📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Urusan Industri 2022
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Industri dan Jasa
9 Var
8 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#29791
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Urusan Industri
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap
Jl. Prof. Dr. H. Aziz Haily MA, Bukit Limau, Sarilamak
Telepon
07527470747
Faksimile
-
Email
perinaker50kota@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
Zulfahmi, SE dan Debby Seprima, SE
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Alamat
Jl.Prof.Dr.H.Aziz Haily MA Bukit Limau Sarilamak
Telepon
(0752) 7470747
Faksimile
-
Email
perinaker50kota@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Menurut Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang disebut industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Menurut peraturan menteri perindustrian nomor 64 tahun 2016 klasifikasi industri dibedakan atas industri kecil, industri sedang, industri besar. Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar, industri sedang/menengah mempekerjakan paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan memiliki investasi 15 milyar, industri besar mempekerjakan 20 orang dengan nilai investasi 15 milyar.
1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Tujuan Kegiatan
Memperoleh informasi tentang data Industri yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2022 - 31 Januari 2022
Desain
4 Februari 2022 - 17 Februari 2022
Pengumpulan Data
20 Februari 2022 - 31 Maret 2022
Pengolahan Data
3 April 2022 - 28 April 2022
Analisis
2 Mei 2023 - 12 Mei 2023
Diseminasi
15 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Evaluasi
2 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Industri kecil pengolahan pangan | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil tekstil | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil barang kulit | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil pengolahan kayu | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil pengolahan kertas | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil kimia farmasi | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil pengolahan karet | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil galian bukan logam | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
| Industri kecil baja/pengolahan logam | Industri Kecil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2022-Desember 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, KAB LIMA PULUH KOTA
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #84509
Industri kecil baja/pengolahan logam
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84508
Industri kecil galian bukan logam
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84507
Industri kecil pengolahan karet
Numerik • -
["Industri Kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84506
Industri kecil kimia farmasi
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84505
Industri kecil pengolahan kertas
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84504
Industri kecil pengolahan kayu
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84503
Industri kecil kulit
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #84502
Industri kecil tekstil
Numerik • -
["industri Kecil"]Lihat →
ID Variabel Indah: #83552
industri kecil pengolahan pangan
Numerik • -
["Industri kecil"]Lihat →
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #34585
Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini
persen • kabupaten
["informasi industri"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34584
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah kabupaten/kota
persen • kabupaten
["IUKI"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34583
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi Terkait
persen • kabupaten
["IPUI"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34582
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait
persen • kabupaten Lima Puluh Kota
["IUI"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34581
Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP
persen • kabupaten
["sasaran pembangunan industri"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34580
Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di provinsi
IKM • Kab. Lima Puluh Kota
["industri kecil menengah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34579
Cakupan bina kelompok pengrajin
persen • kabupaten
["kelompok pengrajin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #34578
Persentase kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB
persen • Kabupaten Lima PuluhKota
["PDRB"]Lihat →