📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Pencacahan Lengkap Inovasi Daerah Kabupaten Blitar 2023
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#44229
Judul Kegiatan
Pencacahan Lengkap Inovasi Daerah Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.010
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat Lengkap
Jl. Semeru 40, Kabupaten Blitar Jawa Timur
Telepon
555955
Faksimile
555955
Email
bappeda@blitarkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar
Nama PJ Teknis
ARISANTI, S.STP., M.M
Jabatan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Alamat
Jln. Semeru 40 Kota Blitar
Telepon
082131083588
Faksimile
-
Email
litbangkabblt@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Inovasi Daerah menjadi salah satu fokus penilaian Reformasi Birokrasi. Inovasi Daerah adalah
semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017). pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap daerah
yang melaksanakan inovasi daerah. Penilaian hasil penerapan semua bentuk Inovasi Daerah
menggunakan sistem Indeks Inovasi Daerah. Indeks inovasi daerah adalah seperangkat
variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan
periode tertentu, yang merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada
Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104
Tahun 2018). Penilaian ini menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian
Dalam Negeri, dalam memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap indikator
IID melalui website aplikasi. Penilaian meliputi aspek pemenuhan data dukung dan tingkat
capaian skor data. Arah kebijakan penilaian adalah, semakin terpenuhi data dukung indikator
dan semakin akuntabel memiliki regulasi, melibatkan banyak pihak, dan dilaksanakan secara
periodik, maka akan makin tinggi skor IID nya. Pemenuhan bukti dukung indikator ini sangat penting dalam meningkatkan capaian IID ke pemerintah pusat
Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) diukur dengan 2 aspek, 8 Variabel dan 36 Indikator Inovasi
Daerah. Aspek satuan pemerintahan daerah meliputi variable institusi, sumber daya manusia
dan ekosistem inovasi dan kajian, yang lebih lanjut diukur melalui 15 indikator. Selanjutnya,
aspek satuan inovasi meliputi variabel infrastruktur, output pengetahuan dan
teknologi, kecepatan bisnis proses, kecanggihan produk, dan jumlah inovasi dan hasil kreatif,
yang diukur melalui 21 indikator. Hasil penilaian IID akan menjadi salah satu variabel
perhitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai. Maka, sangat penting bagi pemerintah daerah
melakukan penilaian kematangan IID dan melaporkan secara periodik ke Kementerian Dalam
Negeri.
Penilaian IID pada aspek Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) menggunakan 15 indikator makro
daerah, yang terdiri atas indikator visi dan misi, penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah
Daerah), APBD tepat waktu, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan
perkapita, penurunan tingkat pengangguran terbuka, jumlah peningkatan investasi, jumlah
peningkatan PAD, opini BPK, nilai capaian Lakip, penurunan angka kemiskinan, nilai IPM,
penghargaan bagi innovator, jumlah rekomendasi kebijakan yang mendukung inovasi, dan
roadmap SIDa. Bukti dukung untuk indikator Satuan Pemerintahan Daerah dipenuhi oleh
Perangkat Daerah pengampu urusan Penelitian dan Pengembangan, dalam hal ini
pada Kabupaten Blitar dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Selanjutnya, penilaian IID pada aspek Satuan Inovasi Daerah (SID) menggunakan 21 indikator,
yang terdiri atas indikator regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah,
dukungan anggaran, bimtek inovasi, program dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam
RKPD, keterlibatan actor inovasi, sosialisasi inovasi daerah, pedoman teknis, kemudahan
informasi layanan, kecepatan penciptaan inovasi, kemudahan proses inovasi yang dihasilkan,
penyelesaian layanan pengaduan, online system, replikasi, penggunaan IT, kemanfaatan
inovasi, monitoring dan Evaluasi inovasi daerah, kualitas inovasi daerah, dan jumlah inovasi
daerah. Khusus indikator jumlah inovasi daerah tidak perlu menyediakan bukti
dukung tersendiri karena nilai akan muncul otomatis oleh system berdasarkan jumlah inovasi
daerah yang dikirimkan ke Kemendagri. Sedangkan ke dua puluh indikator lainnya
memerlukan bukti dukung atas bobot bukti dukung yang dipilih. Semakin tinggi parameter
bobot yang dipilih dan terdapat bukti dukungnya, maka skor kematangan Satuan Inovasi
Daerah ini akan semakin tinggi.
Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Blitar secara aktif melaporkan penerapan inovasi
daerah kepada Menteri Dalam Negeri, melalui pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang
dilaksanakan oleh BSKDN Kemendagri (ex Badan Litbang Kemendagri). Predikat Kabupaten
Sangat Inovatif pernah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2019 dan 2020,
dengan menduduki peringkat 32 nasional (peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota pada 2019;
peringkat 32 dari 415 kabupaten pada 2020). Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir
prestasi Kabupaten Blitar terus menurun, baik dari segi predikat, skor IID, maupun jumlah
inovasi yang dilaporkan. Pada tahun 2021, predikat Kabupaten Blitar turun menjadi Kabupaten
Inovatif dengan menduduki peringkat 39 dari 416 kabupaten. Bahkan, pada tahun 2022,
peringkat Kabupaten Blitar semakin turun ke peringkat 77 dari 415 kabupaten, meskipun masih
tetap menyandang predikat Kabupaten Inovatif.
Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada RPJMD
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, target IID pada RPJMD tidak
tercapai. Bahkan, skor IID dari tahun ke tahun semakin menurun. Berdasarkan hasil evaluasi
mandiri, hal ini terjadi karena kurang optimalnya pelaporan inovasi daerah
kepada Kemendagri. Terdapat banyak inovasi daerah yang tidak memenuhi bukti dukung
indikator penilaian IID, sehingga menyebabkan skor kematangan Satuan Inovasi Daerah
rendah. Lebih lanjut, hal ini mempengaruhi tidak optimalnya capaian IID Kabupaten Blitar.
Atas dasar pemikiran di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Blitar sebagai pengampu pelaporan inovasi daerah dalam rangka
pengukuran Indeks Inovasi Daerah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
(BPPM) Fakultas Vokasi untuk melaksanakan Kegiatan Optimalisasi Kematangan Satuan Inovasi Daerah
dalam rangka Meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Blitar
semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017). pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap daerah
yang melaksanakan inovasi daerah. Penilaian hasil penerapan semua bentuk Inovasi Daerah
menggunakan sistem Indeks Inovasi Daerah. Indeks inovasi daerah adalah seperangkat
variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan
periode tertentu, yang merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada
Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104
Tahun 2018). Penilaian ini menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian
Dalam Negeri, dalam memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap indikator
IID melalui website aplikasi. Penilaian meliputi aspek pemenuhan data dukung dan tingkat
capaian skor data. Arah kebijakan penilaian adalah, semakin terpenuhi data dukung indikator
dan semakin akuntabel memiliki regulasi, melibatkan banyak pihak, dan dilaksanakan secara
periodik, maka akan makin tinggi skor IID nya. Pemenuhan bukti dukung indikator ini sangat penting dalam meningkatkan capaian IID ke pemerintah pusat
Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) diukur dengan 2 aspek, 8 Variabel dan 36 Indikator Inovasi
Daerah. Aspek satuan pemerintahan daerah meliputi variable institusi, sumber daya manusia
dan ekosistem inovasi dan kajian, yang lebih lanjut diukur melalui 15 indikator. Selanjutnya,
aspek satuan inovasi meliputi variabel infrastruktur, output pengetahuan dan
teknologi, kecepatan bisnis proses, kecanggihan produk, dan jumlah inovasi dan hasil kreatif,
yang diukur melalui 21 indikator. Hasil penilaian IID akan menjadi salah satu variabel
perhitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai. Maka, sangat penting bagi pemerintah daerah
melakukan penilaian kematangan IID dan melaporkan secara periodik ke Kementerian Dalam
Negeri.
Penilaian IID pada aspek Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) menggunakan 15 indikator makro
daerah, yang terdiri atas indikator visi dan misi, penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah
Daerah), APBD tepat waktu, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan
perkapita, penurunan tingkat pengangguran terbuka, jumlah peningkatan investasi, jumlah
peningkatan PAD, opini BPK, nilai capaian Lakip, penurunan angka kemiskinan, nilai IPM,
penghargaan bagi innovator, jumlah rekomendasi kebijakan yang mendukung inovasi, dan
roadmap SIDa. Bukti dukung untuk indikator Satuan Pemerintahan Daerah dipenuhi oleh
Perangkat Daerah pengampu urusan Penelitian dan Pengembangan, dalam hal ini
pada Kabupaten Blitar dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Selanjutnya, penilaian IID pada aspek Satuan Inovasi Daerah (SID) menggunakan 21 indikator,
yang terdiri atas indikator regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah,
dukungan anggaran, bimtek inovasi, program dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam
RKPD, keterlibatan actor inovasi, sosialisasi inovasi daerah, pedoman teknis, kemudahan
informasi layanan, kecepatan penciptaan inovasi, kemudahan proses inovasi yang dihasilkan,
penyelesaian layanan pengaduan, online system, replikasi, penggunaan IT, kemanfaatan
inovasi, monitoring dan Evaluasi inovasi daerah, kualitas inovasi daerah, dan jumlah inovasi
daerah. Khusus indikator jumlah inovasi daerah tidak perlu menyediakan bukti
dukung tersendiri karena nilai akan muncul otomatis oleh system berdasarkan jumlah inovasi
daerah yang dikirimkan ke Kemendagri. Sedangkan ke dua puluh indikator lainnya
memerlukan bukti dukung atas bobot bukti dukung yang dipilih. Semakin tinggi parameter
bobot yang dipilih dan terdapat bukti dukungnya, maka skor kematangan Satuan Inovasi
Daerah ini akan semakin tinggi.
Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Blitar secara aktif melaporkan penerapan inovasi
daerah kepada Menteri Dalam Negeri, melalui pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang
dilaksanakan oleh BSKDN Kemendagri (ex Badan Litbang Kemendagri). Predikat Kabupaten
Sangat Inovatif pernah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2019 dan 2020,
dengan menduduki peringkat 32 nasional (peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota pada 2019;
peringkat 32 dari 415 kabupaten pada 2020). Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir
prestasi Kabupaten Blitar terus menurun, baik dari segi predikat, skor IID, maupun jumlah
inovasi yang dilaporkan. Pada tahun 2021, predikat Kabupaten Blitar turun menjadi Kabupaten
Inovatif dengan menduduki peringkat 39 dari 416 kabupaten. Bahkan, pada tahun 2022,
peringkat Kabupaten Blitar semakin turun ke peringkat 77 dari 415 kabupaten, meskipun masih
tetap menyandang predikat Kabupaten Inovatif.
Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada RPJMD
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, target IID pada RPJMD tidak
tercapai. Bahkan, skor IID dari tahun ke tahun semakin menurun. Berdasarkan hasil evaluasi
mandiri, hal ini terjadi karena kurang optimalnya pelaporan inovasi daerah
kepada Kemendagri. Terdapat banyak inovasi daerah yang tidak memenuhi bukti dukung
indikator penilaian IID, sehingga menyebabkan skor kematangan Satuan Inovasi Daerah
rendah. Lebih lanjut, hal ini mempengaruhi tidak optimalnya capaian IID Kabupaten Blitar.
Atas dasar pemikiran di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Blitar sebagai pengampu pelaporan inovasi daerah dalam rangka
pengukuran Indeks Inovasi Daerah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
(BPPM) Fakultas Vokasi untuk melaksanakan Kegiatan Optimalisasi Kematangan Satuan Inovasi Daerah
dalam rangka Meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Blitar
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kegiatan Optimalisasi Kematangan Satuan Inovasi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Blitar ini adalah: a. Mengevaluasi kematangan Satuan Inovasi Daerah (SID) untuk dasar strategi peningkatan skor IID; b. Merumuskan strategi Peningkatan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID); c. Merumuskan sistem tata kelola peningkatan skor Indeks Inovasi Daerah (IID); d. Melakukan pendampingan terhadap Perangkat Daerah dalam mengoptimalkan kematangan Satuan Inovasi Daerah (SID) dalam rangka meningkatkan Skor Indeks Inovasi Daerah (IID)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 September 2023 - 20 September 2023
Desain
21 September 2023 - 22 September 2023
Pengumpulan Data
21 September 2023 - 29 September 2023
Pengolahan Data
23 September 2023 - 29 September 2023
Analisis
25 September 2023 - 29 September 2023
Diseminasi
2 Oktober 2023 - 2 Oktober 2023
Evaluasi
3 Oktober 2023 - 3 Oktober 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Inovasi Daerah | Inovasi Daerah | Inovasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah | tahunan |
| perangkat daerah | perangkat daerah | unit organisasi yang ada dalam struktur pemerintahan suatu daerah atau wilayah | tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Task Force
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, organisasi perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #112227
perangkat daerah
Karakter (Char) • -
["Perangkat daerah berperan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat lokal dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat setempat terpenuhi. Mereka juga memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, dan kebijakan yang bersifat lokal.\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #112221
Inovasi daerah
Bilangan bulat (integer) • -
["Inovasi daerah sering kali melibatkan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, sektor swasta, dan masyarakat setempat. Upaya ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan potensi daerah serta dukungan untuk penelitian dan pengembangan, infrastruktur, dan pendidikan yang memungkinkan perubahan inovatif. Inovasi daerah dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi, kualitas hidup masyarakat, dan keberlanjutan wilayah tersebut.\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #50757
Satuan Perangkat Daerah (SPD)
Laporan • Kabupaten Blitar
["Satuan Perangkat Daerah (SPD) terdiri dari visi dan misi Pemda, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan perkapita, tingkat pengangguran terbuka, jumlah peningkatan investasi, jumlah peningkatan PAD, opini BPK, nilai capaian Lakip, penurunan angka kemiskinan, dan nilai IPM\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →
ID Indikator Indah: #50756
Satuan Inovasi Daerah (SID)
Laporan • Kabupaten Blitar
["Satuan Inovasi Daerah (SID) (mandatori) terdiri dari regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM inovasi, kecepatan penciptaan inovasi, kemanfaatan inovasi, kualitas inovasi daerah\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat →