← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78022
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kesehatan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3372.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon
(0271) 632202
Faksimile
(0271) 632202
Email
dinaskesehatan@surakarta.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Nama PJ Teknis
Anom Yuliansyah, S.Farm, Apt
Jabatan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Alamat
Jl.Jendral Sudirman No.2 Surakarta
Telepon
0271632202
Faksimile
0271632202
Email
dinkes@surakarta.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian penting dari Pembangunan Nasional secara menyeluruh, karena menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat dari indikator-indikator yang digunakan untuk memantau perkembangan derajad kesehatan masyarakat. Untuk itu diperlukan data dan informasi secara cepat, tepat dan akurat. Saat ini masyarakat semakin peduli dengan situasi kesehatan serta hasil pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Kepedulian masyarakat akan informasi kesehatan ini memberikan nilai positif bagi pembangunan kesehatan itu sendiri. Untuk itu, Dinas Kesehatan selaku pemangku pembangunan kesehatan di Kota Surakarta berkewajiban untuk dapat menyediakan dan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat yang dikemas dengan baik, sederhana, informatif dan tepat waktu. Salah satu produk dari Sistem Informasi Kesehatan Kota Surakarta adalah Buku Profil Kesehatan Kota Surakarta yang diharapkan dapat menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan baik oleh lintas program, lintas sektoral maupun oleh masyarakat luas.
Tujuan Kegiatan
Dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban dalam PMK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan pasal 11 yaitu Puskesmas dan Dinas Kesehatan wajib menerbitkan Profil Kesehatan yang berisi Informasi Kesehatan minimal satu kali dalam setahun.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
9 Desember 2024 - 20 Desember 2024
Desain
23 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengolahan Data
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Analisis
3 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Diseminasi
1 April 2025 - 4 April 2025
Evaluasi
7 April 2025 - 11 April 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 32 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
KelurahanWilayahSuatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatanTahun 2024
Rumah TanggaRumah TanggaSeorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapurTahun 2024
Kepadatan PendudukKepadatan PendudukJumlah penduduk di satu wilayah per-km2Tahun 2024
Rumah SakitFasilitas pelayanan kesehatan tinkat lanjutanInstitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat daruratTahun 2024
Rumah sakit umumKelas rumah sakitRumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakitTahun 2024
Puskesmas rawat inapFasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah yang memberikan pelayanan rawat inap di samping rawat jalan dan pelayanan lainnya.Pusat Kesehatan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitas dan tenaga untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama dengan kemampuan memberikan pelayanan rawat inap dasar selama 24 jamTahun 2024
Klinik Pratamafasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan medis dasar oleh dokter umum, didukung oleh tenaga kesehatan lainnyaklinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar (dokter umum), yang dapat disertai pelayanan penunjang dan/atau non-medis, serta dapat beroperasi rawat jalan maupun 24 jam. Klinik ini tidak memiliki layanan dokter spesialisTahun 2024
Unit Transfusi DarahUTDfasilitas pelayanan darah yang dapat berdiri di bawah pengelolaan Palang Merah Indonesia (PMI), Rumah Sakit, atau instansi lainnya yang telah memiliki izin operasional dan memenuhi syarat teknis dari Kementerian Kesehatan.Tahun 2024
Laboratorium Kesehatanfasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan analisis spesimen biologis manusia, lingkungan, atau bahan lainnya untuk kepentingan diagnosis, surveilans, dan kesehatan masyarakatunit pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan laboratorium untuk kesehatan masyarakat (kesmas) dan/atau diagnostik klinis, serta dapat dimiliki oleh pemerintah, rumah sakit, puskesmas, atau swasta, dan memiliki izin operasional serta registrasi resmi dari Kementerian KesehatanTahun 2024
Industri Obat Tradisional (IOT)Industri kesehatan yang memproduksi obat berbahan dasar alami secara tradisionalIndustri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisionalTahun 2024
Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA)Industri pengolahan bahan alam menjadi ekstrak sebagai produk akhirIndustri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhirTahun 2024
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)Usaha skala kecil dalam sektor obat tradisionalUsaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali tablet, effervescent, suppositoria, dan kapsul lunakTahun 2024
Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)Usaha mikro rumah tangga dalam produksi obat tradisionalUsaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional seperti param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajanganTahun 2024
Produksi Alat KesehatanBadan usaha yang mengembangkan dan memproduksi alat kesehatanBadan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksiTahun 2024
Produksi PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)Industri barang kebutuhan rumah tangga untuk kesehatanBadan usaha yang memproduksi PKRT dan telah memiliki sertifikat produksiTahun 2024
Industri KosmetikaIndustri yang membuat produk kosmetik untuk keperluan kebersihan dan kecantikanIndustri kosmetik yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai peraturan perundang-undanganTahun 2024
Pedagang Besar Farmasi (PBF)Perusahaan distribusi farmasi dalam skala besarPerusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besarTahun 2024
Penyalur Alat Kesehatan (PAK)Perusahaan distribusi alat kesehatanPerusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besarTahun 2024
