📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Realisasi Investasi di Jawa Barat 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
6 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#76461
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Realisasi Investasi di Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Jl. WIndu No. 26, Bandung
Telepon
02273515000
Faksimile
02273515151
Email
datindpmptspjabar@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.
Nama PJ Teknis
Pamudi Budi Suharsono, S.Si.
Jabatan
Pranata Komuputer Ahli Muda
Alamat
Jl. Windu No. 26, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263
Telepon
022-73515000
Faksimile
022-73515151
Email
dpmptsp@jabarprov.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut antara lain telah dijabarkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dan merupakan amanat konstitusi yang melandasi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi indonesia. Untuk memberikan pelayanan yang transparan, perlakuan yang sama, mudah, efisien, cepat, berkeadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum, diperlukan pelayanan di bidang penanaman modal, baik pelayanan perizinan maupun nonperizinan yang dilaksanakan secara terpadu satu pintu, yang dalam tingkat provinsi disebut dengan Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sementara, laporan kegiatan penanaman modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dari LKPM tersebut, akan didapat nilai realisasi investasi yang berupa banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada LKPM, baik yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sebagai dinas yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat harus dapat memberikan informasi terkait realisasi dan potensi investasi di Jawa Barat sebagai bahan dalam mengambil kebijakan pengembangan investasi di Jawa Barat.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya data realisasi investasi Jawa Barat secara periodik; 2. Tersedianya bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat beserta pemegang kebijakan lainnya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 April 2024 - 3 Januari 2025
Pengolahan Data
6 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Analisis
20 Januari 2025 - 24 Januari 2025
Diseminasi
27 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
3 Februari 2025 - 7 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) | Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Nilai Realisasi Investasi PMA adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMA. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Selama tahun 2024 |
| Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Nilai Realisasi Investasi PMDN adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMDN. PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri. | Selama tahun 2024 |
| Jumlah Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) | Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMA adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMA di Jawa Barat. | Selama tahun 2024 |
| Jumlah Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMDN adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Jawa Barat. | Selama tahun 2024 |
| Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA) | Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMA adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMA dan tercatat dalam LKPM. | Selama tahun 2024 |
| Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMDN adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMDN dan tercatat dalam LKPM. | Selama tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BOGOR |
| 2. | JAWA BARAT | SUKABUMI |
| 3. | JAWA BARAT | CIANJUR |
| 4. | JAWA BARAT | BANDUNG |
| 5. | JAWA BARAT | GARUT |
| 6. | JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
| 7. | JAWA BARAT | CIAMIS |
| 8. | JAWA BARAT | KUNINGAN |
| 9. | JAWA BARAT | CIREBON |
| 10. | JAWA BARAT | MAJALENGKA |
| 11. | JAWA BARAT | SUMEDANG |
| 12. | JAWA BARAT | INDRAMAYU |
| 13. | JAWA BARAT | SUBANG |
| 14. | JAWA BARAT | PURWAKARTA |
| 15. | JAWA BARAT | KARAWANG |
| 16. | JAWA BARAT | BEKASI |
| 17. | JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
| 18. | JAWA BARAT | PANGANDARAN |
| 19. | JAWA BARAT | KOTA BOGOR |
| 20. | JAWA BARAT | KOTA SUKABUMI |
| 21. | JAWA BARAT | KOTA BANDUNG |
| 22. | JAWA BARAT | KOTA CIREBON |
| 23. | JAWA BARAT | KOTA BEKASI |
| 24. | JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
| 25. | JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
| 26. | JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
| 27. | JAWA BARAT | KOTA BANJAR |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
- Lainnya, Whatsapp
- Lainnya, Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekonsiliasi data dengan kabupaten/kota
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #222134
Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
Integer • Rupiah
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #222131
Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Integer • Rupiah
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #222096
Proyek Penanaman Modal Asing (PMA)
Integer • Proyek
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #222084
Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA)
Integer • Orang
["Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #221924
Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Integer • Proyek
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #221923
Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Integer • Orang
["Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #98986
Nilai Realisasi Investasi Provinsi Jawa Barat
Rupiah • Kabupaten/Kota
["Penambahan Realisasi Investasi PMA dan PMDN yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #98985
Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Jawa Barat
Orang • Kabupaten/Kota
["Penambahan penyerapan tenaga kerja baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #98984
Proyek Penanaman Modal di Provinsi Jawa Barat
Proyek • Kabupaten/Kota
["Penambahan jumlah proyek baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →