← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#84691
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Ketapang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang
Alamat Lengkap
Jalan Jenderal Sudirman No. 12, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78813
Telepon
(0534) 35471
Faksimile
(0534) 35471
Email
disdukcapil@ketapangkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Plt. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang
Nama PJ Teknis
Kristina Yesi Winarti, S.E., M.A.P
Jabatan
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan
Alamat
Jalan Jenderal Sudirman No. 12, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Telepon
053435471
Faksimile
-
Email
disdukcapil@ketapangkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk. Agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dibutuhkan data kependudukan yang lengkap dan akurat. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang menyusun buku Profil Perkembangan Kependudukan yang bersumber dari data kependudukan bersih (DKB) semester 2 tahun 2025, data registrasi administrasi kependudukan kabupaten ketapang pada siak terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan masyarakat yang membutuhkan informasi maupun produk-produk kependudukan - Terbentuknya keseragaman pola nasional dalam hal pendataan, penyajian data kependudukan maupun pelaporan maupun pelaporan yang mengacu pada elemen dasar kependudukan yang baku - Memudahkan dalam mengetahui jumlah penduduk yang lebih akurat - Sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi pemerintah dalam bidang kependudukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
5 Januari 2025 - 16 Januari 2025
Desain
20 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Pengumpulan Data
1 Maret 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Januari 2026 - 31 Januari 2026
Analisis
20 Februari 2026 - 28 Februari 2026
Diseminasi
1 Maret 2026 - 30 Maret 2026
Evaluasi
30 Maret 2026 - 31 Maret 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PendudukPendudukWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013).Semester II Tahun 2025
UmurUmurInformasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi Semester II Tahun 2025
Jenis KelaminSesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimilikiSesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimilikiSemester II Tahun 2025
Pendidikan yang ditamatkanPendidikan yang ditamatkanMereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swastaSemester II Tahun 2025
AgamaAgamaSesuai dengan kepercayaan yang disebutkan oleh individu tersebutSemester II Tahun 2025
Status PerkawinanStatus KawinTerdiri dari belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.Semester II Tahun 2025
Status hubungan dengan kepala keluargaStatus hubungan dengan kepala keluargaTerdiri dari kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, famili lain, pembantu, dan lainnya.Semester II Tahun 2025
Kepemilikan Kartu KeluargaKepemilikan Kartu KeluargaKepemilikan kartu keluarga baik yang sudah cetak maupun belum cetak.Semester II Tahun 2025
Kepemilikan AktaKepemilikan AktaTerdiri dari kepemilikan akta kelahiran, akta pekawinan, dan akta perceraianSemester II Tahun 2025
KeluargaKeluargaSeseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK), kecuali mereka yang terdaftar tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut, serta mereka yang tidak memiliki KK, merujuk pada unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.Semester II Tahun 2025
Kelahiran Kelahiran HidupKelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran.Semester II Tahun 2025
KematianKematianKeadaan menghilangnya tanda-tanda kehidupan secara permanen yang dapat terjadi pada seseorang yang telah mengalami kelahiran hidup.Semester II Tahun 2025
Angkatan KerjaAngkatan KerjaAngkatan Kerja (labor force) adalah penduduk usia produktif (15 – 64 tahun) yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau yang terlibat dan berusaha terlibat dalam kegiatan produktif (tidak termasuk ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, pensiunan, cacat mental dan cacat fisik dan mental).Semester II Tahun 2025
Jenis PekerjaanPekerjaanstatus atau bidang aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidupSemester II Tahun 2025
KecacatanKecacatanSetiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.Semester II Tahun 2025
MigrasiMigrasiperpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional), dengan kata lain migrasi diartikan perpindahan permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain.Semester II Tahun 2025
Kepemilikan KTPKepemilikan KTPPenduduk yang memiliki KTP ElektronikSemester II Tahun 2025
Pengakuan AnakPengakuan Anakpengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.Semester II Tahun 2025
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT KETAPANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, RT/RW, Desa/Kelurahan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Lainnya, Completeness Check
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Keluarga, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Maret 2026
Digital (Softcopy) Ya 31 Maret 2026
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #300465
Penduduk
Kuantitatif • Orang/Jiwa
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300350
Kepemilikan Akta Kelahiran
kuantitatif • orang
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300339
Status Hubungan dalam Keluarga
kuantitatif • -
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
["Kepala keluarga", "Kartu Keluarga (KK)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300327
Status Perkawinan
kualitatif • -
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
["Perkawinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300317
Agama
Kualitatif • -
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta man
["Agama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300307
Jenis Kelamin
kualitatif • tidak ada satuan
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300305
Umur/Usia
kuantitatif • -
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data di
["Umur/Usia"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #142732
Jumlah Angkatan Kerja
orang • kabupaten, kecamatan
Banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
["Angkatan Kerja", "Bekerja"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142728
Angka Kelahiran Total/Total Fertility Rate (TFR)
kelahiran • kabupaten
Angka yang menggambarkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa usia suburnya.
["Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142727
Angka Kematian Kasar/Crude Death Rate (CDR)
kematian perseribu penduduk • kabupaten, kecamatan
Banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu dalam setiap 1000 penduduk.
["Kematian"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142726
Jumlah Kematian Penduduk
kejadian • kabupaten, kecamatan
Banyaknya kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah.
["Kematian/Mortalitas", "Penduduk"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142725
Angka Kelahiran Kasar/Crude Birth Rate (CBR)
kelahiran hidup perseribu penduduk • Kabupaten, Kecamatan
Banyaknya kelahiran hidup pada tahun tertentu per 1000 penduduk pada tahun yang sama.
["Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142722
Jumlah Kepala Keluarga
ribu orang • Kabupaten, Kecamatan
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empu
["Kepala keluarga"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142721
Jumlah Keluarga
keluarga • Kabupaten, Kecamatan
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam gari
["Keluarga"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142719
Jumlah Penduduk
orang • Kabupaten, Kecamatan
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk
["Penduduk"]Lihat →