ApotekSarana pelayanan kefarmasian langsung kepada masyarakatTempat pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker (termasuk Apotek PRB)Tahun 2024
Toko ObatTempat penyaluran obat yang terbatas hanya pada jenis obat bebas dan obat bebas terbatasToko Obat adalah sarana kefarmasian yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, yang boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa pelayanan resep, dan tidak wajib diawasi langsung oleh apoteker. Tidak diperkenankan menjual obat keras.Tahun 2024
Toko Alat Kesehatan (Toko Alkes)Sarana perdagangan alat kesehatan secara ritel kepada masyarakatToko Alkes adalah tempat usaha (ritel/non-distributor) yang menjual berbagai alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk distribusi besar. Bukan termasuk Penyalur Alkes (PAK).Tahun 2024
Imunisasisuatu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit tertentu melalui pemberian vaksin.suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit tertentu melalui pemberian vaksin.Tahun 2024
PosyanduPos Pelayanan Terpaduwahana pemberdayaan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare, yang dilakukan oleh kader dengan dukungan tenaga kesehatanTahun 2024
Posbindu PTMPos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menularwahana pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Puskesmas untuk melakukan pemantauan faktor risiko PTM seperti tekanan darah tinggi, diabetes, obesitas, merokok, konsumsi alkohol, aktivitas fisik, dan pola makan tidak sehat.Tahun 2024
PerawatTenaga kesehatan profesional yang memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan komunitasPerawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganTahun 2024
Dokter UmumTenaga medis lulusan pendidikan kedokteran yang memberikan pelayanan kesehatan secara umumDokter umum adalah tenaga medis yang telah lulus pendidikan kedokteran dan memiliki izin praktik serta registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan memberikan layanan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.Tahun 2024
Dokter GigiTenaga medis lulusan pendidikan kedokteran gigi yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulutDokter gigi adalah tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan dokter gigi dan memiliki izin praktik serta STR dari Konsil Kedokteran Indonesia, serta memberikan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit.Tahun 2024
Dokter SpesialisDokter yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus setelah menempuh pendidikan spesialisasiDokter spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi spesialis (misalnya spesialis anak, penyakit dalam, bedah, kandungan, dll.) dan memiliki izin praktik sesuai bidangnya. Bertugas di rumah sakit atau fasyankes rujukan.Tahun 2024
Dokter Gigi SpesialisDokter gigi dengan pendidikan spesialisasi lanjutan dalam bidang tertentuDokter gigi spesialis adalah dokter gigi yang telah menempuh pendidikan lanjutan spesialisasi (misalnya konservasi gigi, bedah mulut, ortodonti, periodonsia, dll.), dan bekerja di rumah sakit atau klinik spesialis gigi.Tahun 2024
BidanTenaga kesehatan perempuan profesional yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama dalam kehamilan, persalinan, nifas, serta kesehatan reproduksiseorang perempuan yang telah menyelesaikan pendidikan bidan dan memiliki izin praktik serta terdaftar (STR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan memberikan pelayanan kebidanan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik), maupun secara praktik mandiri.Tahun 2024
Tenaga Kesehatan MasyarakatTenaga kesehatan yang memiliki keahlian dalam promosi kesehatan, pengelolaan program kesehatan masyarakat, dan surveilans kesehatanlulusan program studi kesehatan masyarakat yang bekerja dalam program-program kesehatan masyarakat seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen Puskesmas, serta pelaporan dan pencatatan program kesehatan. Dapat bekerja di Puskesmas, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan instansi lain.Tahun 2024
Tenaga Kesehatan LingkunganTenaga kesehatan dengan kompetensi dalam pengawasan dan pengendalian faktor risiko lingkungan terhadap kesehatantenaga yang bertugas melaksanakan kegiatan sanitasi lingkungan, pengawasan kualitas air, pengelolaan limbah, dan pengendalian faktor lingkungan lainnya yang berisiko terhadap kesehatan. Biasanya bekerja di Puskesmas, RS, Dinas Kesehatan, dan instansi lingkungan.Tahun 2024
Tenaga GiziTenaga profesional yang menangani perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program gizilulusan ahli gizi yang memiliki kompetensi dalam pemberian pelayanan gizi perorangan maupun masyarakat, termasuk gizi balita, ibu hamil, lansia, dan penanganan kasus gizi buruk atau gizi kurang. Bekerja di Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga layanan sosial.Tahun 2024
Sarana Pelayanan Kesehatan LainFasilitas pelayanan kesehatan yang bukan puskesmas atau rumah sakit, tapi menyelenggarakan layanan kesehatan langsung kepada masyarakatfasilitas seperti klinik, praktik mandiri (dokter, bidan, perawat), laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, dan optik kesehatan yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan menyelenggarakan pelayanan medis atau penunjang medis langsung ke masyarakat.Tahun 2024
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan untuk seluruh rakyat IndonesiaProgram nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan dasar yang manfaatnya diperoleh peserta setelah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintahTahun 2024
Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBNPeserta JKN dari kalangan miskin yang iurannya dibayar pemerintah pusatPeserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBNTahun 2024
Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBDPeserta JKN miskin yang iurannya ditanggung pemerintah daerahPeserta JKN yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah melalui APBDTahun 2024
Pekerja Penerima Upah (PPU)Peserta JKN dari kalangan pekerja formalTerdiri dari PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai swasta; iurannya dibayar sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh pesertaTahun 2024
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / MandiriPeserta JKN yang bekerja secara mandiri atau informalPeserta yang tidak memiliki pemberi kerja (seperti petani, pedagang, wirausaha) dan membayar iuran sendiriTahun 2024
Bukan Pekerja (BP)Peserta JKN dari kelompok non-pekerjaPeserta seperti investor, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya yang tidak bekerja dan iurannya dibayar oleh peserta sendiri atau pemerintahTahun 2024
Kematian Ibu (Maternal Mortality)Kematian seorang perempuan selama kehamilan, persalinan, atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, tanpa memandang lama atau lokasi kehamilan, yang disebabkan oleh hal yang berkaitan dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannyaJumlah perempuan yang meninggal dunia saat hamil, saat persalinan, atau dalam waktu 42 hari setelah kehamilan berakhir, baik karena sebab langsung (seperti perdarahan, eklampsia, infeksi), maupun tidak langsung (seperti anemia, penyakit jantung), bukan karena kecelakaan atau sebab insidental lainnyaTahun 2024
Lahir HidupLahir HidupSuatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan ototTahun 2024
Lahir MatiLahir MatiKelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupanTahun 2024
Pasangan Usia Subur (PUS)Pasangan Usia Subur (PUS)Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun.Tahun 2024
Peserta KB Pasca PersalinanPeserta KB Pasca PersalinanPasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modernTahun 2024
Komplikasi kebidananKomplikasi yang terjadi selama masa kehamilan, persalinan, atau nifas yang berpotensi membahayakan keselamatan ibu dan/atau janin/bayi, serta memerlukan intervensi medis segera. ?? Definisi Operasional:jumlah kasus ibu hamil, bersalin, atau nifas yang mengalami satu atau lebih komplikasi yang didiagnosis oleh tenaga kesehatan dan tercatat dalam register atau sistem informasi pelayanan kesehatan (SIMPUS/SIMRS), dalam periode pelaporan tertentu.Tahun 2024
Komplikasi neonatalgangguan kesehatan serius yang dialami oleh bayi baru lahir (0–28 hari) yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, atau kematian bila tidak ditangani secara cepat dan tepat.Neonatal dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr), asfiksia, infeksi, tetanus neonatorum, kelainan kongenital, Covid 19, dan lain-lain seperti ikterus, hipotermia, trauma lahir, sindroma gangguan pernafasan.Tahun 2024
Kematian NeonatalKematian NeonatalKematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diriTahun 2024
Kematian Post NeonatalKematian Post NeonatalKematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diriTahun 2024
Kematian BayiKematian BayiKematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diriTahun 2024
Kematian Anak BalitaKematian Anak BalitaKematian yang terjadi pada anak usia 12 - 59 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diriTahun 2024
Kematian BalitaKematian BalitaKematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diriTahun 2024
Ibu hamilwanita usia reproduktif yang sedang dalam masa kehamilan, dimulai dari pembuahan hingga menjelang persalinan.wanita yang telah dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, atau perawat) melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan penunjang seperti test pack atau USG, serta tercatat dalam register pelayanan kesehatan atau sistem informasi kesehatan di puskesmas/posyandu/faskes lainnya.Tahun 2024
Ibu bersalinwanita yang sedang dalam proses melahirkan janin dari dalam rahim, baik secara normal (pervaginam) maupun melalui tindakan (operasi, ekstraksi vakum, atau forsep), baik di fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan.wanita yang menjalani proses persalinan (pengeluaran janin dari rahim) yang tercatat dalam sistem informasi pelayanan kesehatan (SIMPUS/SIMRS) atau register kelahiran, baik dengan: Persalinan spontan normal (PSN) Persalinan dengan tindakan (induksi, vakum, forsep) Persalinan dengan operasi caesar Ditolong oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) atau non-nakes (misalnya dukun bayi), jika tercatat Termasuk ibu bersalin: Di puskesmas/rawat inap/poskesdes/klinik/RS Di rumah (jika dilaporkan dan tercatat oleh kader atau petugas puskesmas)Tahun 2024
PersalinanPersalinanPermenkes No. 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Kehamilan, Persalinan dan NifasTahun 2024
Berat Badan Lahir RendahBBLRbayi yang lahir dengan berat badan < 2.500 gram (kurang dari 2.500 gram), berdasarkan hasil penimbangan segera setelah lahir (kurang dari 1 jam setelah lahir), baik bayi cukup bulan maupun prematur.Tahun 2024
PrematurBayi prematurBayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 mingguTahun 2024
Kunjungan Neonatus PertamaKN1Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentuTahun 2024
Kunjungan Neonatus LengkapKN LengkapBayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu.Tahun 2024
Bayi Baru Lahir Mendapat IMD (Inisiasi Menyusu Dini)Bayi baru lahir mendapat IMDProses menyusu yang dimulai segera setelah lahir dengan cara kontak kulit ke kulit antara bayi dengan ibunya dan berlangsung minimal 1 (satu) jamTahun 2024
Bayi mendapat Air Susu Ibu eksklusifBayi mendapat ASI eksklusifBayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jamTahun 2024
Pelayanan Kesehatan BayiPelayanan Kesehatan BayiPelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI).Tahun 2024
Balita Memiliki Buku Kesehatan Ibu AnakBalita Memiliki Buku KIABalita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA.Tahun 2024
Balita dipantau pertumbuhan dan perkembanganBalita dipantau pertumbuhan dan perkembanganBalita (0-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau KPSP atau instrument baku lainnyaTahun 2024
Balita Dilayani SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang)Balita dilayani SDIDTKBalita yang dipantau tahapan perkembangan sesuai usianya (usia 0-24 bulan: 3 bulan sekali; usia 24-72 bulan: 6 bulan sekali) menggunakan instrument dalam SDIDTK oleh tenaga kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun.Tahun 2024
