π DETAIL METADATA KEGIATAN
SurveI Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan Semester 1 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan
Statistik Sektoral
Survei
Demografi dan Kependudukan
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#61694
Judul Kegiatan
SurveI Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan Semester 1
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.6311.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan
Alamat Lengkap
Jl. Ahmad Yani Km 3,5 Kel. Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, Balangan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disdukcapilbalangan@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Hj. Ellyannor, S.Sos, M.M
Nama PJ Teknis
Mustofa Kusuma, S.Kom, M.Sos
Jabatan
Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Alamat
Jl. A. Yani Km. 3,5
Telepon
081334225571
Faksimile
-
Email
mustofakusuma@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan semakin bertambah. Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan nyaman. Oleh sebab itu, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan. Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan baik itu melalui kanal pengaduan resmi maupun melalui media sosial harus ditangani dengan baik. Jika tidak ditangani akan memberikan dampak buruk terhadap pemerintah bahkan lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidak percayaan dari Masyarakat.
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan Inovasi pelayanan publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan sebagai salah satu penyedia layanan publik maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan semakin bertambah. Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan nyaman. Oleh sebab itu, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan. Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan baik itu melalui kanal pengaduan resmi maupun melalui media sosial harus ditangani dengan baik. Jika tidak ditangani akan memberikan dampak buruk terhadap pemerintah bahkan lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidak percayaan dari Masyarakat.
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan Inovasi pelayanan publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan sebagai salah satu penyedia layanan publik maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan. Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah : 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
26 Februari 2024 - 1 Maret 2024
Desain
2 Maret 2024 - 26 Maret 2024
Pengumpulan Data
27 Maret 2024 - 17 Mei 2024
Pengolahan Data
20 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Analisis
3 Juni 2024 - 14 Juni 2024
Diseminasi
17 Juni 2024 - 27 Juni 2024
Evaluasi
28 Juni 2024 - 28 Juni 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat Pendataan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pendataan |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat Pendataan |
| Keamanan layanan | Keamanan layanan | Keamanan layanan mengandung arti bahwa proses serta hasil pelayanan publik dapat memberikan rasa aman, kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat | Saat Pendataan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Saat Pendataan |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Saat Pendataan |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat Pendataan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat Pendataan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN SELATAN | BALANGAN |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan administrasi kependudukan
Unit Observasi
Pengguna layanan administrasi kependudukan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, verifikasi data dan quesioner
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #178996
Sarana dan prasarana
Kategorik β’ -
["Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)."]Lihat β
ID Variabel Indah: #178995
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kategorik β’ -
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut."]Lihat β
ID Variabel Indah: #178994
Perilaku Pelaksana
Kategorik β’ -
["Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan."]Lihat β
ID Variabel Indah: #178993
Kompetensi Pelaksana
Kategorik β’ -
["Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman."]Lihat β
ID Variabel Indah: #178992
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Kategorik β’ -
["Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. "]Lihat β
ID Variabel Indah: #178991
Biaya/Tarif
Kategorik β’ -
["Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. "]Lihat β
ID Variabel Indah: #178990
Waktu Penyelesaian
Kategorik β’ -
["Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan."]Lihat β
ID Variabel Indah: #178988
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Kategorik β’ -
["Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan."]Lihat β
ID Variabel Indah: #178912
Persyaratan
Kategorik β’ -
["Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif."]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan