← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#104714
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Ngawi
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-26.3521.022
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat Lengkap
Jl.A.Yani No.5 Kabupaten Ngawi
Telepon
(0351)749198
Faksimile
(0351)749198
Email
pendidikan@ngawikab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama PJ Teknis
Rochimin, S.Pd
Jabatan
Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi
Alamat
Jl. Ahmad Yni No. 5, Kabupaten Ngawi
Telepon
0351749198
Faksimile
(0351) 749078
Email
maslan.ngawi@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 menetapkan program Wajib Belajar 12 tahun sebagai salah satu prioritas pembangunan pendidikan. Sasaran Wajar 12 Tahun mencakup seluruh warga negara Indonesia khususnya yang berusia 6 – 21 tahun agar dapat mengenyam dan menuntaskan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.Β Pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan anak Indonesia kesempatan memperoleh pendidikan dan mendapatkan pelatihan yang bermanfaat. Melalui pelaksanaan berbagai program, Pemerintah telah meningkatkan angka partisipasi murni (APM) pada tingkat pendidikan sekolah dasar (SD/MI sederajat) mencapai 97,88 persen di 2022, tingkat menengah pertama (SMP/MTs sederajat) mencapai 80,89 persen dan untuk tingkat menengah atas mencapai 61,97 persen di tahun yang sama.Namun demikian, masih banyak anak usia sekolah yang tidak bersekolah di Indonesia. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2022, terdapat sekitar 4,1 juta anak dan remaja usia sekolah yang tidak bersekolah. Permasalahan ATS memiliki dampak langsung terhadap target pemenuhan SPM bidang pendidikan di suatu daerah, mengingat pencapaian SPM bidang pendidikan sangat dipengaruhi oleh besarnya proporsi anak usia sekolah yang bersekolah terhadap populasi anak usia sekolah di daerah tersebut. Dengan demikian, penanganan ATS dan Anak Berpotensi Putus Sekolah (ABPS) harus menjadi prioritas pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan pemenuhan mandat SPM serta hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendata dan mengidentifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ngawi berdasarkan wilayah individu peserta didik guna mendukung upaya pengembalian anak ke satuan pendidikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2026 - 15 Juni 2026
Desain
8 Juni 2026 - 12 Juni 2026
Pengumpulan Data
1 Juli 2026 - 31 Agustus 2026
Pengolahan Data
1 September 2026 - 30 September 2026
Analisis
1 Oktober 2026 - 7 Oktober 2026
Diseminasi
12 Oktober 2026 - 17 Oktober 2026
Evaluasi
19 Oktober 2026 - 24 Oktober 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
NISNPendidikanKode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa di seluruh sekolah atau satuan pendidikan di Indonesia1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026
NIKPendudukSemua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu, baik yang merupakan warga negara asli maupun warga asing.1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026
Nama SiswaPendidikanSeseorang yang secara resmi terdaftar dan sedang mengikuti proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan formal untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensinya.1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026
Tempat tanggal lahirPendudukinformasi mengenai lokasi kota atau kabupaten tempat seseorang dilahirkan beserta tanggal, bulan, dan tahun kelahirannya1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026
AlamatAlamatData tempat tinggal siswa yang mencakup nama jalan atau nomor rumah, RT/RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR NGAWI
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Aplikasi Dasboard ATS
Unit Pengumpulan Data
- Individu
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi pada operator sekolah
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 15 Oktober 2026
Data Mikro Tidak -