejari.salatiga@kejaksaan.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Rencana Pengkompilasian Kinerja Kejaksaan Negeri Salatiga dilakukan berdasarkan kebutuhan informasi publik dan publikasi data yang dapat diakses oleh masyarakat dan terkompilir dalam satu data Salatiga yang terintegrasi
Tujuan Kegiatan
Pendokumentasian dilakukan agar masyarakat dapat melihat capaian kinerja Kejaksaan Negeri Salatiga dalam kurun waktu yang ditentutan melalui indikator diantaranya 1. Jumlah Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum 2. Jumlah Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus 3. Jumlah Penyuluhan Hukum 4. Jumlah Penerangan Hukum
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
30 Desember 2024 - 2 Januari 2025
Desain
30 Desember 2024 - 2 Januari 2025
Pengumpulan Data
2 Januari 2025 - 5 Januari 2026
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 5 Januari 2026
Analisis
6 Januari 2025 - 7 Januari 2026
Diseminasi
8 Januari 2025 - 9 Januari 2026
Evaluasi
9 Januari 2026 - 10 Januari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum1. Tindak Pidana 2. Tindak Pidana UmumBanyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak Pidana Umum adalah jenis perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran Hukum Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa undang-undang lainnya yang terkait. (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang No. 1 Tahun 2024. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Januari s/d Desember 2025
Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus1. Tindak Pidana 2. Tindak Pidana KhususBanyaknya penanganan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana, baik dengan cara melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi hukum pidana. Tindak Pidana Khusus adalah jenis perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran Hukum Pidana yang diatur diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Januari s/d Desember 2025
Jumlah Penyuluhan HukumPenyuluhan HukumBanyaknya kegiatan yang menyebarkan informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan menciptakan kesadaran dan budaya hukum agar masyarakat patuh pada hukum dan tercipta ketertiban serta kepastian hukumJanuari s/d Desember 2025
Jumlah Penerangan HukumPenerangan HukumBanyaknya kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman, atau informasi terkait dengan aspek hukum kepada Instansi PemerintahJanuari s/d Desember 2025
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SALATIGA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, SKPD dan Sekolah yang berada di Kota Salatiga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, instansi K/L
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 10 Januari 2026
Data Mikro Tidak -