📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi data usaha ekonomi kreatif kabupaten Muna 2024
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Proyeksi Ekonomi
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#66230
Judul Kegiatan
Kompilasi data usaha ekonomi kreatif kabupaten Muna
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat
Alamat Lengkap
Desa Wapae Jaya
Telepon
-
Faksimile
-
Email
pariwisatamunabarat@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
La Ode Ali Kadirun, S.Pd.,MP
Nama PJ Teknis
La Sikaji , SP
Jabatan
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif
Alamat
Desa Wapae Jaya
Telepon
-
Faksimile
-
Email
pariwisatamunabarat@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang yang mengatur usaha ekonomi kreatif di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui potensi dan perkembangan ekonomi kreatif yang terdapat di Kabupaten Muna Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 September 2024 - 16 September 2024
Desain
1 September 2024 - 16 September 2024
Pengumpulan Data
7 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Pengolahan Data
25 November 2024 - 5 Desember 2024
Analisis
9 Desember 2024 - 10 Desember 2024
Diseminasi
10 Desember 2024 - 17 Desember 2024
Evaluasi
17 Desember 2024 - 25 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| subsector ekonomi kreatif | subsector ekonomi kreatif | Ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang dibagi menjadi 16 subsektor. | Selama periode pendataan |
| Jenis pelaku eokonomi kreatif | Jenis pelaku eokonomi kreatif | Orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. | Selama periode pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Lebih dari Dua Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI TENGGARA | MUNA BARAT |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, konfirmasi kembali
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 24 orang
Pengumpul data/enumerator : 24 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan