📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN SEMESTER II TAHUN 2023 KABUPATEN KEBUMEN 2024
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
2 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#58029
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN SEMESTER II TAHUN 2023 KABUPATEN KEBUMEN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN
Alamat Lengkap
Jl. HM Sarbini No.91, Prumpung, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54311
Telepon
(0287) 381567
Faksimile
-
Email
dispendukcapil@kebumenkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
ANNA RATNAWATI, S.KM, M.Si
Nama PJ Teknis
JATI PURNOMO,S.Si.,M.T.
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Alamat
Jl. HM Sarbini No.87, Prumpung, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54311
Telepon
(0287) 381567
Faksimile
-
Email
dispendukcapil@kebumenkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Disusun untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah berupa informasi data kependudukan sehingga Pemerintah Daerah akan lebih tepat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta mengalokasikan sumber daya yang ada.
Tujuan Kegiatan
Dapat memberikan informasi dan kontribusi yang positif bagi pengguna/pemanfaat data pada khususnya dan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen pada umumnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
16 Januari 2024 - 26 Januari 2024
Desain
5 Maret 2024 - 6 Maret 2024
Pengumpulan Data
19 Maret 2024 - 25 Maret 2024
Pengolahan Data
20 Maret 2024 - 25 Maret 2024
Analisis
26 Maret 2024 - 29 Maret 2024
Diseminasi
4 April 2024 - 4 April 2024
Evaluasi
4 April 2024 - 4 April 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib KTP | warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah | warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah | 6 bulan |
| Penduduk | Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | 6 bulan |
| Agama | sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan | sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan | 6 bulan |
| Status Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati | 6 bulan |
| Akta Kematian | bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | 6 bulan |
| Akta Perkawinan | ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa | ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa | 6 bulan |
| Akta Perceraian | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | 6 bulan |
| KIA (Kartu Identitas Anak) | bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya | bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya | 6 bulan |
| Usia Produktif | Penduduk dengan usia produktif memiliki rentang usia 15-64 tahun | Penduduk dengan usia produktif memiliki rentang usia 15-64 tahun | 6 bulan |
| Kelompok Umur | Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75 | Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75 | 6 bulan |
| Jenis Kelamin | perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya eneruskan garis keturunan. | perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya eneruskan garis keturunan. | 6 bulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, mengambil data dari pusat
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, mengambil data dari pusat
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, desk evaluation
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #154230
Akta Kematian
Integer • -
["bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang"]Lihat →
ID Variabel Indah: #154229
Kelompok Umur
Integer • -
["Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #67806
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Per-Kecamatan
Persen • Kabupaten
["Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak."]Lihat →
ID Indikator Indah: #67805
Kepemilikan Akta Perkawinan
Persen • Kabupaten
["Akta nikah adalah akta otentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan Buku nikah adalah kutipan akta nikah.\r\n"]Lihat →
ID Indikator Indah: #67804
Jumlah Penduduk Per-Kecamatan
Persen • Kabupaten
["jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu"]Lihat →