← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#8775
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Dokumen Perencanaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.7600.007
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng Nomor 14, Rangas, Mamuju, 91511
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bappeda@sulbarprov.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Eselon 2
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nama PJ Teknis
H. Hasanuddin, SE., M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Alamat
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng Nomor 14, Rangas, Mamuju, 91511
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bappeda@sulbarprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas Gubernur dalam menunjang urusan pemerintahan unsur perencanaan. Dalam hal ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan daerah, beberapa dokumen sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tnetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 (RPJPD);
2. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 – 2034 (RTRW);
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mendengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022 (RPJMD);
4. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5. 5. Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022 (Perubahan RPJMD);
6. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 (RKPD);
7. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 (RKPD);
8. Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 (RKPD);
9. Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 (RKPD).
Konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi hal yang sangat penting, agar pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat sesuai dengan yang telah direncanakan.
Tujuan Kegiatan
Agar terwujudnya konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa perencanaan yang telah disusun mendapatkan alokasi anggaran yang memadai untuk dilaksanakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 12 Februari 2022
Desain
1 Februari 2022 - 12 Februari 2022
Pengumpulan Data
12 Februari 2022 - 12 Mei 2022
Pengolahan Data
12 Mei 2022 - 12 Juni 2022
Analisis
12 Juni 2022 - 12 Juli 2022
Diseminasi
1 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022
Evaluasi
1 September 2022 - 31 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Ketersediaan dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Tahun Anggaran 2021
Ketersediaan dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Tahun Anggaran 2021
Ketersediaan dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERDA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun Tahun Anggaran 2021
Ketersediaan dokumen perencanaan RTRW yang telah ditetapkan dengan PERDA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, namun mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Tahun Anggaran 2021
Jumlah Program RPJMD Program dalam RPJMD Banyaknya program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021
Jumlah Program RKPD Program dalam RKPD Banyaknya program yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2021
Jumlah Program APBD Program dalam APBD Banyaknya program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
Jumlah Program yang tidak terlaksanaProgram APBD yang tidak terlaksana Banyaknya program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak terlaksana Tahun Anggaran 2021
Jumlah Kegiatan APBD Kegiatan dalam APBD Banyaknya kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
Jumlah Kegiatan yang tidak terlaksana Kegiatan APBD yang tidak terlaksana Banyaknya kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak terlaksana Tahun Anggaran 2021
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI BARAT POLEWALI MANDAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, -
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Program/Kegiatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 30 Juni 2022
Digital (Softcopy) Ya 30 September 2022
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #57008
Jumlah Kegiatan yang tidak terlaksana
Integer β€’ -
Banyaknya kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak terlaksana
["Kegiatan APBD yang tidak terlaksana"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #57003
Jumlah Kegiatan APBD
integer β€’ -
Banyaknya kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
["Kegiatan dalam APBD"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56997
Jumlah Program yang tidak terlaksana
Integer β€’ -
Banyaknya program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak terlaksana
["Program APBD yang tidak terlaksana"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56989
Jumlah Program RKPD
Integer β€’ -
Banyaknya program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
["Program dalam APBD"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56977
Jumlah Program RKPD
Integer β€’ -
Banyaknya program yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
["Program dalam RKPD"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56971
Jumlah Program RPJMD
Character β€’ -
100% 41 P49:X55 Banyaknya program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Untuk mengaktifkan dukungan pembaca layar, tekan Ctrl+Alt+Z. Untuk mempel
["Program dalam RPJMD"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56965
Tersedianya dokumen perencanaan RTRW yang telah ditetapkan dengan PERDA
Character β€’ -
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, namun mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Renc
[" 100% 41 K42:O48 Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Untuk mengaktifkan dukungan pembaca layar, tekan Ctrl+Alt+Z. Untuk mempelajari pintasan keyboard, tekan Ctrl+garis miring. \t\t Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Aktifkan dukungan pembaca layar"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56961
Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERDA
Character β€’ -
Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun
["Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56959
Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA
Character β€’ -
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pe
["Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #56955
Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA
Character β€’ -
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peni
["Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah"]Lihat β†’