π DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Direktori Profil Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim 2023
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Industri dan Jasa
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#48356
Judul Kegiatan
Penyusunan Direktori Profil Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim
Alamat Lengkap
Jl. Bambang Utoyo No 42 Kel. Pasar III Kecamatan Muara Enim
Telepon
-
Faksimile
-
Email
ekrafmuaraenim@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Bambang Sugianto, SH, M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Alamat
Jl. Bambang Utoyo No. 42 Kel. Pasar III Kecamatan Muara Enim
Telepon
-
Faksimile
-
Email
ekrafmuaraenim@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pertumbuhan industri di Indonesia baik manufaktur maupun jasa terus meningkat dan berkembang, seiring dengan perkembangan industri di dunia. Salah satu strategi pembangunan ekonomi dan industri di Indonesia yaitu industri kreatif. Industri kreatif memiliki ketergantungan impor yang rendah, dan memiliki potensi ekspor, karena adanya keunggulan komparatif. Selain itu, di Indonesia juga telah memiliki beberapa kota yang di dalamnya berkembang industri kreatif yang cukup potensial, yaitu Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Muara Enim, Pekalongan dan Bali serta beberapa kota lainnya. Sektor kreatif akan memberikan harapan baru untuk kegiatan ekonomi (peluang usaha baru) yang mengandalkan kreativitas dan bakat individu guna menciptakan nilai tambah berupa produk atau jasa kreatif. Jika dikembangkan dan dikelola dengan baik, industri ini mampu menjadi penyumbang devisa negara apabila diekspor keluar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pengelolaan Ekonomi Kreatif dan potensinya perlu dilakukan secara secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
Menyikapi perkembangan industri kreatif negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menggolongkan industri kreatif ke dalam 17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif yaitu kuliner,
fesyen, kriya, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan
Kabupaten Muara Enim memiliki potensi industri kreatif yang cukup besar akan tetapi belum tergarap secara maksimal. Hal ini disebabkan karena belum adanya sinergitas antara pelaku industri dan stakeholder terlainnya. Cara untuk melakukan sinergitas adalah dengan menggabungkan industri ini dalam sebuah kerangka pariwisata.
Agar lebih memaksimalkan daya kreativitas masyarakat, Pemerintah Kota Muara Enim perlu memberikan ruang yang cukup untuk berkembangnya ide-ide kreatif masyarakat yang dieksplorasi sehingga ada temuan-temuan baru dari masyarakat Muara Enim yang dapat dijual baik ke pasar lokal, nasional bahkan internasional.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim mempunyao komitmen yang dalam pengembangan ekonomi kreatif dan mendorong Sinergitas dan kolaborasi Pentahelix yaitu 5 (Lima Unsur) unsur subjek atau stakeholder, yaitu: Academician (Akademisi), Business (Bisnis), Community (Komunitas), Government (Pemerintah) dan Media (Publikasi Media), para bersinergi dengan pembangunan ekonomi kreatif. Program MICE seharusnya diikuti dengan pertumbuhan industri kreatif sehingga multiplier effect dan spillover effect sehingga secara nyata perekonomian dapat bertumbuh dan pada akhirnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Muara Enim meningkat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pengelolaan Ekonomi Kreatif dan potensinya perlu dilakukan secara secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
Menyikapi perkembangan industri kreatif negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menggolongkan industri kreatif ke dalam 17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif yaitu kuliner,
fesyen, kriya, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan
Kabupaten Muara Enim memiliki potensi industri kreatif yang cukup besar akan tetapi belum tergarap secara maksimal. Hal ini disebabkan karena belum adanya sinergitas antara pelaku industri dan stakeholder terlainnya. Cara untuk melakukan sinergitas adalah dengan menggabungkan industri ini dalam sebuah kerangka pariwisata.
Agar lebih memaksimalkan daya kreativitas masyarakat, Pemerintah Kota Muara Enim perlu memberikan ruang yang cukup untuk berkembangnya ide-ide kreatif masyarakat yang dieksplorasi sehingga ada temuan-temuan baru dari masyarakat Muara Enim yang dapat dijual baik ke pasar lokal, nasional bahkan internasional.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim mempunyao komitmen yang dalam pengembangan ekonomi kreatif dan mendorong Sinergitas dan kolaborasi Pentahelix yaitu 5 (Lima Unsur) unsur subjek atau stakeholder, yaitu: Academician (Akademisi), Business (Bisnis), Community (Komunitas), Government (Pemerintah) dan Media (Publikasi Media), para bersinergi dengan pembangunan ekonomi kreatif. Program MICE seharusnya diikuti dengan pertumbuhan industri kreatif sehingga multiplier effect dan spillover effect sehingga secara nyata perekonomian dapat bertumbuh dan pada akhirnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Muara Enim meningkat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Profil Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim ini adalah: 1. Identifikasi jenis ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, 2. Identifikasi karakteristik ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, 3. Identifikasi keberadaan lokasi ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, 4. Mengetahui permasalahan ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, 5. Mengetahui potensi dan kontribusi ekonomi kreatif untuk rencana pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
30 April 2023 - 31 Juli 2023
Desain
1 Agustus 2023 - 31 Agustus 2023
Pengumpulan Data
4 September 2023 - 30 November 2023
Pengolahan Data
5 September 2023 - 30 November 2023
Analisis
1 Desember 2023 - 4 Desember 2023
Diseminasi
5 Desember 2023 - 15 Desember 2023
Evaluasi
18 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pelaku Usaha | Nama Pelaku Usaha | Nama Pelaku Usaha | 2023 |
| NIK | NIK | NIK | 2023 |
| Tempat Tanggal Lahir | Tempat Tanggal Lahir | Tempat Tanggal Lahir | 2023 |
| No HP / WA | No HP / WA | No HP / WA | 2023 |
| 2023 | |||
| Nama Usaha | Nama Usaha | Nama Usaha | 2023 |
| Modal Usaha | Modal Usaha | Modal Usaha | 2023 |
| Alamat | Alamat | Alamat | 2023 |
| Omset | Omset | Omset | 2023 |
| Klasifikasi Subsektor Ekonomi Kreatif | Klasifikasi Subsektor Ekonomi Kreatif | Klasifikasi Subsektor Ekonomi Kreatif | 2023 |
| NIB | Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha | 2023 |
| HKI | Hak Kekayaan Intelektual | Hak Kekayaan Intelektual | 2023 |
| No. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan | No. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan | No. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan | 2023 |
| No. Sertifikat Penjamah Makanan | No. Sertifikat Penjamah Makanan | No. Sertifikat Penjamah Makanan | 2023 |
| NO. PIRT | NO. PIRT | NO. PIRT | 2023 |
| Nomor BPOM | Nomor BPOM | Nomor BPOM | 2023 |
| Seritikat Halal | Seritikat Halal | Seritikat Halal | 2023 |
| Dokumen Pendukung Lainnya | NPWP / Serifikat | NPWP / Serifikat | 2023 |
| Media Sosial | IG/ FB/ Youtube , dll | IG/ FB/ Youtube , dll | 2023 |
| Kendala yang dihadapi | Kendala yang dihadapi dalam pengembangan usaha | Kendala yang dihadapi dalam pengembangan usaha | 2023 |
| Harapan | Harapan dalam pengembangan usaha | Harapan dalam pengembangan usaha | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA SELATAN | MUARA ENIM |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Mail
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
- Lainnya, Konsolidasi
- Lainnya, Konsolidasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan