← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#104333
Judul Kegiatan
Kompilasi DATA JENIS PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
Alamat Lengkap
JI. Veteran No 4 Salatiga Jawa Tengah
Telepon
(0298) 323119
Faksimile
(0298) 323119
Email
pnsalatiga01@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Panitera
Jabatan
Panitera
Alamat
Jl. Veteran No. 4, Salatiga, Jawa Tengah
Telepon
0298323119
Faksimile
pnsalatiga01@gmail.com
Email
pnsalatiga01@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Salatiga, Kota Salatiga pernah mengalami berbagai macam Tindak Pidana. Dari data SIPP sampai dengan tahun 2023, yang termasuk sering terjadi di Kota Salatiga yaitu: Kejahatan Narkotika, Kejahatan Kesehatan, Pencurian, Penggelapan, Penganiayaan. Kejadian-kejadian tersebut menimbulkan dampak korban jiwa, kerugian harta benda serta menimbulkan dampak keresahan bagi masyarakat Kota Salatiga.
Melihat besarnya jumlah kejadian dan dampak yang ditimbulkan dari berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran tersebut, maka Pemerintah Kota Salatiga dituntut memiliki sistem penegakan hukum yang baik, sehingga ancaman terhadap ketertiban dan keamanan dapat ditangani dengan terarah dan terpadu. Pemaduan dan penyelarasan dalam penyelesaian perkara pidana di Kota Salatiga membutuhkan dasar yang kuat dalam penegakannya. Salah satu langkah yang perlu dilakukan oleh Kota Salatiga yaitu dengan melakukan publikasi informasi tentang keadaan penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Salatiga yang dapat diakses oleh masyarakat yang terintegrasi dalam kesatuan data yang terpadu.
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi penanganan perkara kepada masyarakat yang membutuhkan terkait berbagai dindikator diantaranya: 1. Jumlah Perkara Pidana Biasa 2. Jumlah Perkara Pidana Khusus 3. Jumlah Perkara Pidana Singkat 4. Jumlah Perkara Tindak Pidana Ringan 5. Jumlah Pelanggaran Tilang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Desember 2024 - 10 Desember 2024
Desain
13 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
7 Juli 2025 - 9 Januari 2026
Pengolahan Data
14 Juli 2025 - 9 Januari 2026
Analisis
14 Juli 2025 - 20 Januari 2026
Diseminasi
20 Januari 2026 - 31 Januari 2026
Evaluasi
1 Maret 2026 - 31 Maret 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Perkara Pidana BiasaPerkara Pidana BiasaBanyaknya tindak pidana yang sebagian besar telah tercantum dalam KUHP dimana dalam tindak pidana biasa tersebut tanpa ada aduan dari siapapun, pelaku dari tindak pidana tersebut dapat dituntut secara hukum.Januari – Desember 2025
Jumlah Perkara Pidana KhususPerkara Pidana KhususBanyaknya jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya, maupun pengacara yang menanganinya.Januari – Desember 2025
Jumlah Perkara Pidana SingkatPerkara Pidana SingkatBanyaknya perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.Januari – Desember 2025
Jumlah Perkara Tindak Pidana RinganPerkara Pidana RinganBanyaknya perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.Januari – Desember 2025
Jumlah Pelanggaran TilangPelanggaran TilangBanyaknya rangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Januari – Desember 2025
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SALATIGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pengawasan Atasan Langsung
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2026
Data Mikro Tidak -
▤
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan