📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Analisis Perkembangan Pola Konsumsi Pangan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indragiri Hulu
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
3 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#90381
Judul Kegiatan
Analisis Perkembangan Pola Konsumsi Pangan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat Lengkap
JALAN RAYA PEMATANG REBA
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinasketahananpanganinhu@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
FIRDA YANTI
Jabatan
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Alamat
PEMATANG REBA
Telepon
082381059755
Faksimile
-
Email
firdayanti.nasrul@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki untuk bertahan hidup,
karenanya harus tersedia di setiap tempat dalam jumlah yang cukup, mutu yang
layak, aman dikonsumsi, serta harga yang terjangkau. Konsumsi pangan yang
sesuai dengan kebutuhan adalah upaya yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas SDM. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi
manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan
suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya
dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik
dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis
ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat
hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (UU Pangan No. 18 Tahun
2014). Penyelenggaraan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten/Kota mencakup 4 urusan dan 9 sub
urusan antara lain pelaksanaan
pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan
gizi.Konsumsi pangan penduduk merupakan pondasi ketahanan pangan yang harus
selalu dipantau secara rutin oleh unit kerja ketahanan pangan baik pada tingkat
pusat maupun daerah. Kegiatan monitoring dan evaluasi dalam bentuk analisis
perkembangan situasi konsumsi pangan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang tingkat dan mutu konsumsi pangan penduduk. Pada akhirnya, informasi
tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan kebijakan perbaikan
pola konsumsi dan perencanaan penyediaan kebutuhan pangan penduduk dibawah
koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. Kebijakan tersebut diarahkan dalam rangka
menjawab amanah yang disampaikan terkait program
penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat yang tertera di dalam
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. Muara
dari penganekaragaman pangan tersebut diantaranya untuk memenuhi pola konsumsi
pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.Penganekaragaman pangan diukur dengan melihat
skor PPH di suatu daerah dimana analisis mengenai pola konsumsi pangan penduduk
di Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan. Informasi mengenai pencapaian
konsumsi pangan yang beragam, bergizi, berimbang dan aman dapat dilihat dari
nilai/skor mutu PPH. Semakin besar skor PPH maka kualitas konsumsi pangan
dinilai semakin baik. Pada pasal 62 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan,
menyebutkan bahwa tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan diukur melalui
pencapaian nilai komposisi pola pangan dan gizi seimbang.Kegiatan analisis pola konsumsi dan suplai
pangan wilayah berbasis Pola Pangan Harapan (PPH) khususnya mencakp analisis
ketersediaan dan konsumsi pangan. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi
acuan dan dasar dalam perencanaan Pembangunan pangan di Kabupaten Indragiri
Hulu tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Data perkembangan konsumsi pangan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 hingga Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tahun
AKE
(kkal/kap/hr)
AKP (gr/kap/hr)
PPH
Keterangan
2020
1902,99
53,57
83,3
WNPG IX (AKE=2100; AKP=57)
2021
1982,38
53,84
84,2
AKE = 2100 kkal/kap/hr
2022
1853,74
53,39
82,7
AKP = 57 gr/kap/hr
karenanya harus tersedia di setiap tempat dalam jumlah yang cukup, mutu yang
layak, aman dikonsumsi, serta harga yang terjangkau. Konsumsi pangan yang
sesuai dengan kebutuhan adalah upaya yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas SDM. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi
manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan
suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya
dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik
dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis
ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat
hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (UU Pangan No. 18 Tahun
2014). Penyelenggaraan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten/Kota mencakup 4 urusan dan 9 sub
urusan antara lain pelaksanaan
pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan
gizi.Konsumsi pangan penduduk merupakan pondasi ketahanan pangan yang harus
selalu dipantau secara rutin oleh unit kerja ketahanan pangan baik pada tingkat
pusat maupun daerah. Kegiatan monitoring dan evaluasi dalam bentuk analisis
perkembangan situasi konsumsi pangan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang tingkat dan mutu konsumsi pangan penduduk. Pada akhirnya, informasi
tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan kebijakan perbaikan
pola konsumsi dan perencanaan penyediaan kebutuhan pangan penduduk dibawah
koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. Kebijakan tersebut diarahkan dalam rangka
menjawab amanah yang disampaikan terkait program
penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat yang tertera di dalam
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. Muara
dari penganekaragaman pangan tersebut diantaranya untuk memenuhi pola konsumsi
pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.Penganekaragaman pangan diukur dengan melihat
skor PPH di suatu daerah dimana analisis mengenai pola konsumsi pangan penduduk
di Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan. Informasi mengenai pencapaian
konsumsi pangan yang beragam, bergizi, berimbang dan aman dapat dilihat dari
nilai/skor mutu PPH. Semakin besar skor PPH maka kualitas konsumsi pangan
dinilai semakin baik. Pada pasal 62 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan,
menyebutkan bahwa tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan diukur melalui
pencapaian nilai komposisi pola pangan dan gizi seimbang.Kegiatan analisis pola konsumsi dan suplai
pangan wilayah berbasis Pola Pangan Harapan (PPH) khususnya mencakp analisis
ketersediaan dan konsumsi pangan. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi
acuan dan dasar dalam perencanaan Pembangunan pangan di Kabupaten Indragiri
Hulu tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Data perkembangan konsumsi pangan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 hingga Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tahun
AKE
(kkal/kap/hr)
AKP (gr/kap/hr)
PPH
Keterangan
2020
1902,99
53,57
83,3
WNPG IX (AKE=2100; AKP=57)
2021
1982,38
53,84
84,2
AKE = 2100 kkal/kap/hr
2022
1853,74
53,39
82,7
AKP = 57 gr/kap/hr
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk:a. Menganalisis situasi konsumsi pangan penduduk Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023b. Menganalisis konsumsi pangan strategid Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023c. Menganalisis pola konsumsi pangan penduduk Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023d. Menganalisis perkembangan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021-2023e. Evaluasi pencapaian konsumsi pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023f. Menyusun perencanaan perbaikan konsumsi pangan penduduk Tahun 2024-2028
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 28 Maret 2025
Desain
31 Maret 2025 - 8 April 2025
Pengumpulan Data
14 April 2025 - 25 Agustus 2025
Pengolahan Data
26 Agustus 2025 - 13 September 2025
Analisis
15 September 2025 - 30 September 2025
Diseminasi
1 Oktober 2025 - 13 Oktober 2025
Evaluasi
14 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk (jiwa) | Penduduk | semua orang yang berdomisili di wilayah geografis tertentu selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisisli kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan untuk menetap | 2024 |
| Laju Pertumbuhan Penduduk (%) | Laju Pertumbuhan Penduduk | Bertambahnya angka jumlah penduduk yang diakibatkan oleh meledaknya angka kelahiran | 2024 |
| Rata-rata konsumsi pangan penduduk per kapita selama seminggu (Susenas) | Konsumsi | Hasil bagi jumlah konsumsi seluruh rumah tangga terhadap jumlah penduduk (baik mengonsumsi maupun tidak) | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | RIAU | INDRAGIRI HULU |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Data sekunder dari BPS Pusat
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Validasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #144892
Laju Pertumbuhan Penduduk
persen • Kabupaten
["Penduduk"]Lihat →
ID Indikator Indah: #144891
Jumlah Penduduk
orang • Kabupaten
["Penduduk"]Lihat →
ID Indikator Indah: #144848
Rata-rata Konsumsi Energi Per Kapita
kilokalori per kapita • Kabupaten
["Konsumsi", "Energi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #129845
Rata-rata Konsumsi Protein per Kapita
gram per kapita • Kabupaten/Kota
["Konsumsi", "Pangan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #129844
Angka Kecukupan Energi (AKE)
Kilo Kalori (kkal) per orang per hari (kkal/orang/hari) • Kabupaten/Kota
["Angka Kecukupan Energi (AKE)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #124600
Skor Pola Pangan Harapan (PPH)
- • Kabupaten/Kota
["Pola Pangan Harapan (PPH)"]Lihat →