← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#84591
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang hari
Alamat Lengkap
Jln. Pramuka, Muara Bulian
Telepon
(0743) 21038
Faksimile
-
Email
pdk@batangharikab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Zulpadli, S.Pd, M.Pd
Nama PJ Teknis
Naswin, SE
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Muara Bulian
Telepon
085266764107
Faksimile
-
Email
pdk@batangharikab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional [PROPENAS], perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Survei Kepuasan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik termasuk pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum adalah untuk mengetahui gambaran indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu layanan Pendidikan. Tujuan Khusus adalah : 1. Mengetahui tingkat indeks kepuasan masyarakat yang dicapai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari Semester 1 Tahun 2025 2. Mengidentifikasi masalah yang menyebabkan pelanggan kurang puas terhadap pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari Semester 1 Tahun 2025 3. Menindaklanjuti masalah ketidakpuasan pelanggan terhadap pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Desain
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengumpulan Data
1 Februari 2025 - 30 Juni 2025
Pengolahan Data
1 Juli 2025 - 31 Juli 2025
Analisis
1 Juli 2025 - 31 Juli 2025
Diseminasi
1 Juli 2025 - 31 Agustus 2025
Evaluasi
1 Juli 2025 - 31 Agustus 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Saat mendapatkan pelayanan
Sistem, mekanisme dan prosedurSistem, mekanisme dan prosedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Saat mendapatkan pelayanan
Waktu penyelesaianWaktu penyelesaianWaktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Saat mendapatkan pelayanan
Biaya/TarifBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Saat mendapatkan pelayanan
Produk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Saat mendapatkan pelayanan
Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman Saat mendapatkan pelayanan
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepuasan terhadap masyarakatSaat mendapatkan pelayanan
Penanganan pengaduan, sistem dan masukan Penanganan pengaduan, sistem dan masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut kepuasan terhadap masyarakatSaat mendapatkan pelayanan
Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses [usaha pembangunan proyek]Saat mendapatkan pelayanan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAMBI BATANG HARI
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
Unit Observasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Agustus 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Agustus 2025
Data Mikro Ya 31 Agustus 2025
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #256651
Persyaratan
INTEGER • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256650
Sistem, mekanisme dan prosedur
INTEGER • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256648
Waktu Penyelesaian
INTEGER • -
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256647
Biaya/Tarif
INTEGER • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256646
Produk spesifikasi jenis pelayanan
INTEGER • -
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256645
Kompetensi Pelaksana
INTEGER • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256644
Perilaku pelaksana
INTEGER • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256642
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
INTEGER • -
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #256641
Sarana dan Prasarana
INTEGER • -
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
["Kepuasan terhadap layanan"]Lihat →