Balita Dilayani MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)Balita dilayani MTBSJumlah balita sakit yang datang berobat ke Puskesmas dilayani dengan pendekatan MTBS dalam kurun waktu 1 tahunTahun 2024
Balita yang ada (S)Balita yang ada (S)Jumlah anak usia 0-59 bulan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentuTahun 2024
Balita ditimbang (D)Balita ditimbang (D)Balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainnyaTahun 2024
Balita Berat Badan KurangBalita Berat Badan KurangAnak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SDTahun 2024
Balita PendekBalita PendekAnak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SDTahun 2024
Balita Gizi KurangBalita Gizi KurangAnak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SDTahun 2024
Balita Gizi BurukBalita Gizi BurukAnak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SDTahun 2024
Z scoreZ scoreNilai simpangan berat badan atau tinggi badan dari nilai berat badan atau tinggi badan normal menurut baku pertumbuhan WHOTahun 2024
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut-Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung, penambalan tetap/sementara, perawatan pulpa, pembersihan karang gigi dan pembuatan gigi tiruan lepasan (Permenkes Nomor 89 tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut).Tahun 2024
Tumpatan Gigi Tetap-Jumlah tumpatan gigi tetap yang telah selesai dilakukan penambalan permanen dalam satu tahunTahun 2024
Pencabutan Gigi Tetap-Jumlah pencabutan gigi tetap yang dilakukan dalam satu tahunTahun 2024
Terduga tuberkulosissuspek TBOrang yang mempunyai gejala utama pasien TB paru adalah batuk selama 2 minggu atau lebih dimana yang dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik, demam meriang lebih dari satu bulan. Pada pasien dengan HIV positif, batuk sering kali bukan merupakan gejala TB yang khas, sehingga gejala batuk tidak harus selalu selama 2 minggu atau lebihTahun 2024
Human Immunodeficiency VirusHIVvirus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, khususnya sel CD4, sehingga menyebabkan individu menjadi rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit. Jika tidak ditangani, HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).Tahun 2024
Orang dengan HIV BaruODHIV Baruindividu yang baru pertama kali terdeteksi positif HIV melalui pemeriksaan laboratorium pada periode pelaporan tertentu, dan sebelumnya belum pernah tercatat sebagai penderita HIV dalam sistem pelaporan nasional (SIHA).Tahun 2024
Penderita diare Balita yang dilayani-Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahunTahun 2024
Penderita diare semua umur yang dilayani-Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahunTahun 2024
Hepatitis B-Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B.Tahun 2024
Kusta (Lepra)-penyakit infeksi menahun yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae, yang menyerang kulit, saraf tepi, mukosa saluran pernapasan atas, dan mata.Tahun 2024
Penyakit Difteri-Penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit.Tahun 2024
Penyakit Pertusis-Penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun.Tahun 2024
Penyakit Tetanus Neonatorum-Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat.Tahun 2024
Suspek Campak-Penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah.Tahun 2024
Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar-Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukanTahun 2024
IVA positifInspeksi Visual dengan Asam Asetat PositifJumlah perempuan usia 30–50 tahun yang telah dilakukan pemeriksaan IVA dan menunjukkan hasil positif (lesi putih) pada area transformasi serviks dalam waktu 1 menit setelah pemberian asam asetat 3–5%,Tahun 2024
SadanisPemeriksaan Payudara Klinispemeriksaan payudara yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih untuk mendeteksi adanya kelainan atau benjolan yang dapat mengarah pada kanker payudara.Tahun 2024
Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ)ODGJ individu yang mengalami gangguan jiwa berat, yang ditandai dengan gangguan dalam cara berpikir, emosi, dan perilaku, hingga menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi sosial, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari secara mandiri.Tahun 2024
Pengawasan kualitas air minum aman-Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum dari pelaksana penyelenggara air minum baik secara internal maupun eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Setiap pelaksana penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Oleh karena itu pengawasan kualitas air minum, baik oleh internal maupun eksternal diperlukan agar masyarakat mendapatkan air minum yang tidak hanya layak, namun juga aman untuk dikonsumsi.Tahun 2024
Akses Sanitasi Aman-Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa yang memiliki tangki septik dan disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL)Tahun 2024
Akses Sanitasi Layak Sendiri-Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa dengan tangki septik yang belum pernah disedot (perkotaan) atau menggunakan leher angsa dengan lubang tanah/cubluk (perdesaan)Tahun 2024
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat STBMPendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM.Tahun 2024
Tempat dan Fasilitas UmumTFULokasi, sarana, dan prasarana yang meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis, sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, dan tempat dan fasilitas umum lainnya. TFU yang terdaftar pada juknis ini meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.Tahun 2024
Tempat Pengelolaan PanganTPPTempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersialTahun 2024
Depot air minum-Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.Tahun 2024
Gerai pangan jajanan-TPP yang produknya siap dikonsumsi (tanpa pengolahan) bagi umum dan dikelola menggunakan perlengkapan permanen maupun semipermanen seperti tenda, gerobak, meja, kursi, keranjang, kendaraan dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. TPP ini tidak memiliki proses pemasakan, tetapi hanya menjual pangan yang sudah siap dikonsumsi (contoh: menjual nasi uduk, atau snack).Tahun 2024
TPP memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP)-TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar.kesehatanTahun 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Desk data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, fasilitas kesehatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Mei 2025
Digital (Softcopy) Ya 4 April 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
32 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #231487
Puskesmas
Integer • Unit
Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan secara menyeluruh, terpadu, berkesinambungan dengan wilayah kerja tert
["Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat di wilayah kerjanya melalui pendekatan keluarga dan upaya kesehatan masyarakat."]Lihat →
ID Variabel Indah: #230264
Balita Ditimbang (D/S)
Numerik (Float) • Persentase (%)
Persentase jumlah balita yang ditimbang di posyandu (D) dibandingkan dengan jumlah seluruh balita sasaran di wilayah kerja (S) pada periode tertentu (biasanya Februari dan Agustus)
["D/S adalah indikator cakupan pelayanan dasar posyandu untuk menilai keterjangkauan dan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pertumbuhan anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230245
Balita Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangan
Integer • Orang (balita)
Balita (0-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitn
["Pemantauan tumbuh kembang penting untuk deteksi dini masalah gizi dan gangguan perkembangan anak usia dini"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230243
Balita Memiliki Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Integer • Orang (balita)
Anak usia 0–59 bulan (balita) yang memiliki Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) atas nama dirinya, baik sejak lahir atau diterbitkan kemudian, dan digunakan sebagai alat pemantauan k
["Buku KIA adalah catatan resmi kesehatan yang mencakup informasi kehamilan ibu, kelahiran, tumbuh kembang anak, imunisasi, gizi, dan riwayat pelayanan kesehatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230241
Balita Mendapatkan Vitamin A
Integer • Orang (balita)
Anak usia 6–59 bulan yang mendapatkan satu kapsul vitamin A dosis tinggi (100.000 IU untuk usia 6–11 bulan dan 200.000 IU untuk usia 12–59 bulan) pada bulan Februari dan/atau Agust
["Vitamin A penting untuk mendukung sistem imun dan kesehatan mata anak serta mengurangi risiko kematian akibat infeksi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230238
Anak Balita Mendapat Vitamin A
Integer • Orang (anak balita)
Jumlah anak usia 12–59 bulan (1–<5 tahun) yang mendapatkan 1 kapsul Vitamin A dosis tinggi (merah) dalam tahun berjalan, biasanya pada bulan Februari dan/atau Agustus
["Vitamin A diberikan secara rutin untuk mencegah defisiensi vitamin A yang dapat menyebabkan gangguan penglihatan, penurunan imunitas, hingga meningkatkan risiko kematian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230235
Bayi Mendapat Vitamin A
Integer • Orang (bayi)
Jumlah bayi usia 6–11 bulan yang mendapatkan 1 kapsul Vitamin A dosis tinggi (biru) pada bulan Februari dan/atau Agustus dalam tahun berjalan.
["Vitamin A adalah suplemen penting untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah kebutaan pada bayi dan balita"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230231
Imunisasi dasar lengkap pada bayi
Integer • Orang (bayi)
Bayi usia 0–11 bulan yang telah mendapatkan seluruh jenis imunisasi dasar lengkap, yaitu: 1 kali BCG; 4 kali Polio tetes (Polio 1, 2, 3, 4); 3 kali DPT-HB-Hib (DPT 1, 2, 3); dan 1
["Imunisasi dasar lengkap merupakan perlindungan esensial awal terhadap penyakit menular berbahaya pada bayi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230227
Desa/Kelurahan UCI (Universal Child Immunization)
Integer • Wilayah administratif (Desa atau Kelurahan)
Desa/Kelurahan dikatakan UCI (Universal Child Immunization) apabila = 80% bayi di wilayah tersebut telah mendapatkan imunisasi dasar lengkap sebelum usia 12 bulan dalam tahun berja
["UCI adalah indikator keberhasilan program imunisasi dasar di tingkat wilayah terkecil (desa/kelurahan)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230225
Pelayanan kesehatan bayi
Integer • Orang (bayi)
Bayi usia 0–11 bulan yang mendapatkan minimal 6 jenis pelayanan kesehatan dasar oleh tenaga kesehatan dalam satu tahun, meliputi: Penimbangan berat badan, Pengukuran panjang badan,
["Pelayanan kesehatan bayi merupakan komponen esensial untuk pemantauan tumbuh kembang dan pencegahan penyakit"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230221
Bayi yang Diberi ASI Eksklusif
Integer • Orang (bayi)
Bayi usia 0–6 bulan yang hanya diberi Air Susu Ibu (ASI) tanpa makanan/minuman lain, termasuk air putih, kecuali obat atau vitamin dari tenaga kesehatan, berdasarkan pemantauan dal
["ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja tanpa tambahan cairan atau makanan lain untuk mendukung pertumbuhan, imunisasi alami, dan kesehatan bayi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230214
Kunjungan Neonatus 3 Kali
Integer • Orang (bayi)
Bayi lahir hidup yang mendapatkan tiga kali kunjungan pelayanan neonatal oleh tenaga kesehatan sesuai jadwal standar, yaitu: KN1: usia 6–48 jam KN2: usia 3–7 hari KN3: usia 8–28 ha
["Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan pada periode neonatal (0–28 hari) secara lengkap untuk deteksi dini dan pencegahan kematian neonatal"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230207
Kunjungan Neonatus 1
Integer • Orang (bayi)
Jumlah bayi baru lahir yang melakukan atau mendapatkan kunjungan neonatal pertama kali oleh tenaga kesehatan dalam waktu 6–48 jam setelah lahir, baik di fasilitas kesehatan maupun
["KN1 merupakan bagian dari pelayanan neonatal esensial yang bertujuan mendeteksi dini gangguan kesehatan pada bayi baru lahir"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230195
Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR)
Integer • Orang (bayi)
Bayi yang lahir hidup dengan berat badan kurang dari 2500 gram (2.500 gram) pada saat lahir, terlepas dari usia kehamilan dan tempat kelahiran, yang tercatat oleh tenaga kesehatan.
["BBLR merupakan salah satu indikator penting status kesehatan bayi baru lahir dan faktor risiko utama kematian neonatal"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230194
Bayi baru lahir ditimbang
Integer • Orang (bayi)
Jumlah bayi yang lahir hidup dan dilakukan penimbangan berat badan pertama kali dalam usia 0–28 hari, baik di fasilitas kesehatan maupun oleh tenaga kesehatan di masyarakat
["Penimbangan bayi baru lahir merupakan langkah awal pemantauan tumbuh kembang, serta deteksi dini berat lahir rendah (BBLR) dan gangguan kesehatan lainnya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230182
Peserta KB Pasca Persalinan
Integer • Orang (ibu pasca persalinan)
Jumlah ibu yang telah melahirkan dan menggunakan metode kontrasepsi modern dalam waktu 42 hari (6 minggu) setelah persalinan, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas k
["Pencegahan kehamilan segera setelah melahirkan dengan tujuan menjaga kesehatan ibu dan bayi serta mencegah kehamilan yang terlalu dekat jaraknya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230181
Peserta KB Aktif Modern
Integer • Orang (PUS yang menggunakan kontrasepsi modern)
Pasangan Usia Subur (PUS) yang sedang menggunakan metode kontrasepsi modern secara aktif pada saat pencatatan, baik jangka panjang maupun jangka pendek, dengan status penggunaan ma
["Penggunaan kontrasepsi modern untuk pengaturan kehamilan oleh PUS pada saat pelaporan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230179
Bumil dengan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani
Integer • Orang (ibu hamil)
Jumlah ibu hamil yang mengalami komplikasi kebidanan selama masa kehamilan dan telah mendapatkan penanganan medis yang sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan.
["Komplikasi kehamilan adalah gangguan atau kondisi yang dapat membahayakan ibu atau janin, seperti perdarahan, preeklampsia, infeksi, anemia berat, ketuban pecah dini, dsb."]Lihat →
ID Variabel Indah: #230177
Ibu Hamil Mengonsumsi Tablet Tambah Darah 90
Integer • Orang (ibu hamil)
Jumlah ibu hamil yang mengonsumsi minimal 90 tablet tambah darah (TTD) selama kehamilan, berdasarkan pengakuan ibu, pemantauan kader/bidan, atau pencatatan di buku KIA dan register
["Kepatuhan konsumsi zat besi-asam folat oleh ibu hamil sebagai tindakan pencegahan anemia kehamilan dan komplikasi kehamilan lainnya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230174
Ibu Hamil Mendapat Tablet Tambah Darah 90
Integer • Orang (ibu hamil)
Jumlah ibu hamil yang telah menerima minimal 90 tablet tambah darah (TTD) selama masa kehamilan, baik sekaligus maupun bertahap, yang tercatat dalam register pelayanan atau buku KI
["Suplementasi zat besi dan asam folat pada ibu hamil untuk mencegah anemia dan komplikasi kehamilan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230172
Ibu Hamil dengan Imunisasi Td2+
Integer • Orang (ibu hamil)
Jumlah ibu hamil yang telah menerima minimal 2 dosis imunisasi Tetanus-Diphtheria (Td) dengan jarak pemberian yang sesuai dan tercatat dalam buku KIA atau register layanan.
["Pemberian imunisasi Td minimal dua kali kepada ibu hamil untuk melindungi ibu dan bayi dari tetanus neonatal"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230170
Ibu Nifas Mendapat Vitamin A
Integer • Orang (ibu nifas)
Jumlah ibu nifas yang mendapat suplementasi vitamin A dosis tinggi (200.000 IU) minimal satu kali dalam masa nifas (sampai 42 hari pasca persalinan), baik di fasilitas kesehatan ma
["Pemberian vitamin A dosis tinggi untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mendukung pemulihan ibu pasca melahirkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230166
Angka Lahir Mati
Numerik (Desimal) • Per 1.000 kelahiran
Jumlah bayi yang lahir tanpa tanda-tanda kehidupan (tidak menangis, tidak bernapas, tidak ada detak jantung), dengan usia kehamilan = 28 minggu (atau berat = 1000 gram bila usia ke
["Indikator mortalitas perinatal yang menggambarkan kematian janin menjelang atau selama proses persalinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230162
Anggaran Kesehatan Per Kapita
Numerik (Decimal) • Rupiah per kapita (Rp/orang)
Total anggaran belanja urusan kesehatan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun yang sama di wilayah tersebut.
