← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78537
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pangalengan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kecamatan Pangalengan
Alamat Lengkap
Jln. Raya Pangalengan No.04 Kec Pangalengan Kabupaten Bandung
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kec_pangalengan@bandungkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Vena Andriawan, S.STP., M.Si.
Jabatan
Camat Pangalengan
Alamat
Komplek Nusa Cisangkan Permai Blok A No 14 Rt 05 Rw 03 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi
Telepon
081214447535
Faksimile
-
Email
kecamatanpangalengan@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dengan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lebih Tepat Sasaran. Dalam Mengamanatkan Uu No. 25 Tahun 2009 Maupun Pp No. 96 Tahun 2012 Maka Disusun Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman Ini Memberikan Gambaran Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Diberikan. Penilaian Masyarakat Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Akan Diukur Berdasarkan 9 (sembilan) Unsur Yang Berkaitan Dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, Serta Konsultasi Pengaduan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Kecamatan Pasirjambu Sebagai Salah Satu Penyedia Layanan Publik Di Provinsi Jawa Barat, Maka Perlu Diselenggarakan Survei Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Yang Diberikan. Dengan Berpedoman Pada Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017, Maka Telah Dilakukan Pengukuran Atas Kepuasan Masyarakat. Hasil Skm Yang Didapat Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat. Dengan Elaborasi Metode Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat, Maka Akan Didapatkan Kualitas Data Yang Akurat Dan Komprehensif. Hasil Survei Ini Akan Digunakan Sebagai Bahan Evaluasi Dan Bahan Masukan Bagi Penyelenggara Layanan Publik Untuk Terus-menerus Melakukan Perbaikan Sehingga Kualitas Pelayanan Prima Dapat Segera Dicapai.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Gambaran Kepuasan Masyarakat Yang Diperoleh Dari Hasil Pengukuran Atas Pendapat Masyarakat, Terhadap Mutu Dan Kualitas Pelayanan Jasa Yang Telah Diberikan Oleh Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Adapun Sasaran Dilakukannya Skm Adalah 1. Mendorong Partisipasi Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dalam Menilai Kinerja Penyelenggara Pelayanan; 2. Mendorong Penyelenggara Pelayanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik; 3. Mendorong Penyelenggara Pelayanan Publik Untuk Menjadi Lebih Inovatif Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik; 4. Mengukur Kecenderungan Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Yang Diberikan. 5. Membangun Hubungan Yang Lebih Baik Antara Pemerintah Dan Warga Di Tingkat Kecamatan Pangalengan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Desain
3 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Pengumpulan Data
20 Januari 2025 - 31 Oktober 2025
Pengolahan Data
1 Februari 2025 - 30 November 2025
Analisis
1 Juli 2025 - 30 Juli 2025
Diseminasi
1 Desember 2025 - 20 Desember 2025
Evaluasi
21 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanSyarat Pelayanansyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif2025
Sistem, Mekanisme dan ProsedurProsedurtata cara pelayanan yang di lakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan2025
Waktu PelayananDurasi Pelayananjangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan2025
Biaya/TarifBeban Biaya Pelayananongkos yang di kenakan kepada penerima layanan dalam mengurus/ memperoleh pelayanan dari penyelenggara2025
produk pelayananProduk Spesifikasi Jenis Pelayananhasil pelayanan yang diberikan dan di terima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan2025
perilaku petugasPerilaku Pelaksanasikap petugas dalam memberikan pelayanan2025
kompetensi petugasKompetensi Pelaksanatingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan / menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;kemampuan yang harus di miliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman2025
penanganan pengaduanPenanganan Pengaduan Masyarakattata cara penanganan pengaduan dan tindak lanjut2025
sarana dan prasaranaSarana dan Prasaranasegala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses2025
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BANDUNG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Orang Yang Mendapatkan Pelayanan Di Kecamatan Pangalengan
Unit Observasi
Masyarakat Kecamatan Pangalengan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMP Sederajat atau Dibawahnya
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kecamatan Pangalengan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan Pangalengan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Desember 2025
Digital (Softcopy) Ya 30 Desember 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #247901
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
float dan integer • Tidak Ada Satuan
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247899
Kemudahan Terhadap Prosedur Pelayanan
float dan integer • Tidak Ada Satuan
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247894
Kecepatan Waktu Terhadap Pelayanan
float dan integer • Tidak Ada Satuan
Durasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247889
Kewajaran Biaya Pada Pelayanan
float dan integer • Tidak ada satuan
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyel
["Kewajaran Biaya / Tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247885
Kesesuaian produk pelayanan
float dan integer • Tidak ada satuan
Kesesuaian produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Produk Layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247882
Kompetensi petugas pada pelayanan
float dan integer • Tidak ada satuan
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247878
Perilaku Petugas pada Pelayanan
float dan integer • Tidak ada satuan
Tingkat Penilaian petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247869
Ketersediaan Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
float dan integer • Tidak Ada Satuan
Penilaian yang diberikan terhadap proses tindak lanjut pengaduan dan ketersediaan sarana pengaduan, saran dan masukan
["Penanganan Pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247834
kualitas sarana dan prasarana pelayanan
Float dan Integer • Tidak ada satuan
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →