π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kota Sibolga 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
5 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#62426
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kota Sibolga
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga
Alamat Lengkap
Jl. Tongkol No.12, Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22511
Telepon
(0631) 21799
Faksimile
(0631) 21799
Email
dukcapilsibolga@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Mestika Helm Juliana Hutagalung, SE, M.M
Nama PJ Teknis
Ade Sirwanda Purba
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaat Data
Alamat
Jalan Tongkol No.12 Sibolga
Telepon
085247084800
Faksimile
-
Email
adesirwandapurba@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kependudukan merupakan faktor yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, hal ini dikarenakan penduduk merupakan pusat dari seluruh kebijakan dan program pembangunan yang dilakukan serta keadaan serta kondisi kependudukan yang ada sangat memmpengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian , kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera,produktif dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan dibidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pada pasal 58 disebutkan bahwa Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan antara lain dimanfaatkan untuk :
a. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial tenaga kerja.
b. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
c. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
d. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
e. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antar lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang, dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal.
Undang-Undang Nomo 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Kelurga Pasal 17 disebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dan Pasal 49 ditegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib megumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Data dan Informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan.
Pemerintah Kota Sibolga telah menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem database kependudukan menggunaka SIAK ini sudah mulai dibangun sejak tahun 2006 dan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan mulai tahun 2010. Kemudian tahun 2012 telah dilaksanakan program KTP Elektronik sebabai bagian dari program strategis nasioanal untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudkan di Kabupaten/Kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik,lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu digunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan sebagaimana diatir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Profil Perkembangan Kependudkan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kota Sibolga serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan dibidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pada pasal 58 disebutkan bahwa Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan antara lain dimanfaatkan untuk :
a. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial tenaga kerja.
b. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
c. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
d. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
e. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antar lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang, dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal.
Undang-Undang Nomo 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Kelurga Pasal 17 disebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dan Pasal 49 ditegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib megumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Data dan Informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan.
Pemerintah Kota Sibolga telah menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem database kependudukan menggunaka SIAK ini sudah mulai dibangun sejak tahun 2006 dan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan mulai tahun 2010. Kemudian tahun 2012 telah dilaksanakan program KTP Elektronik sebabai bagian dari program strategis nasioanal untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudkan di Kabupaten/Kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik,lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu digunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan sebagaimana diatir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Profil Perkembangan Kependudkan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kota Sibolga serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kota Sibolga Tahun 2023 bertujuan untuk menyediakan data dan informasi gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan Kota Sibolga untuk membantu para pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan berwawasan kependudukan serta sebagai evaluasi kebijakan, perencanaan program/kegiatan dan untuk kalangan akademis, pelaku bisnis, dan peminat demografi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Desain
2 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
2 Januari 2024 - 2 Februari 2024
Analisis
3 Februari 2024 - 30 Maret 2024
Diseminasi
2 Mei 2024 - 30 Juni 2024
Evaluasi
2 Mei 2024 - 30 Juni 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | - | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | 2023 |
| Kependudukan | - | Hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, pemyebaran, kualitas, dan kondisi kesejateraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. | 2023 |
| Perkembangan Kependudukan | - | Kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan | 2023 |
| Data Kependudukan | - | Data Perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil | 2023 |
| Profil Perkembangan Kependudukan | - | adalah gambaran kondisi perkembangan dan prospek kependudukan | 2023 |
| Data Konsolidasi Bersih (DKB) | - | Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap semester yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri | 2023 |
| Administrasi Kependudukan | - | Rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencacatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | 202 3 |
| Kuantitas Penduduk | - | Jumlah Penduduk akibat dari perberdaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah tempat | 2023 |
| Kualitas Penduduk | - | Kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian dan layak | 2023 |
| Proporsi Penduduk | - | Jumlah dan informasi penduduk menurut pengelompokkan tertentu, seperti umur dan jenis kelamin | 2023 |
| Rasio Kepadatan Penduduk | - | Angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah atau berapa banyaknya penduduk per kilometer persegi pada periode tahun tertentu | 2023 |
| Umur Median (Median Age) | - | Umur yang membagi penduduk menjadi dua bagian dengan jumlah yang sama, yaitu bagian yang pertama lebih muda dan bagian yang kedua lebuh tua dari umur median. Kegunaan umur median adalah untuk mengukur tingkat pemusatan penduduk pada kelompok-kelompok umur tertentu | 2023 |
| Rasio Jenis Kelamin (Sex Ratio) | - | Suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan perempuan pada suatu darerah pada waktu tertentu. Biasa nya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan | 2023 |
| Piramida Penduduk | - | Gambar yang menunjukkan komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang disajikan secara grafik | 2023 |
| Rasio Ketergantungan atau rasio beban tanggungan (Dependency ratio) | - | Angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk suia non produktif (penduduk usia dibawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produksif (penduduk usia 15-64 tahun). Rasio Ketergantungan menunjukkan beban yang harus ditanggung oleh penduduk produktif terhadap penduduk tidak produktif. | 2023 |
| Singulate Mean Age at Marriage (SMAM) | - | Perkiraan (estimasi) rata umur kawin pertama berdasarkan jumlah penduduk yang tetap lajang (belum Kawin) | 2023 |
| Angka Perkawinan Kasar | - | Angka yang menununjukkan persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu. | 2023 |
| Angka Perkawinan Umum (AKU) | - | Angka yang menunjukkan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas pada suatu tahun tertentu | 2023 |
| Angka Perceraian Kasar | - | Angka yang menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu | 2023 |
| Angka Pereraian Umum | - | Angka yang menunjukkan jumlah penduduk yang berstatus cerai hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas (penduduk yang terkena resiko perceraian) pada suatu tahun tertentu. | 2023 |
| Angka perkawinan menurut kelompok umur atau angka perkawinan (specific merriage rate) | - | Angka yang menunjukkan berapa banyaknya penduduk pada suatu umur tertentu yang berstatus kawin untuk tiap-tiap 1000 penduduk pada kelompok umur yang sama. | 2023 |
| Keluarga Inti (Nuclear Family) | - | Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak kandung, anak angkat maupun adopsi yang belum kawin, atau ayah dengan anak-anak yang belum kawin atau ibu dengan anak-anak yang belum kawin. | 2023 |
| Keluarga Luas (Extended Family) | - | Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak-anak baik yang sudah kawin atau belum, cucu, orang tua, mertua maupun kerabat-kerabat lain yang menjadi tanggungan kepala keluarga | 2023 |
| Mobilitas Penduduk | - | Gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi daerah tingkat II | 2023 |
| Migrasi | - | Perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ketempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik /negara ( migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negar) ke daerah (negara) lain. | 2023 |
| Persebaran Penduduk | - | Kondisi sebaran penduduk secara keruangan | 2023 |
| Penduduk Usia Kerja | - | Penduduk yang berusia 15 tahun sampai dengan 64 tahun | 2023 |
| Penduduk yang termasuk angkatan kerja | - | Penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan yang sedang menari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha. | 2023 |
| Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja | - | Penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga dan melaksanakan kegiatan lainnya | 2023 |
| Bekerja | - | Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam terus-menerus dalam seminggu yang lalu, Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi. | 2023 |
| Status Pekerjaan | - | Keududukan seseorang dalam melakukan pekerjaan disuatu unit usaha/kegiatan | 2023 |
| Bukan Angkatan Kerja | - | Penduduk usia 15 tahun kebawah dan penduduk berusia 64 tahun keatas | 2023 |
| Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | - | Proporsi Angkatan Kerja terhadap penduduk usia kerja | 2023 |
| Angkatan Pengangguran | - | Proporsi Jumlah Pengangguran terhadap angkatan kerja | 2023 |
| Mengurus Rumah Tangga | - | Kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya ibu-ibu rumah tangga, dan anaknya yang membantu rumah tangga sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapat upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga di anggap bekerja. | 2023 |
| Pendidikan Tertinggi | - | DItamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (Ijazah) | 2023 |
| Lahir Hidup | - | Suatu kelahiran bayi tanpa memperhitungkan lamanya didalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, misalnya ada nafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusar atau gerakan otot; Banyaknya kelahiran hidup dari sekelompok atau beberapa kelompok wanita selama masa reproduksinya | 2023 |
| Lahir Mati | - | Kelahiran seseorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedekit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan | 2023 |
| Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) | - | Rata-rata banyaknya anak yang akan dimiliki oleh seseorang wanita pada masa reproduksinya jika ia mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung | 2023 |
| Angka Kematian Bayi Baru Lahir | - | Banyak kematian baru lahir, usia kurang dari satu bulan (0-28) hari pada suatu periode per 1000per kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | 2023 |
| Lepas Baru Lahir | - | Banyknya kematian bayi lepas yang baru lahir (usia 1-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hiudp pada pertengahan periode yang sama | 2023 |
| Angka Kematian Bayi/MR | - | Banyaknya kematian bayi usia kurang dari satu tahun (9-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | 2023 |
| Angka Kematian Ibu/MMR | - | Banyak kematian ibu pada waktu hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan per 100.000 kelahiran hidup, tanpa memandang lama dan tempat kelahiran yang disebabkan karena kehamilanya atau pengelolaanya | 2023 |
| Angka Kematian Kasar | - | Banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu untuk setiap 1000 penduduk | 2023 |
| Penduduk Melek Huruf | - | Penduduk yang berusia 15 tahun keatas yang telah bebas dari tiga buta, yaitu buta aksara, buta latin, dan buta angka, buta bahasa indonesia dan buta pengalaman dasar | 2023 |
| Angka Partisipasi Murni (APM) | - | Proporsi penduduk bersekolah menurut golongan umur sekolah yaitu umur 7-12, 13-15, 16-18, dan 19-24 tahun | 2023 |
| Angka Partisipasi Murni/APM | - | Presentase jumlah peserta didik SD usia 7-12 tahun, jumlah peserta didik SLTP usia 13-15 tahun, jumlah peseta didik SLTA usia 16-18 tahun, dan jumlah peserta didik PTN/PTS usia 19-24 tahun dibagi jumlah penduduk kelompok usia dan masing-masing jenjang pendidikan | 2023 |
| Angka Partisipasi Kasar/APK | - | Rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah ditingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA UTARA | KOTA SIBOLGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
- Lainnya, Download data melalui File Zila (hasil rekon dirjen dukcapil kemendagri
- Lainnya, Download data melalui File Zila (hasil rekon dirjen dukcapil kemendagri
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Hardcopy Pelayanan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten Kota dan Sektor
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kelurahan
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kelurahan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #175712
Jumlah Keluarga
integer β’ KK
["Administrasi Kependudukan", "Data Kependudukan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #175708
Kepemilikan KTP
integer β’ orang
["Penduduk"]Lihat β
ID Variabel Indah: #175696
Status Perkawinan
Integer β’ -
["Perkawinan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #175692
Luas Wilayah
integer β’ Kilo Meter Persegi
["Wilayah"]Lihat β
ID Variabel Indah: #175648
Penduduk
Integer β’ jiwa
["Penduduk"]Lihat β
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #77388
Angka Perkawinan Umum
Jumlah kejadian per 1000 penduduk β’ Kecamatan
["-"]Lihat β
ID Indikator Indah: #77385
Angka Perceraian Umum
Jumlah kejadian per 1000 penduduk β’ Kecamatan
["-"]Lihat β
ID Indikator Indah: #77382
Angka Perkawinan Kasar
Jumlah Kejadian per 1000 penduduk β’ Kecamatan
["-"]Lihat β
ID Indikator Indah: #77372
Angka Perceraian Kasar
Jumlah kejadian per 1000 penduduk β’ Kecamatan
["-"]Lihat β
ID Indikator Indah: #77366
Rasio Ketergantungan
- β’ Kecamatan
["Ketergantungan Sosial"]Lihat β
ID Indikator Indah: #77331
Rasio Jenis Kelamin
laki-laki perseratus perempuan β’ Kecamatan
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Indikator Indah: #77202
Rasio Kepadatan Penduduk
orang per kilometer persegi β’ Kecamatan
["Penduduk"]Lihat β