["Pembiayaan kesehatan publik yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, untuk menilai tingkat prioritas dan kapasitas fiskal daerah dalam sektor kesehatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230159
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Integer • Orang
Jumlah penduduk yang telah terdaftar dan memiliki status aktif sebagai peserta dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan, termasuk peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang
["Individu yang secara resmi terdaftar dan memiliki hak akses terhadap layanan kesehatan melalui mekanisme jaminan pembiayaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230085
Posyandu Aktif
Integer • Jumlah (Posyandu)
Posyandu yang menyelenggarakan kegiatan minimal 1 kali setiap bulan, memiliki kader aktif, serta melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan.
["Tingkat keberfungsian dan keberlangsungan kegiatan Posyandu"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230084
Average Length of Stay (ALOS) di RS
Numerik (Desimal) • Hari
Rata-rata jumlah hari pasien dirawat inap di rumah sakit dalam satu periode tertentu.
["Durasi perawatan pasien rawat inap"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230083
Turn of Interval (TOI) di RS
Numerik (Desimal) • Hari
Rata-rata jumlah hari tempat tidur tidak ditempati pasien antara saat pasien keluar dan pasien berikutnya masuk
["Efisiensi waktu pemanfaatan tempat tidur rawat inap"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230080
Bed Turn Over (BTO)
Numerik (Desimal) • Kali
Rata-rata frekuensi penggunaan tempat tidur oleh pasien dalam periode tertentu. Menunjukkan seberapa sering satu tempat tidur ditempati oleh pasien berbeda dalam periode tertentu
["Frekuensi pergantian pasien di satu tempat tidur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230073
BOR (Bed Occupation Rate)
Numerik (Desimal) • %
Persentase pemakaian tempat tidur di rumah sakit dalam suatu periode tertentu
["Tingkat pemanfaatan tempat tidur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #228636
Obat Esensial
Integer • Obat
Obat-obatan yang memenuhi prioritas kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk yang dapat diakses setiap saat dalam jumlah yang cukup
["Obat esensial "]Lihat →
ID Variabel Indah: #228630
Rumah Sakit
Integer • Unit
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
["Institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik dengan sarana, prasarana, dan SDM sesuai klasifikasinya (RS Umum/RS Khusus; kelas A–D)."]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
29 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #103542
Rasio tenaga medis per satuan penduduk
Tenaga medis per 100.000 penduduk • Kota
Jumlah tenaga medis (dokter umum, dokter gigi, perawat, dan bidan) yang tersedia per 100.000 penduduk dalam suatu wilayah pada waktu tertentu
["Ukuran jumlah tenaga medis (dokter, perawat, bidan) per 100.000 penduduk di suatu wilayah administratif"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103541
Rasio Dokter per Satuan Penduduk
Dokter per 100.000 penduduk • Kota
Banyaknya dokter yang tersedia di suatu wilayah untuk setiap 100.000 penduduk, baik yang bertugas di fasyankes pemerintah maupun swasta
["Ukuran jumlah dokter (umum dan/atau spesialis) per jumlah penduduk dalam satu wilayah administratif"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103538
Persentase Posyandu aktif
% • Kota
Persentase Posyandu yang melakukan kegiatan secara rutin minimal 8 kali setahun, memiliki kader aktif, dan melaporkan hasil kegiatan
["Proporsi Posyandu yang aktif melakukan kegiatan bulanan sesuai dengan strata minimal layanan dasar dan pencatatan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103537
Persentase Obat yang Memenuhi Syarat (Obat MS)
% • Kota
Proporsi jumlah obat yang disampling dari sarana pelayanan kesehatan dan memenuhi spesifikasi mutu sesuai standar nasional
["Persentase jumlah sampel obat yang diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan mutu, stabilitas, dan keamanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103536
Persentase Imunisasi Dasar Lengkap (IDL)
% • Kota
Persentase bayi yang mendapatkan imunisasi HB 0, BCG, DPT-HB-Hib 1–3, Polio 1–4, dan MR (campak-rubella) sesuai jadwal sebelum usia 1 tahun
["Proporsi bayi usia di bawah 1 tahun yang telah mendapatkan semua jenis imunisasi dasar sesuai jadwal program nasional"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103531
Persentase Balita Bawah Garis Merah (BGM)
% • Kota
Persentase balita yang hasil penimbangannya menunjukkan berat badan berada di bawah garis merah pada grafik KMS sesuai umur dan jenis kelamin
["Balita usia 0–59 bulan yang berat badannya berada di bawah garis merah pada KMS (Kartu Menuju Sehat) saat ditimbang di Posyandu"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103530
Persentase Bayi Usia 0–6 Bulan yang Mendapatkan ASI Eksklusif
% • Kota
Persentase bayi usia 0–6 bulan yang selama 6 bulan pertama kehidupannya hanya mendapat ASI sesuai definisi WHO dan Kementerian Kesehatan
["Bayi usia 0–6 bulan yang hanya diberikan ASI tanpa makanan atau minuman tambahan lainnya, kecuali obat atau vitamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103529
Cakupan Puskesmas
Unit Puskesmas per 100.000 penduduk atau per jumlah wilayah administratif (desa/kelurahan/kecamatan) • Kota
Ketersediaan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
["Puskesmas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103528
Cakupan Puskesmas Pembantu (Pustu)
% • Kota
Persentase desa/kelurahan di wilayah kerja Puskesmas yang dilayani oleh Puskesmas Pembantu aktif dengan jam pelayanan minimal tertentu
["Wilayah desa/kelurahan", "Puskesmas Pembantu"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103526
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
% • Kota
Persentase persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan berwenang memberikan asuhan persalinan sesuai standar nasional kebidanan
["Ibu yang melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103525
Cakupan Persentase Anak Usia Pendidikan Dasar yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standart
% • Kota
Proporsi anak usia sekolah dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, skrining kesehatan, imunisasi, edukasi gizi, dan perilaku hidup bersih
["Anak usia pendidikan dasar (6–12 tahun)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103524
Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit Tuberkulosis (TBC) BTA Positif
% • Kota
Proporsi kasus TBC BTA positif yang ditemukan melalui pemeriksaan laboratorium (mikroskopis, Tes Cepat Molekuler/TCM) dan mendapat pengobatan lengkap
["Penderita TBC BTA positif yang ditemukan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103523
Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
% • Kota
Persentase penderita DBD (suspek atau terkonfirmasi) yang ditemukan melalui surveilans dan ditangani sesuai standar pelayanan di fasilitas kesehatan
["Penderita DBD"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103522
Cakupan Pelayanan Nifas
% • Kota
Persentase ibu nifas yang mendapat pelayanan minimal 3 kali pemeriksaan: pada hari ke-3, ke-7, dan ke-28/42 pascapersalinan oleh tenaga kesehatan
["Ibu nifas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103521
Cakupan pelayanan balita
% • Kota
Persentase pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memil
["Pelayanan kesehatan balita"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103520
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
% • Kota
Persentase neonatal dengan penyakit dan atau kelainan yang dapat menyebabkan kecacatan dan atau kematian, seperti asfiksia, ikterus, hipotermi, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis,
["Neonatal dengan komplikasi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103518
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4
% • Kota
Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC minimal 4 kali selama masa kehamilan
["Ibu hamil", "Pelayanan ANC minimal 4 kali"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103516
Cakupan Kunjungan Bayi (KN Lengkap)
% • Kota
Persentase bayi yang mendapat kunjungan neonatal minimal 3 kali: 6–48 jam, 3–7 hari, dan 8–28 hari
["Kunjungan Bayi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103514
Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani
% • Kota
Persentase ibu hamil, bersalin, atau nifas dengan komplikasi yang mendapatkan penanganan sesuai standar
["Jumlah ibu hamil", "Jumlah Ibu Bersalin", "Jumlah Ibu Nifas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103512
Cakupan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri
% • Kota
Persentase kelurahan yang menjalankan kegiatan Kelurahan Siaga Aktif dengan dukungan masyarakat dan minimal 4 kegiatan pokok berjalan
["Kelurahan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103510
Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
% • Kota
Persentase desa/kelurahan yang seluruh bayi usia <1 tahun mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai standar nasional
["Imunisasi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103509
Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB yang Diselidiki < 24 Jam
% • Kota
Persentase desa/kelurahan yang mengalami KLB dan dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu <24 jam sejak laporan kasus pertama
["Desa/Kelurahan", "Kejadian Luar Biasa"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103508
Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani
Persen • Kota
Persentase balita pneumonia (usia 0–59 bulan) yang mendapatkan tatalaksana sesuai pedoman di fasilitas kesehatan
["Balita Pneumonia"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103507
Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan
% (Persen) • Kota
adalah persentase balita (anak di bawah lima tahun) yang didiagnosis menderita gizi buruk (malnutrisi akut berat) dan telah menerima perawatan medis sesuai standar penatalaksanaan
["Balita", "Status gizi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103506
Angka Kematian Neonatal
kematian perseribu kelahiran hidup • Kota
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
["Anak", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103505
Angka Kematian Ibu (AKI)/Maternal Mortality Ratio (MMR)
kematian perseratus ribu kelahiran hidup • Kota
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri
["Kematian Ibu/Maternal Mortality", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103504
Angka Kematian Bayi (AKB)/Infant Mortality Rate (IMR)
kematian perseribu kelahiran hidup • Kota
Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1000 kelahiran hidup.
["Kematian", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103503
Angka Kematian Balita
Kematian balita per 1.000 kelahiran hidup • Kota
Banyaknya kematian anak berusia 0–59 bulan per 1.000 kelahiran hidup pada periode tertentu di suatu wilayah
["Ukuran jumlah anak yang meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun dari setiap 1.000 kelahiran hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103502
Angka Kelangsungan Hidup Bayi
Bayi per 1.000 kelahiran hidup • Kota
Jumlah bayi yang bertahan hidup hingga usia 1 tahun dari setiap 1.000 kelahiran hidup dalam periode tertentu
["Persentase bayi yang bertahan hidup sampai usia 1 tahun dibandingkan dengan jumlah kelahiran hidup"]Lihat →