📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang 2025
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
36 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#76999
Judul Kegiatan
Penyusunan Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3671.015
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bappeda@tangerangkota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang
Nama PJ Teknis
Hj. Euis Nurlaila, S.Kom, MAP
Jabatan
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Kota Tangerang
Alamat
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lt. IV Jl. Satria Sudirman No.1 Kota Tangerang
Telepon
02156768701
Faksimile
021 55769091
Email
datalitbang2025@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk terus
berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “pemerintah pusat
memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah” dan “pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada
pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk
penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik
inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah menjadi pedoman
pelaksanaan inovasi di tingkat daerah. Inovasi diharapkan menjadi katalisator
dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, penyusunan Indeks Inovasi Daerah menjadi penting untuk
memberikan gambaran tentang capaian inovasi dan memotivasi daerah dalam
berinovasi.
Praktik inovasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan
langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Upaya
menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik- praktik inovasi yang baik
secara kontinu perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas
pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan didaerahnya. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan salah
satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervisi secara
periodik dan berkelanjutan, sehingga didapatkan gambaran bagaimana
praktik-praktik penyelenggaraan inovasi diselenggarakan oleh pemerintah
daerah berikut dampaknya.
Dalam rangka
menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi
Kebijakan Dalam Negeri diberikan amanat untuk melaksanakan Penilaian Inovasi
Daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2023. Sebagai salah satu bentuk implementasi dari upaya
memotivasi serta memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan
praktik-praktik yang inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, melalui fungsi
pembinaannya, terus mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan ide gagasan
berupa inisiatif-inisiatif baru inovasi yang selanjutnya dilakukan uji coba
inovasi sampai pada proses keberhasilan uji coba yang kemudian diterapkan
dengan perda dan perkada
Penyusunan
Indeks Inovasi Daerah merupakan upaya strategis untuk mendorong pemerintah
daerah agar terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan
tata kelola pemerintahan. Diharapkan, melalui penilaian dan pemberian
penghargaan ini, pemerintah daerah semakin termotivasi untuk menerapkan
praktik-praktik inovatif yang berdampak positif bagi kemajuan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan
jumlah inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah menunjukkan komitmen
yang kuat dalam menciptakan perubahan positif. Namun, agar evaluasi dan
penghargaan terhadap inovasi ini dapat tetap relevan dan akurat, diperlukan
pembaruan data yang berkesinambungan. Oleh karena itu, penyusunan Indeks
Inovasi Daerah menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai alat untuk
mendorong kreativitas dan efektivitas pemerintahan daerah tetapi juga sebagai
sarana untuk memperbarui dan mengkaji capaian inovasi secara tahunan.
Selain itu,
kegiatan Penyusunan Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025 (update) ini juga merupakan upaya untuk memperbarui
data dan capaian inovasi dari tahun sebelumnya. Dengan melakukan pembaruan
data secara tahunan, pemerintah dapat memantau perkembangan dan tren inovasi
di setiap daerah. Data yang terkini dan akurat sangat penting untuk
memastikan bahwa evaluasi dan penilaian yang dilakukan mencerminkan kondisi
aktual dan memberikan gambaran yang tepat tentang kemajuan yang dicapai oleh
setiap pemerintah daerah dalam bidang inovasi.
melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk terus
berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “pemerintah pusat
memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah” dan “pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada
pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk
penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik
inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah menjadi pedoman
pelaksanaan inovasi di tingkat daerah. Inovasi diharapkan menjadi katalisator
dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, penyusunan Indeks Inovasi Daerah menjadi penting untuk
memberikan gambaran tentang capaian inovasi dan memotivasi daerah dalam
berinovasi.
Praktik inovasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan
langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Upaya
menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik- praktik inovasi yang baik
secara kontinu perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas
pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan didaerahnya. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan salah
satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervisi secara
periodik dan berkelanjutan, sehingga didapatkan gambaran bagaimana
praktik-praktik penyelenggaraan inovasi diselenggarakan oleh pemerintah
daerah berikut dampaknya.
Dalam rangka
menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi
Kebijakan Dalam Negeri diberikan amanat untuk melaksanakan Penilaian Inovasi
Daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2023. Sebagai salah satu bentuk implementasi dari upaya
memotivasi serta memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan
praktik-praktik yang inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, melalui fungsi
pembinaannya, terus mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan ide gagasan
berupa inisiatif-inisiatif baru inovasi yang selanjutnya dilakukan uji coba
inovasi sampai pada proses keberhasilan uji coba yang kemudian diterapkan
dengan perda dan perkada
Penyusunan
Indeks Inovasi Daerah merupakan upaya strategis untuk mendorong pemerintah
daerah agar terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan
tata kelola pemerintahan. Diharapkan, melalui penilaian dan pemberian
penghargaan ini, pemerintah daerah semakin termotivasi untuk menerapkan
praktik-praktik inovatif yang berdampak positif bagi kemajuan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan
jumlah inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah menunjukkan komitmen
yang kuat dalam menciptakan perubahan positif. Namun, agar evaluasi dan
penghargaan terhadap inovasi ini dapat tetap relevan dan akurat, diperlukan
pembaruan data yang berkesinambungan. Oleh karena itu, penyusunan Indeks
Inovasi Daerah menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai alat untuk
mendorong kreativitas dan efektivitas pemerintahan daerah tetapi juga sebagai
sarana untuk memperbarui dan mengkaji capaian inovasi secara tahunan.
Selain itu,
kegiatan Penyusunan Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025 (update) ini juga merupakan upaya untuk memperbarui
data dan capaian inovasi dari tahun sebelumnya. Dengan melakukan pembaruan
data secara tahunan, pemerintah dapat memantau perkembangan dan tren inovasi
di setiap daerah. Data yang terkini dan akurat sangat penting untuk
memastikan bahwa evaluasi dan penilaian yang dilakukan mencerminkan kondisi
aktual dan memberikan gambaran yang tepat tentang kemajuan yang dicapai oleh
setiap pemerintah daerah dalam bidang inovasi.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award) adalah:1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai;2. Mendorong penerapan good governance;3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; dan 4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Desain
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengumpulan Data
1 Juni 2025 - 1 Juli 2025
Pengolahan Data
1 Juli 2025 - 31 Juli 2025
Analisis
1 Agustus 2025 - 31 Agustus 2025
Diseminasi
1 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Evaluasi
1 Januari 2026 - 31 Januari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 36 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Visi dan Misi | Visi dan Misi | Rumusan umum dalam RPJMD (Dokumen Tahun Terakhir) | 2024 |
| Penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) | Penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) | Penerapan sistem informasi yang memfasilitasi proses perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran daerah secara terintegrasi pada tahun anggaran terakhir | 2023 - 2024 |
| APBD tepat waktu | APBD tepat waktu | PenetapaPersentase peningkatan jumlah izin DPMPTSP (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%).n APBD tepat waktu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir | 2022 - 2024 |
| Kualitas peningkatan perizinan | Kualitas peningkatan perizinan | Persentase peningkatan jumlah izin DPMPTSP (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%). | 2023 - 2024 |
| Pendapatan perkapita | Pendapatan perkapita | Persentase peningkatan besarnya pendapatan rata rata penduduk konstan (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%) | 2023 - 2024 |
| Penurunan tingkat pengangguran terbuka | Penurunan tingkat pengangguran terbuka | a. Progres penurunan persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (–([T-1] dikurangi [T-2])) atau T-2 atau (T-2 dikurangi T-1) b. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka pada suatu Daerah (T-1) | 2023 - 2024 |
| Peningkatan investasi | Peningkatan investasi | Persentase peningkatan investasi di daerah (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%) | 2023 - 2024 |
| Peningkatan PAD | Peningkatan PAD | Persentase peningkatan pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikalikan 100%) | 2023 - 2024 |
| Opini BPK | Opini BPK | Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (T-1) | 2024 |
| Nilai capaian Lakip | Nilai capaian Lakip | Produk akhir sakip yang dicapai oleh pemerintahan daerah (T-1) | 2024 |
| Penurunan Angka Kemiskinan | Penurunan Angka Kemiskinan | a. Progres penurunan persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (–([T-1] dikurangi [T-2])) atau T-2 dikurangi T-1) b. Persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (T-1) | 2023 - 2024 |
| Nilai IPM | Nilai IPM | Peningkatan IPM dua tahun terakhir (T-1 dikurangi T-2) | 2023 - 2024 |
| Penghargaan bagi inovator | Penghargaan bagi inovator | Penghargaan (reward) yang diberikan kepada inovator (Dalam 2 tahun terakhir) | 2023 - 2024 |
| Rekomendasi Kebijakan yang Mendukung Inovasi | Rekomendasi Kebijakan yang Mendukung Inovasi | Jumlah rekomendasi kebijakan yang menunjang inovasi daerah dalam bentuk policy brie, policy paper, makalah kebijakan dan artikel kebijakan | 2023 - 2024 |
| Roadmap SIDa | Roadmap SIDa | Peta Jalan sistem inovasi daerah (Dokumen SIDa terakhir) | 2023 - 2024 |
| Regulasi Inovasi Daerah | Regulasi Inovasi Daerah | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah | 2023 - 2024 |
| Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah | Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah | Jumlah SDM yang mengelola suatu inovasi daerah. | 2023-2024 |
| Dukungan anggaran | Dukungan anggaran | Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan).Penerapan inovasi yang dilakukan sudah menjadi bagian dari kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran. | 2022 - 2024 |
| Bimtek inovasi | Bimtek inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah | 2023 - 2024 |
| Program dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD | Program dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | 2022 - 2024 |
| Keterlibatan aktor inovasi | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) | 2023 - 2024 |
| Pelaksana inovasi daerah | Pelaksana inovasi daerah | Penetapan tim pelaksana inovasi daerah | 2023 - 2024 |
| Jejaring inovasi | Jejaring inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | 2023 - 2024 |
| Sosialisasi Inovasi Daerah | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah | 2023 - 2024 |
| Pedoman teknis | Pedoman teknis | Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | 2023 - 2024 |
| Kemudahan Informasi Layanan | Kemudahan Informasi Layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan | 2023 - 2024 |
| Kecepatan penciptaan inovasi | Kecepatan penciptaan inovasi | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks. | 2023 - 2024 |
| Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan | Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan | Indikator ini ditujukan untuk mengukur kecepatan layanan inovasi yang diperoleh oleh pengguna. | 2023 - 2024 |
| Penyelesaian layanan pengaduan | Penyelesaian layanan pengaduan | Rasio pengaduan yang tertangani dalam tahun terakhir, meliputi keluhan, kritik konstruktif, saran, dan pengaduan lainnya terkait layanan inovasi. | 2023 - 2024 |
| Online sistem | Online sistem | Perangkat jaringan prosedur yang dibuat secara daring | 2023 - 2024 |
| Replikasi | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain | 2023 - 2024 |
| Penggunaan IT dalam pelaksanaan Inovasi yang ditetapkan | Penggunaan IT | Penggunaan IT dalam pelaksanaan Inovasi yang ditetapkan | 2023 - 2024 |
| Kemanfaaan inovasi | Kemanfaaan inovasi | Jumlah pengguna" atau penerima manfaat inovasi daerah | 2023 - 2024 |
| Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah | Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah | 2023 - 2024 |
| Kualitas inovasi Jumlah Inovasi Daerah | Kualitas inovasi | Kualitas Inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penetapan inovasi daerah | 2023 - 2024 |
| Inovasi Daerah | Inovasi Daerah | Jumlah Inovasi yang dilaporkan | 2023 - 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | KOTA TANGERANG |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Input Mandiri di Sistem
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, OPD
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, FGD dan Verifikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Inovasi Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
36 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #224164
Visi dan Misi
Integer • -
["Visi dan Misi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224163
Penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)
Integer • -
["Penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224161
APBD tepat waktu
Integer • -
["APBD tepat waktu"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224160
Kualitas peningkatan perizinan
Integer • -
["Kualitas peningkatan perizinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224159
Pendapatan perkapita
Integer • -
["Pendapatan perkapita"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224157
Penurunan tingkat pengangguran terbuka
Integer • -
["Penurunan tingkat pengangguran terbuka"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224156
Peningkatan investasi
Integer • -
["Peningkatan investasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224155
Peningkatan PAD
Integer • -
["Peningkatan PAD"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224154
Opini BPK
Integer • -
["Opini BPK"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224153
Bimtek inovasi
Integer • -
["Bimtek inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224152
Nilai capaian Lakip
Integer • -
["Nilai capaian Lakip"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224151
Penurunan Angka Kemiskinan
Integer • -
["Penurunan Angka Kemiskinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224150
Program dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD
Integer • -
["Program dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224149
Nilai IPM
Integer • -
["Nilai IPM"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224148
Keterlibatan aktor inovasi
Integer • -
["Keterlibatan aktor inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224147
Penghargaan bagi inovator
Integer • -
["Penghargaan bagi inovator"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224146
Pelaksana inovasi daerah
Integer • -
["Pelaksana inovasi daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224145
Rekomendasi Kebijakan yang Mendukung Inovasi
Integer • -
["Rekomendasi Kebijakan yang Mendukung Inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224144
Jejaring inovasi
Integer • -
["Jejaring inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224143
Roadmap SIDa
Integer • -
["Roadmap SIDa"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224142
Sosialisasi Inovasi Daerah
Integer • -
["Sosialisasi Inovasi Daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224140
Regulasi Inovasi Daerah
Integer • -
["Regulasi Inovasi Daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224139
Pedoman teknis
Integer • -
["Pedoman teknis"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224138
Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah
Integer • -
[" Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224128
Kemudahan Informasi Layanan
Integer • -
["Kemudahan Informasi Layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224127
Kecepatan penciptaan inovasi
Integer • -
["Kecepatan penciptaan inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224125
Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan
Integer • -
["Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224124
Penyelesaian layanan pengaduan
Integer • -
["Penyelesaian layanan pengaduan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224123
Online sistem
Integer • -
["Online sistem"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224122
Replikasi
Integer • -
["Replikasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224121
Dukungan anggaran
Integer • -
["Dukungan anggaran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224120
Penggunaan IT
Integer • -
["Penggunaan IT"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224119
Kemanfaaan inovasi
Integer • -
["Kemanfaaan inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224118
Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah
Interger • -
["Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224117
Kualitas inovasi
Integer • -
["Kualitas inovasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #224116
Inovasi Daerah
Integer • -
["Inovasi Daerah"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan