📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di Kabupaten Kubu Raya 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pendidikan dan Pelatihan
4 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#63370
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di Kabupaten Kubu Raya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6112.007
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya
Alamat Lengkap
Jalan Adisucipto Km 15.2 Kecamatan Sungai Raya
Telepon
085878429545
Faksimile
0561724416
Email
dikbud@kuburayakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya
Nama PJ Teknis
Sunardi, M.Pd.
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
Alamat
Jl. Adi Sucipto KM. 15,2 Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya
Telepon
089528037368
Faksimile
-
Email
dikbud@dikbud.kuburayakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Di era keterbukan informasi dan pelayanan publik yang berbasis data online digunakan untuk memaksimalkan pelayanan dengan cepat, tepat dan akuntabel. Begitu juga apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang telah menjalankan pendataan pokok pendidikan atau yang sering disebut dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang meliputi sekolah dasar maupun menengah saat ini baik negeri
maupun swasta. Dapodik memungkinkan terjadinya efektifitas dan efisiensi yang terintegrasi satu pintu, hal ini menjadikan Dapodik sebagai sumber data utama Kemendikbud. Untuk mensukseskan pendataan Dapodik, telah diatur dalam Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan yang salah satunya memuat aturan tentang tugas dari satuan pendidikan. Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terintegrasi sampai sekolah-sekolah yang berada di kabupaten yang dikelola oleh operator kabupaten dan operator sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan.Basis data terintegrasi merupakan penyimpanan data yang mencatat keterhubungan antar data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar data dapat dihasilkan 2 dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar data secara manual. Untuk mendapatkan data yang sahih dengan kondisi dilapangan dan menjaga kualitas data, disusun tiga tahapan yang dikelola oleh unit kerja yang berbeda yaitu tahapan pengumpulan, pengelolaan (quality
control), dan pendayagunaan. Dapodik disamping sebagai penjaringan data bagi Dinas Pendidikan, juga sebagai sarana untuk perencanan program strategis serta perencanaan lima tahun kedepan. Dapodik sering disebut sebagai sumber data yang merupakan gudang informasi data. Apabila tidak dikomunikasikan dan disosialisasikan dengan baik dan benar kepada operator sekolah, maka Dapodik tidak akan bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
maupun swasta. Dapodik memungkinkan terjadinya efektifitas dan efisiensi yang terintegrasi satu pintu, hal ini menjadikan Dapodik sebagai sumber data utama Kemendikbud. Untuk mensukseskan pendataan Dapodik, telah diatur dalam Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan yang salah satunya memuat aturan tentang tugas dari satuan pendidikan. Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terintegrasi sampai sekolah-sekolah yang berada di kabupaten yang dikelola oleh operator kabupaten dan operator sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan.Basis data terintegrasi merupakan penyimpanan data yang mencatat keterhubungan antar data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar data dapat dihasilkan 2 dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar data secara manual. Untuk mendapatkan data yang sahih dengan kondisi dilapangan dan menjaga kualitas data, disusun tiga tahapan yang dikelola oleh unit kerja yang berbeda yaitu tahapan pengumpulan, pengelolaan (quality
control), dan pendayagunaan. Dapodik disamping sebagai penjaringan data bagi Dinas Pendidikan, juga sebagai sarana untuk perencanan program strategis serta perencanaan lima tahun kedepan. Dapodik sering disebut sebagai sumber data yang merupakan gudang informasi data. Apabila tidak dikomunikasikan dan disosialisasikan dengan baik dan benar kepada operator sekolah, maka Dapodik tidak akan bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Tujuan Kegiatan
Tujuan diadakannya kegiatan pengolahan data pokok pendidikan ialah 1. Mengetahui jumlah data satuan pendidikan yang telah mengisi data koordinat; 2. Mengetahui jumlah data peserta didik yang telah memiliki nomor referensi yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); 3. Mengetahui jumlah data guru dan tenaga kependidikan yang telah memiliki nomor referensi yaitu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 4. Mengetahui jumlah sarana dan prasarana berdasarkan kondisi kerusakan bangunan pada satuan pendidikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Pengumpulan Data
1 Agustus 2024 - 30 Agustus 2024
Pengolahan Data
2 September 2024 - 29 November 2024
Analisis
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
2 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
2 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan | Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. | Tahun Kegiatan Dilaksanakan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana Pendidikan diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan merupakan penunjang utama terselanggaranya suatu proses, misalnya buku, tas, pulpen, komputer, dan lain-lain. | Tahun Kegiatan Dilaksanakan |
| Peserta Didik | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. | Tahun Kegiatan Dilaksanakan |
| Guru/Tenaga Kependidikan | Guru/Tenaga Kependidikan | Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. | Tahun Kegiatan Dilaksanakan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, aplikasi dapodik
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Sekolah
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Evaluasi pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Sekolah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #177950
Jenis Kelamin Guru dan Tenaga Kependidikan
String •
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177949
Agama
String • -
["Agama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177947
Jenis Kelamin Siswa
String •
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177944
Status Kepegawaian
String • -
["PNS", "Honorer"]Lihat →