π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung 2025
Sekretariat Daerah
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
3 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#76836
Judul Kegiatan
Kompilasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Sekretariat Daerah
Alamat Lengkap
Jln. Raya Soreang KM 17
Telepon
-
Faksimile
-
Email
debi.riana87@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP
Jabatan
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung
Alamat
Jl. Raya Soreang KM 17
Telepon
08122143465
Faksimile
-
Email
nengriani76@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Daerah melaksanakan Program penunjang urusan pemerintahan daerah, program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan program perekonomian dan Pembangunan yang dibantu oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum.
Kepala bagian tata pemerintahan merupakan bagian dari asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah. Secara khusus fasilitasi pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu tugas kepala bagian tata pemerintahan melaksanakan salah satu sub kegiatan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau yang biasa disebut LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD disampaikan oleh Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan melalui penyelenggaraan
pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Selanjutnya data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan. LPPD yang disusun oleh pemerintah daerah digunakan sebagai dasar dilakukannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian.
Kepala bagian tata pemerintahan merupakan bagian dari asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah. Secara khusus fasilitasi pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu tugas kepala bagian tata pemerintahan melaksanakan salah satu sub kegiatan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau yang biasa disebut LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD disampaikan oleh Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan melalui penyelenggaraan
pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Selanjutnya data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan. LPPD yang disusun oleh pemerintah daerah digunakan sebagai dasar dilakukannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinergitas penyiapan, perumusan, pengoordinasian, penyusunan dan pemantauan serta evaluasi kebijakan bidang otonomi daerah dalam perspektif penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kegiatan ini bertujuan untuk : Tersusunnya LPPD sesuai dengan pewaktuan dan format sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; Meningkatnya Kualitas LPPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung; Meningkatnya tren capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
6 Januari 2025 - 10 Januari 2025
Desain
13 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Pengumpulan Data
20 Januari 2025 - 14 Februari 2025
Pengolahan Data
17 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Analisis
3 Maret 2025 - 14 Maret 2025
Diseminasi
17 Maret 2025 - 21 Maret 2025
Evaluasi
24 Maret 2025 - 28 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah | Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) | Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan indikator kinerja yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. | Tahunan |
| Kinerja pelaksanaan tugas pembantuan | [K02231] Tugas Pembantuan (TP) | [K02231] Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tuga pembantuan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK, Tugas Pembantuan, Bangub merupakan laporan monitoring dan evaluasi anggaran yang harus memuat semua sumber pendanaan, termasuk DAK, Tugas Pembantuan, dan Bantuan Keuangan Provinsi | Tahunan |
| Standar Pelayanan Minimal (SPM) | [K02043] Standar Pelayanan Minimal (SPM) | [K02043] Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BANDUNG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya, Melalui Aplikasi E-LPPD
- Lainnya, Melalui Aplikasi E-LPPD
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #223600
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Integer β’ Poin
["[K02043] Standar Pelayanan Minimal (SPM)"]Lihat β
ID Variabel Indah: #223598
Kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
Integer β’ Poin
["Tugas Pembantuan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #223596
Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
Integer β’ Poin
["Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)"]Lihat β
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #99880
Nilai Capaian Standar Pelayanan Minimal
Poin β’ Perangkat Daerah
["[K02043] Standar Pelayanan Minimal (SPM)"]Lihat β
ID Indikator Indah: #99877
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
Poin β’ Perangkat Daerah
["Tugas Pembantuan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #99876
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
Poin β’ Perangkat Daerah
["Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)"]Lihat β