📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Kesehatan Kota Surakarta 2025
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Kesehatan
32 Var
29 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78022
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kesehatan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3372.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon
(0271) 632202
Faksimile
(0271) 632202
Email
dinaskesehatan@surakarta.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Nama PJ Teknis
Anom Yuliansyah, S.Farm, Apt
Jabatan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Alamat
Jl.Jendral Sudirman No.2 Surakarta
Telepon
0271632202
Faksimile
0271632202
Email
dinkes@surakarta.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian penting dari Pembangunan Nasional secara menyeluruh, karena menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat dari indikator-indikator yang digunakan untuk memantau perkembangan derajad kesehatan masyarakat. Untuk itu diperlukan data dan informasi secara cepat, tepat dan akurat. Saat ini masyarakat semakin peduli dengan situasi kesehatan serta hasil pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Kepedulian masyarakat akan informasi kesehatan ini memberikan nilai positif bagi pembangunan kesehatan itu sendiri. Untuk itu, Dinas Kesehatan selaku pemangku pembangunan kesehatan di Kota Surakarta berkewajiban untuk dapat menyediakan dan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat yang dikemas dengan baik, sederhana, informatif dan tepat waktu. Salah satu produk dari Sistem Informasi Kesehatan Kota Surakarta adalah Buku Profil Kesehatan Kota Surakarta yang diharapkan dapat menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan baik oleh lintas program, lintas sektoral maupun oleh masyarakat luas.
Tujuan Kegiatan
Dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban dalam PMK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan pasal 11 yaitu Puskesmas dan Dinas Kesehatan wajib menerbitkan Profil Kesehatan yang berisi Informasi Kesehatan minimal satu kali dalam setahun.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
9 Desember 2024 - 20 Desember 2024
Desain
23 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengolahan Data
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Analisis
3 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Diseminasi
1 April 2025 - 4 April 2025
Evaluasi
7 April 2025 - 11 April 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 32 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelurahan | Wilayah | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan | Tahun 2024 |
| Rumah Tangga | Rumah Tangga | Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur | Tahun 2024 |
| Kepadatan Penduduk | Kepadatan Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 | Tahun 2024 |
| Rumah Sakit | Fasilitas pelayanan kesehatan tinkat lanjutan | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Tahun 2024 |
| Rumah sakit umum | Kelas rumah sakit | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | Tahun 2024 |
| Puskesmas rawat inap | Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah yang memberikan pelayanan rawat inap di samping rawat jalan dan pelayanan lainnya. | Pusat Kesehatan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitas dan tenaga untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama dengan kemampuan memberikan pelayanan rawat inap dasar selama 24 jam | Tahun 2024 |
| Klinik Pratama | fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan medis dasar oleh dokter umum, didukung oleh tenaga kesehatan lainnya | klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar (dokter umum), yang dapat disertai pelayanan penunjang dan/atau non-medis, serta dapat beroperasi rawat jalan maupun 24 jam. Klinik ini tidak memiliki layanan dokter spesialis | Tahun 2024 |
| Unit Transfusi Darah | UTD | fasilitas pelayanan darah yang dapat berdiri di bawah pengelolaan Palang Merah Indonesia (PMI), Rumah Sakit, atau instansi lainnya yang telah memiliki izin operasional dan memenuhi syarat teknis dari Kementerian Kesehatan. | Tahun 2024 |
| Laboratorium Kesehatan | fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan analisis spesimen biologis manusia, lingkungan, atau bahan lainnya untuk kepentingan diagnosis, surveilans, dan kesehatan masyarakat | unit pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan laboratorium untuk kesehatan masyarakat (kesmas) dan/atau diagnostik klinis, serta dapat dimiliki oleh pemerintah, rumah sakit, puskesmas, atau swasta, dan memiliki izin operasional serta registrasi resmi dari Kementerian Kesehatan | Tahun 2024 |
| Industri Obat Tradisional (IOT) | Industri kesehatan yang memproduksi obat berbahan dasar alami secara tradisional | Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional | Tahun 2024 |
| Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | Industri pengolahan bahan alam menjadi ekstrak sebagai produk akhir | Industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir | Tahun 2024 |
| Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | Usaha skala kecil dalam sektor obat tradisional | Usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali tablet, effervescent, suppositoria, dan kapsul lunak | Tahun 2024 |
| Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Usaha mikro rumah tangga dalam produksi obat tradisional | Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional seperti param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan | Tahun 2024 |
| Produksi Alat Kesehatan | Badan usaha yang mengembangkan dan memproduksi alat kesehatan | Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi | Tahun 2024 |
| Produksi PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) | Industri barang kebutuhan rumah tangga untuk kesehatan | Badan usaha yang memproduksi PKRT dan telah memiliki sertifikat produksi | Tahun 2024 |
| Industri Kosmetika | Industri yang membuat produk kosmetik untuk keperluan kebersihan dan kecantikan | Industri kosmetik yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai peraturan perundang-undangan | Tahun 2024 |
| Pedagang Besar Farmasi (PBF) | Perusahaan distribusi farmasi dalam skala besar | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar | Tahun 2024 |
| Penyalur Alat Kesehatan (PAK) | Perusahaan distribusi alat kesehatan | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar | Tahun 2024 |
| Apotek | Sarana pelayanan kefarmasian langsung kepada masyarakat | Tempat pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker (termasuk Apotek PRB) | Tahun 2024 |
| Toko Obat | Tempat penyaluran obat yang terbatas hanya pada jenis obat bebas dan obat bebas terbatas | Toko Obat adalah sarana kefarmasian yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, yang boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa pelayanan resep, dan tidak wajib diawasi langsung oleh apoteker. Tidak diperkenankan menjual obat keras. | Tahun 2024 |
| Toko Alat Kesehatan (Toko Alkes) | Sarana perdagangan alat kesehatan secara ritel kepada masyarakat | Toko Alkes adalah tempat usaha (ritel/non-distributor) yang menjual berbagai alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk distribusi besar. Bukan termasuk Penyalur Alkes (PAK). | Tahun 2024 |
| Imunisasi | suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit tertentu melalui pemberian vaksin. | suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit tertentu melalui pemberian vaksin. | Tahun 2024 |
| Posyandu | Pos Pelayanan Terpadu | wahana pemberdayaan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare, yang dilakukan oleh kader dengan dukungan tenaga kesehatan | Tahun 2024 |
| Posbindu PTM | Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular | wahana pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Puskesmas untuk melakukan pemantauan faktor risiko PTM seperti tekanan darah tinggi, diabetes, obesitas, merokok, konsumsi alkohol, aktivitas fisik, dan pola makan tidak sehat. | Tahun 2024 |
| Perawat | Tenaga kesehatan profesional yang memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan komunitas | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Tahun 2024 |
| Dokter Umum | Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran yang memberikan pelayanan kesehatan secara umum | Dokter umum adalah tenaga medis yang telah lulus pendidikan kedokteran dan memiliki izin praktik serta registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan memberikan layanan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun rujukan. | Tahun 2024 |
| Dokter Gigi | Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran gigi yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut | Dokter gigi adalah tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan dokter gigi dan memiliki izin praktik serta STR dari Konsil Kedokteran Indonesia, serta memberikan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit. | Tahun 2024 |
| Dokter Spesialis | Dokter yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus setelah menempuh pendidikan spesialisasi | Dokter spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi spesialis (misalnya spesialis anak, penyakit dalam, bedah, kandungan, dll.) dan memiliki izin praktik sesuai bidangnya. Bertugas di rumah sakit atau fasyankes rujukan. | Tahun 2024 |
| Dokter Gigi Spesialis | Dokter gigi dengan pendidikan spesialisasi lanjutan dalam bidang tertentu | Dokter gigi spesialis adalah dokter gigi yang telah menempuh pendidikan lanjutan spesialisasi (misalnya konservasi gigi, bedah mulut, ortodonti, periodonsia, dll.), dan bekerja di rumah sakit atau klinik spesialis gigi. | Tahun 2024 |
| Bidan | Tenaga kesehatan perempuan profesional yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama dalam kehamilan, persalinan, nifas, serta kesehatan reproduksi | seorang perempuan yang telah menyelesaikan pendidikan bidan dan memiliki izin praktik serta terdaftar (STR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan memberikan pelayanan kebidanan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik), maupun secara praktik mandiri. | Tahun 2024 |
| Tenaga Kesehatan Masyarakat | Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dalam promosi kesehatan, pengelolaan program kesehatan masyarakat, dan surveilans kesehatan | lulusan program studi kesehatan masyarakat yang bekerja dalam program-program kesehatan masyarakat seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen Puskesmas, serta pelaporan dan pencatatan program kesehatan. Dapat bekerja di Puskesmas, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan instansi lain. | Tahun 2024 |
| Tenaga Kesehatan Lingkungan | Tenaga kesehatan dengan kompetensi dalam pengawasan dan pengendalian faktor risiko lingkungan terhadap kesehatan | tenaga yang bertugas melaksanakan kegiatan sanitasi lingkungan, pengawasan kualitas air, pengelolaan limbah, dan pengendalian faktor lingkungan lainnya yang berisiko terhadap kesehatan. Biasanya bekerja di Puskesmas, RS, Dinas Kesehatan, dan instansi lingkungan. | Tahun 2024 |
| Tenaga Gizi | Tenaga profesional yang menangani perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program gizi | lulusan ahli gizi yang memiliki kompetensi dalam pemberian pelayanan gizi perorangan maupun masyarakat, termasuk gizi balita, ibu hamil, lansia, dan penanganan kasus gizi buruk atau gizi kurang. Bekerja di Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga layanan sosial. | Tahun 2024 |
| Sarana Pelayanan Kesehatan Lain | Fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan puskesmas atau rumah sakit, tapi menyelenggarakan layanan kesehatan langsung kepada masyarakat | fasilitas seperti klinik, praktik mandiri (dokter, bidan, perawat), laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, dan optik kesehatan yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan menyelenggarakan pelayanan medis atau penunjang medis langsung ke masyarakat. | Tahun 2024 |
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia | Program nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan dasar yang manfaatnya diperoleh peserta setelah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah | Tahun 2024 |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Peserta JKN dari kalangan miskin yang iurannya dibayar pemerintah pusat | Peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN | Tahun 2024 |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Peserta JKN miskin yang iurannya ditanggung pemerintah daerah | Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah melalui APBD | Tahun 2024 |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | Peserta JKN dari kalangan pekerja formal | Terdiri dari PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai swasta; iurannya dibayar sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta | Tahun 2024 |
| Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri | Peserta JKN yang bekerja secara mandiri atau informal | Peserta yang tidak memiliki pemberi kerja (seperti petani, pedagang, wirausaha) dan membayar iuran sendiri | Tahun 2024 |
| Bukan Pekerja (BP) | Peserta JKN dari kelompok non-pekerja | Peserta seperti investor, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya yang tidak bekerja dan iurannya dibayar oleh peserta sendiri atau pemerintah | Tahun 2024 |
| Kematian Ibu (Maternal Mortality) | Kematian seorang perempuan selama kehamilan, persalinan, atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, tanpa memandang lama atau lokasi kehamilan, yang disebabkan oleh hal yang berkaitan dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya | Jumlah perempuan yang meninggal dunia saat hamil, saat persalinan, atau dalam waktu 42 hari setelah kehamilan berakhir, baik karena sebab langsung (seperti perdarahan, eklampsia, infeksi), maupun tidak langsung (seperti anemia, penyakit jantung), bukan karena kecelakaan atau sebab insidental lainnya | Tahun 2024 |
| Lahir Hidup | Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | Tahun 2024 |
| Lahir Mati | Lahir Mati | Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan | Tahun 2024 |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | Tahun 2024 |
| Peserta KB Pasca Persalinan | Peserta KB Pasca Persalinan | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern | Tahun 2024 |
| Komplikasi kebidanan | Komplikasi yang terjadi selama masa kehamilan, persalinan, atau nifas yang berpotensi membahayakan keselamatan ibu dan/atau janin/bayi, serta memerlukan intervensi medis segera. ?? Definisi Operasional: | jumlah kasus ibu hamil, bersalin, atau nifas yang mengalami satu atau lebih komplikasi yang didiagnosis oleh tenaga kesehatan dan tercatat dalam register atau sistem informasi pelayanan kesehatan (SIMPUS/SIMRS), dalam periode pelaporan tertentu. | Tahun 2024 |
| Komplikasi neonatal | gangguan kesehatan serius yang dialami oleh bayi baru lahir (0–28 hari) yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, atau kematian bila tidak ditangani secara cepat dan tepat. | Neonatal dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr), asfiksia, infeksi, tetanus neonatorum, kelainan kongenital, Covid 19, dan lain-lain seperti ikterus, hipotermia, trauma lahir, sindroma gangguan pernafasan. | Tahun 2024 |
| Kematian Neonatal | Kematian Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Tahun 2024 |
| Kematian Post Neonatal | Kematian Post Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Tahun 2024 |
| Kematian Bayi | Kematian Bayi | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Tahun 2024 |
| Kematian Anak Balita | Kematian Anak Balita | Kematian yang terjadi pada anak usia 12 - 59 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Tahun 2024 |
| Kematian Balita | Kematian Balita | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Tahun 2024 |
| Ibu hamil | wanita usia reproduktif yang sedang dalam masa kehamilan, dimulai dari pembuahan hingga menjelang persalinan. | wanita yang telah dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, atau perawat) melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan penunjang seperti test pack atau USG, serta tercatat dalam register pelayanan kesehatan atau sistem informasi kesehatan di puskesmas/posyandu/faskes lainnya. | Tahun 2024 |
| Ibu bersalin | wanita yang sedang dalam proses melahirkan janin dari dalam rahim, baik secara normal (pervaginam) maupun melalui tindakan (operasi, ekstraksi vakum, atau forsep), baik di fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan. | wanita yang menjalani proses persalinan (pengeluaran janin dari rahim) yang tercatat dalam sistem informasi pelayanan kesehatan (SIMPUS/SIMRS) atau register kelahiran, baik dengan: Persalinan spontan normal (PSN) Persalinan dengan tindakan (induksi, vakum, forsep) Persalinan dengan operasi caesar Ditolong oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) atau non-nakes (misalnya dukun bayi), jika tercatat Termasuk ibu bersalin: Di puskesmas/rawat inap/poskesdes/klinik/RS Di rumah (jika dilaporkan dan tercatat oleh kader atau petugas puskesmas) | Tahun 2024 |
| Persalinan | Persalinan | Permenkes No. 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Kehamilan, Persalinan dan Nifas | Tahun 2024 |
| Berat Badan Lahir Rendah | BBLR | bayi yang lahir dengan berat badan < 2.500 gram (kurang dari 2.500 gram), berdasarkan hasil penimbangan segera setelah lahir (kurang dari 1 jam setelah lahir), baik bayi cukup bulan maupun prematur. | Tahun 2024 |
| Prematur | Bayi prematur | Bayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 minggu | Tahun 2024 |
| Kunjungan Neonatus Pertama | KN1 | Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Tahun 2024 |
| Kunjungan Neonatus Lengkap | KN Lengkap | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. | Tahun 2024 |
| Bayi Baru Lahir Mendapat IMD (Inisiasi Menyusu Dini) | Bayi baru lahir mendapat IMD | Proses menyusu yang dimulai segera setelah lahir dengan cara kontak kulit ke kulit antara bayi dengan ibunya dan berlangsung minimal 1 (satu) jam | Tahun 2024 |
| Bayi mendapat Air Susu Ibu eksklusif | Bayi mendapat ASI eksklusif | Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam | Tahun 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Bayi | Pelayanan Kesehatan Bayi | Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI). | Tahun 2024 |
| Balita Memiliki Buku Kesehatan Ibu Anak | Balita Memiliki Buku KIA | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. | Tahun 2024 |
| Balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan | Balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan | Balita (0-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau KPSP atau instrument baku lainnya | Tahun 2024 |
| Balita Dilayani SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang) | Balita dilayani SDIDTK | Balita yang dipantau tahapan perkembangan sesuai usianya (usia 0-24 bulan: 3 bulan sekali; usia 24-72 bulan: 6 bulan sekali) menggunakan instrument dalam SDIDTK oleh tenaga kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun. | Tahun 2024 |
| Balita Dilayani MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) | Balita dilayani MTBS | Jumlah balita sakit yang datang berobat ke Puskesmas dilayani dengan pendekatan MTBS dalam kurun waktu 1 tahun | Tahun 2024 |
| Balita yang ada (S) | Balita yang ada (S) | Jumlah anak usia 0-59 bulan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Tahun 2024 |
| Balita ditimbang (D) | Balita ditimbang (D) | Balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainnya | Tahun 2024 |
| Balita Berat Badan Kurang | Balita Berat Badan Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD | Tahun 2024 |
| Balita Pendek | Balita Pendek | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD | Tahun 2024 |
| Balita Gizi Kurang | Balita Gizi Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | Tahun 2024 |
| Balita Gizi Buruk | Balita Gizi Buruk | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | Tahun 2024 |
| Z score | Z score | Nilai simpangan berat badan atau tinggi badan dari nilai berat badan atau tinggi badan normal menurut baku pertumbuhan WHO | Tahun 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut | - | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung, penambalan tetap/sementara, perawatan pulpa, pembersihan karang gigi dan pembuatan gigi tiruan lepasan (Permenkes Nomor 89 tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut). | Tahun 2024 |
| Tumpatan Gigi Tetap | - | Jumlah tumpatan gigi tetap yang telah selesai dilakukan penambalan permanen dalam satu tahun | Tahun 2024 |
| Pencabutan Gigi Tetap | - | Jumlah pencabutan gigi tetap yang dilakukan dalam satu tahun | Tahun 2024 |
| Terduga tuberkulosis | suspek TB | Orang yang mempunyai gejala utama pasien TB paru adalah batuk selama 2 minggu atau lebih dimana yang dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik, demam meriang lebih dari satu bulan. Pada pasien dengan HIV positif, batuk sering kali bukan merupakan gejala TB yang khas, sehingga gejala batuk tidak harus selalu selama 2 minggu atau lebih | Tahun 2024 |
| Human Immunodeficiency Virus | HIV | virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, khususnya sel CD4, sehingga menyebabkan individu menjadi rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit. Jika tidak ditangani, HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). | Tahun 2024 |
| Orang dengan HIV Baru | ODHIV Baru | individu yang baru pertama kali terdeteksi positif HIV melalui pemeriksaan laboratorium pada periode pelaporan tertentu, dan sebelumnya belum pernah tercatat sebagai penderita HIV dalam sistem pelaporan nasional (SIHA). | Tahun 2024 |
| Penderita diare Balita yang dilayani | - | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Tahun 2024 |
| Penderita diare semua umur yang dilayani | - | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Tahun 2024 |
| Hepatitis B | - | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. | Tahun 2024 |
| Kusta (Lepra) | - | penyakit infeksi menahun yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae, yang menyerang kulit, saraf tepi, mukosa saluran pernapasan atas, dan mata. | Tahun 2024 |
| Penyakit Difteri | - | Penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit. | Tahun 2024 |
| Penyakit Pertusis | - | Penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun. | Tahun 2024 |
| Penyakit Tetanus Neonatorum | - | Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. | Tahun 2024 |
| Suspek Campak | - | Penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah. | Tahun 2024 |
| Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | - | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan | Tahun 2024 |
| IVA positif | Inspeksi Visual dengan Asam Asetat Positif | Jumlah perempuan usia 30–50 tahun yang telah dilakukan pemeriksaan IVA dan menunjukkan hasil positif (lesi putih) pada area transformasi serviks dalam waktu 1 menit setelah pemberian asam asetat 3–5%, | Tahun 2024 |
| Sadanis | Pemeriksaan Payudara Klinis | pemeriksaan payudara yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih untuk mendeteksi adanya kelainan atau benjolan yang dapat mengarah pada kanker payudara. | Tahun 2024 |
| Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) | ODGJ | individu yang mengalami gangguan jiwa berat, yang ditandai dengan gangguan dalam cara berpikir, emosi, dan perilaku, hingga menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi sosial, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari secara mandiri. | Tahun 2024 |
| Pengawasan kualitas air minum aman | - | Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum dari pelaksana penyelenggara air minum baik secara internal maupun eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Setiap pelaksana penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Oleh karena itu pengawasan kualitas air minum, baik oleh internal maupun eksternal diperlukan agar masyarakat mendapatkan air minum yang tidak hanya layak, namun juga aman untuk dikonsumsi. | Tahun 2024 |
