📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI DATA SDM SATPOL PP SE JAWA TENGAH 2022
Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Jawa Tengah
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#52201
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA SDM SATPOL PP SE JAWA TENGAH
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap
JL. IMAM BONJOL NO. 154-160 SEMARANG
Telepon
0248447331
Faksimile
-
Email
polpp.jtgprov@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Eselon 2
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TENGAH
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
SEKRETARIS SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat
JL. IMAM BONJOL NO. 154-160 SEMARANG
Telepon
0248447331
Faksimile
0248454988
Email
polpp.jtgprov@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Latar Belakang Pendataan Sumber Daya Manusia (SDM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah
Pendataan sumber daya manusia (SDM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah merupakan langkah penting dalam pengelolaan personel dan peningkatan kualitas anggota Satpol PP. Latar belakang pendataan SDM Satpol PP di Jawa Tengah mencakup beberapa alasan utama sebagai berikut:
1. Peningkatan Efektivitas Penegakan Perda: Satpol PP memiliki tugas krusial dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas ini dengan efektif, perlu memiliki data yang akurat mengenai jumlah anggota, kualifikasi, dan keahlian yang dimiliki oleh personel Satpol PP. Pendataan SDM akan membantu dalam perencanaan operasional dan pemanfaatan tenaga kerja yang optimal untuk penegakan Perda.
2. Evaluasi Kebutuhan Pelatihan dan Pengembangan: Dengan memiliki data yang lengkap tentang kompetensi dan kualifikasi anggota Satpol PP, pihak berwenang dapat mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan yang sesuai. Pelatihan dan pengembangan akan meningkatkan kapabilitas anggota dalam melaksanakan tugasnya, seperti taktik penegakan, keamanan, dan penanganan situasi darurat.
3. Pengelolaan Mutasi dan Promosi: Pendataan SDM akan memudahkan dalam proses mutasi dan promosi anggota Satpol PP. Dengan memahami kemampuan dan pengalaman setiap anggota, pihak berwenang dapat melakukan penempatan dan promosi yang tepat, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pembinaan karier.
4. Pengambilan Kebijakan Strategis: Data SDM yang terkumpul akan menjadi sumber informasi yang berharga bagi para pemimpin dan pengambil keputusan dalam Satpol PP Jawa Tengah. Informasi ini akan membantu dalam menyusun kebijakan strategis, rencana pengembangan organisasi, dan perencanaan jangka panjang untuk mencapai tujuan dan misi Satpol PP.
5. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Pendataan SDM Satpol PP juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi. Data yang tercatat secara sistematis akan memberikan gambaran yang jelas tentang jumlah dan kualifikasi anggota, pengeluaran sumber daya manusia, dan kinerja organisasi.
6. Penyediaan Informasi Publik: Data SDM yang sudah terdata dengan baik dapat memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terkait ukuran dan kualitas personel Satpol PP. Informasi ini dapat membangun kepercayaan dan pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Dengan pendataan SDM Satpol PP yang baik, diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi
masyarakat di Jawa Tengah.
Pendataan sumber daya manusia (SDM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah merupakan langkah penting dalam pengelolaan personel dan peningkatan kualitas anggota Satpol PP. Latar belakang pendataan SDM Satpol PP di Jawa Tengah mencakup beberapa alasan utama sebagai berikut:
1. Peningkatan Efektivitas Penegakan Perda: Satpol PP memiliki tugas krusial dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas ini dengan efektif, perlu memiliki data yang akurat mengenai jumlah anggota, kualifikasi, dan keahlian yang dimiliki oleh personel Satpol PP. Pendataan SDM akan membantu dalam perencanaan operasional dan pemanfaatan tenaga kerja yang optimal untuk penegakan Perda.
2. Evaluasi Kebutuhan Pelatihan dan Pengembangan: Dengan memiliki data yang lengkap tentang kompetensi dan kualifikasi anggota Satpol PP, pihak berwenang dapat mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan yang sesuai. Pelatihan dan pengembangan akan meningkatkan kapabilitas anggota dalam melaksanakan tugasnya, seperti taktik penegakan, keamanan, dan penanganan situasi darurat.
3. Pengelolaan Mutasi dan Promosi: Pendataan SDM akan memudahkan dalam proses mutasi dan promosi anggota Satpol PP. Dengan memahami kemampuan dan pengalaman setiap anggota, pihak berwenang dapat melakukan penempatan dan promosi yang tepat, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pembinaan karier.
4. Pengambilan Kebijakan Strategis: Data SDM yang terkumpul akan menjadi sumber informasi yang berharga bagi para pemimpin dan pengambil keputusan dalam Satpol PP Jawa Tengah. Informasi ini akan membantu dalam menyusun kebijakan strategis, rencana pengembangan organisasi, dan perencanaan jangka panjang untuk mencapai tujuan dan misi Satpol PP.
5. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Pendataan SDM Satpol PP juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi. Data yang tercatat secara sistematis akan memberikan gambaran yang jelas tentang jumlah dan kualifikasi anggota, pengeluaran sumber daya manusia, dan kinerja organisasi.
6. Penyediaan Informasi Publik: Data SDM yang sudah terdata dengan baik dapat memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terkait ukuran dan kualitas personel Satpol PP. Informasi ini dapat membangun kepercayaan dan pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Dengan pendataan SDM Satpol PP yang baik, diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi
masyarakat di Jawa Tengah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pendataan SDM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah adalah sebagai berikut: 1. Pemantauan dan Peningkatan Efektivitas Penegakan Perda: Pendataan SDM Satpol PP akan memberikan gambaran yang jelas tentang jumlah dan kualifikasi anggota yang dimiliki. Dengan informasi ini, pihak berwenang dapat memantau dan meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Jawa Tengah, termasuk dalam penindakan pelanggaran dan pencegahan gangguan ketertiban. 2. Pengembangan Program Pelatihan dan Pengembangan: Data SDM yang lengkap dan akurat akan menjadi dasar untuk merancang program pelatihan dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan dan tugas anggota Satpol PP. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan anggota dalam melaksanakan tugas operasional dan penegakan hukum. 3. Peningkatan Pemahaman Kompetensi dan Kualifikasi: Pendataan SDM akan membantu dalam memahami kompetensi, kualifikasi, dan keahlian khusus yang dimiliki oleh setiap anggota Satpol PP. Informasi ini memungkinkan penempatan dan pemanfaatan anggota sesuai dengan bidang tugas yang paling sesuai dengan kemampuan masing-masing. 4. Penyusunan Rencana Pengembangan SDM: Data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam menyusun rencana pengembangan SDM Satpol PP Jawa Tengah. Rencana ini mencakup kebijakan pembinaan karier, promosi, mutasi, dan peningkatan kapabilitas personel, sehingga memastikan adanya kesinambungan dan peningkatan kualitas organisasi. 5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan memiliki data SDM yang akurat, Satpol PP Jawa Tengah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Anggota Satpol PP yang kompeten dan terlatih akan lebih efektif dalam memberikan pelayanan yang baik, mengatasi permasalahan, dan melindungi hak-hak masyarakat. 6. Pengambilan Kebijakan Strategis: Data SDM yang terkumpul juga akan menjadi dasar bagi pimpinan Satpol PP Jawa Tengah dalam mengambil kebijakan strategis, termasuk dalam perencanaan anggaran, pengadaan fasilitas, dan pengembangan infrastruktur organisasi. 7. Monitoring dan Evaluasi Kinerja: Pendataan SDM akan memungkinkan adanya monitoring dan evaluasi kinerja anggota Satpol PP. Dengan mengukur pencapaian target dan sasaran kinerja, organisasi dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan memastikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya manusia. Dengan tujuan pendataan SDM yang jelas, Satpol PP Jawa Tengah dapat mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia secara optimal, sehingga meningkatkan kinerja organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Desain
1 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Pengumpulan Data
1 Januari 2022 - 31 Desember 2022
Pengolahan Data
1 Februari 2022 - 1 Januari 2023
Analisis
1 Februari 2022 - 1 Januari 2023
Diseminasi
1 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Evaluasi
1 April 2023 - 30 April 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah SDM Satpol PP di Jawa Tengah | SDM PNS dan Non PNS Satpol PP di Jawa Tengah | Jumlah SDM PNS dan Non PNS Satpol PP di Jawa Tengah | 1 TAHUN |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | CILACAP |
| 2. | JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| 3. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| 4. | JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| 5. | JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| 6. | JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| 7. | JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| 8. | JAWA TENGAH | MAGELANG |
| 9. | JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| 10. | JAWA TENGAH | KLATEN |
| 11. | JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| 12. | JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| 13. | JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| 14. | JAWA TENGAH | SRAGEN |
| 15. | JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| 16. | JAWA TENGAH | BLORA |
| 17. | JAWA TENGAH | REMBANG |
| 18. | JAWA TENGAH | PATI |
| 19. | JAWA TENGAH | KUDUS |
| 20. | JAWA TENGAH | JEPARA |
| 21. | JAWA TENGAH | DEMAK |
| 22. | JAWA TENGAH | SEMARANG |
| 23. | JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| 24. | JAWA TENGAH | KENDAL |
| 25. | JAWA TENGAH | BATANG |
| 26. | JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| 27. | JAWA TENGAH | PEMALANG |
| 28. | JAWA TENGAH | TEGAL |
| 29. | JAWA TENGAH | BREBES |
| 30. | JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| 31. | JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| 32. | JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| 33. | JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| 34. | JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan