š DETAIL METADATA KEGIATAN
Updating Perkembangan Data Administrasi Kependudukan Kab. Pandeglang 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Statistik Sektoral
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Demografi dan Kependudukan
7 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#70040
Judul Kegiatan
Updating Perkembangan Data Administrasi Kependudukan Kab. Pandeglang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap
Jln. Moh. Idrus No. 1 Pandeglang
Telepon
(0253) 202776
Faksimile
(0253) 202776
Email
infodukpdg@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah
Eselon 2
Kepala Dinas Disdukcapil
Nama PJ Teknis
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan
Alamat
Jln. Moh. Idrus No. 1 Pandeglang
Telepon
(0253) 202776
Faksimile
(0253) 202776
Email
infodukpdg@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Updating Perkembangan Data Administrasi Kependudukan Kabupaten Pandeglang merupakan kegiatan Kompromin (Kompilasi Produk Administrasi) artinya Disdukcapil memperoleh data dari sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan pemutahiran data kependudukan.
Dasar hukum:
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Pandeglang
Dasar hukum:
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Pandeglang
Tujuan Kegiatan
Tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan laporan data pelayanan administrasi kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
30 Juni 2024 - 31 Juli 2024
Diseminasi
31 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional) | 2024 |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional). | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional). | 2024 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional). | 2024 |
| Kelahiran | Kelahiran Hidup | Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional). | 2024 |
| Perkawinan | Perkawinan | Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional). Perkawinan non muslim. | 2024 |
| Kematian | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan. (Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023 Tentang Standar Data Statistik Nasional) | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | PANDEGLANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Agregasi
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekon Data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #194527
Kematian
Interger ⢠-
["Kematian"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #194517
Perkawinan
Interger ⢠-
["Perkawinan\t\t\t\t"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #194507
Kelahiran
Integer ⢠-
["Kelahiran Hidup\t\t\t\t"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #194497
Agama
Interger ⢠-
["Agama"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #194482
Jenis Kelamin
Interger ⢠-
["Jenis Kelamin"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #194390
Jumlah Penduduk
Interger ⢠-
["Penduduk"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #194378
Umur
Interger ⢠-
["Umur"]Lihat ā
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #86671
Akta Kematian
Persen ⢠Kabupaten
["Akte Kematian\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat ā
ID Indikator Indah: #86669
Persentase anak (Usia 0 s.d 18 Tahun) yang memiliki akta kelahiran
Rasio ⢠Kabupaten
["Persentase anak (Usia 0 s.d 18 Tahun) yang memiliki akta kelahiran\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat ā
ID Indikator Indah: #86663
"Proporsi anak umur 0-5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil"
Persen ⢠Kabupaten
["Proporsi anak umur 0-5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat ā
ID Indikator Indah: #86657
Sex Ratio Penduduk
Persen ⢠Kabupaten
["Sex Ratio Penduduk\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat ā
ID Indikator Indah: #86654
Kepadatan Penduduk
Jiwa/km2 ⢠Kecamatan/Kabupaten
["Kepadatan Penduduk\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat ā
ID Indikator Indah: #86625
Persentase pertumbuhan penduduk menurut kecamatan
Persen ⢠Kecamatan/Kabupaten
["Persentase pertumbuhan penduduk menurut kecamatan\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat ā