← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#76549
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perkawinan Penduduk Non Muslim Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Alamat Lengkap
Jalan Lele no 14 Kota Tegal
Telepon
0283353744
Faksimile
000000
Email
disdukcapil@tegalkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Nama PJ Teknis
Edi Siswanto, S.Kom., M.M
Jabatan
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Alamat
Jl. Lele No. 14 Kota Tegal
Telepon
0283343262
Faksimile
0283356131
Email
disdukcapiltegalkota@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil kabupaten/kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga negara Indonesia yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana, sedangkan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dalam konteks perkawinan, terdapat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan. Setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah dan mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur Perubahan Terhadap Undang-undang Perkawinan Sebelumnya, di dalamnya termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban penduduk, serta penerbitan akta perkawinan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan jumlah data perkawinan penduduk non-muslim di Kota Tegal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Juni 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Evaluasi
28 Februari 2025 - 7 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
akta perkawinanakta perkawinanDokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA TEGAL
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Akta Perkawinan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Verifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, akta perkawinan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 27 Februari 2025
Data Mikro Tidak -