| Akses Sanitasi Aman | - | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa yang memiliki tangki septik dan disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) | Tahun 2024 |
| Akses Sanitasi Layak Sendiri | - | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa dengan tangki septik yang belum pernah disedot (perkotaan) atau menggunakan leher angsa dengan lubang tanah/cubluk (perdesaan) | Tahun 2024 |
| Sanitasi Total Berbasis Masyarakat | STBM | Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM. | Tahun 2024 |
| Tempat dan Fasilitas Umum | TFU | Lokasi, sarana, dan prasarana yang meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis, sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, dan tempat dan fasilitas umum lainnya. TFU yang terdaftar pada juknis ini meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar. | Tahun 2024 |
| Tempat Pengelolaan Pangan | TPP | Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial | Tahun 2024 |
| Depot air minum | - | Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. | Tahun 2024 |
| Gerai pangan jajanan | - | TPP yang produknya siap dikonsumsi (tanpa pengolahan) bagi umum dan dikelola menggunakan perlengkapan permanen maupun semipermanen seperti tenda, gerobak, meja, kursi, keranjang, kendaraan dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. TPP ini tidak memiliki proses pemasakan, tetapi hanya menjual pangan yang sudah siap dikonsumsi (contoh: menjual nasi uduk, atau snack). | Tahun 2024 |
| TPP memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP) | - | TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar.kesehatan | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Dokumentasi
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Desk data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, fasilitas kesehatan
- Lainnya, fasilitas kesehatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
32 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #231487
Puskesmas
Integer • Unit
["Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat di wilayah kerjanya melalui pendekatan keluarga dan upaya kesehatan masyarakat."]Lihat →
ID Variabel Indah: #230264
Balita Ditimbang (D/S)
Numerik (Float) • Persentase (%)
["D/S adalah indikator cakupan pelayanan dasar posyandu untuk menilai keterjangkauan dan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pertumbuhan anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230245
Balita Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangan
Integer • Orang (balita)
["Pemantauan tumbuh kembang penting untuk deteksi dini masalah gizi dan gangguan perkembangan anak usia dini"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230243
Balita Memiliki Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Integer • Orang (balita)
["Buku KIA adalah catatan resmi kesehatan yang mencakup informasi kehamilan ibu, kelahiran, tumbuh kembang anak, imunisasi, gizi, dan riwayat pelayanan kesehatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230241
Balita Mendapatkan Vitamin A
Integer • Orang (balita)
["Vitamin A penting untuk mendukung sistem imun dan kesehatan mata anak serta mengurangi risiko kematian akibat infeksi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230238
Anak Balita Mendapat Vitamin A
Integer • Orang (anak balita)
["Vitamin A diberikan secara rutin untuk mencegah defisiensi vitamin A yang dapat menyebabkan gangguan penglihatan, penurunan imunitas, hingga meningkatkan risiko kematian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230235
Bayi Mendapat Vitamin A
Integer • Orang (bayi)
["Vitamin A adalah suplemen penting untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah kebutaan pada bayi dan balita"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230231
Imunisasi dasar lengkap pada bayi
Integer • Orang (bayi)
["Imunisasi dasar lengkap merupakan perlindungan esensial awal terhadap penyakit menular berbahaya pada bayi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230227
Desa/Kelurahan UCI (Universal Child Immunization)
Integer • Wilayah administratif (Desa atau Kelurahan)
["UCI adalah indikator keberhasilan program imunisasi dasar di tingkat wilayah terkecil (desa/kelurahan)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230225
Pelayanan kesehatan bayi
Integer • Orang (bayi)
["Pelayanan kesehatan bayi merupakan komponen esensial untuk pemantauan tumbuh kembang dan pencegahan penyakit"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230221
Bayi yang Diberi ASI Eksklusif
Integer • Orang (bayi)
["ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja tanpa tambahan cairan atau makanan lain untuk mendukung pertumbuhan, imunisasi alami, dan kesehatan bayi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230214
Kunjungan Neonatus 3 Kali
Integer • Orang (bayi)
["Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan pada periode neonatal (0–28 hari) secara lengkap untuk deteksi dini dan pencegahan kematian neonatal"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230207
Kunjungan Neonatus 1
Integer • Orang (bayi)
["KN1 merupakan bagian dari pelayanan neonatal esensial yang bertujuan mendeteksi dini gangguan kesehatan pada bayi baru lahir"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230195
Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR)
Integer • Orang (bayi)
["BBLR merupakan salah satu indikator penting status kesehatan bayi baru lahir dan faktor risiko utama kematian neonatal"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230194
Bayi baru lahir ditimbang
Integer • Orang (bayi)
["Penimbangan bayi baru lahir merupakan langkah awal pemantauan tumbuh kembang, serta deteksi dini berat lahir rendah (BBLR) dan gangguan kesehatan lainnya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230182
Peserta KB Pasca Persalinan
Integer • Orang (ibu pasca persalinan)
["Pencegahan kehamilan segera setelah melahirkan dengan tujuan menjaga kesehatan ibu dan bayi serta mencegah kehamilan yang terlalu dekat jaraknya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230181
Peserta KB Aktif Modern
Integer • Orang (PUS yang menggunakan kontrasepsi modern)
["Penggunaan kontrasepsi modern untuk pengaturan kehamilan oleh PUS pada saat pelaporan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230179
Bumil dengan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani
Integer • Orang (ibu hamil)
["Komplikasi kehamilan adalah gangguan atau kondisi yang dapat membahayakan ibu atau janin, seperti perdarahan, preeklampsia, infeksi, anemia berat, ketuban pecah dini, dsb."]Lihat →
ID Variabel Indah: #230177
Ibu Hamil Mengonsumsi Tablet Tambah Darah 90
Integer • Orang (ibu hamil)
["Kepatuhan konsumsi zat besi-asam folat oleh ibu hamil sebagai tindakan pencegahan anemia kehamilan dan komplikasi kehamilan lainnya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230174
Ibu Hamil Mendapat Tablet Tambah Darah 90
Integer • Orang (ibu hamil)
["Suplementasi zat besi dan asam folat pada ibu hamil untuk mencegah anemia dan komplikasi kehamilan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230172
Ibu Hamil dengan Imunisasi Td2+
Integer • Orang (ibu hamil)
["Pemberian imunisasi Td minimal dua kali kepada ibu hamil untuk melindungi ibu dan bayi dari tetanus neonatal"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230170
Ibu Nifas Mendapat Vitamin A
Integer • Orang (ibu nifas)
["Pemberian vitamin A dosis tinggi untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mendukung pemulihan ibu pasca melahirkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230166
Angka Lahir Mati
Numerik (Desimal) • Per 1.000 kelahiran
["Indikator mortalitas perinatal yang menggambarkan kematian janin menjelang atau selama proses persalinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230162
Anggaran Kesehatan Per Kapita
Numerik (Decimal) • Rupiah per kapita (Rp/orang)
["Pembiayaan kesehatan publik yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, untuk menilai tingkat prioritas dan kapasitas fiskal daerah dalam sektor kesehatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230159
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Integer • Orang
["Individu yang secara resmi terdaftar dan memiliki hak akses terhadap layanan kesehatan melalui mekanisme jaminan pembiayaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230085
Posyandu Aktif
Integer • Jumlah (Posyandu)
["Tingkat keberfungsian dan keberlangsungan kegiatan Posyandu"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230084
Average Length of Stay (ALOS) di RS
Numerik (Desimal) • Hari
["Durasi perawatan pasien rawat inap"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230083
Turn of Interval (TOI) di RS
Numerik (Desimal) • Hari
["Efisiensi waktu pemanfaatan tempat tidur rawat inap"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230080
Bed Turn Over (BTO)
Numerik (Desimal) • Kali
["Frekuensi pergantian pasien di satu tempat tidur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #230073
BOR (Bed Occupation Rate)
Numerik (Desimal) • %
["Tingkat pemanfaatan tempat tidur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #228636
Obat Esensial
Integer • Obat
["Obat esensial "]Lihat →
ID Variabel Indah: #228630
Rumah Sakit
Integer • Unit
["Institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik dengan sarana, prasarana, dan SDM sesuai klasifikasinya (RS Umum/RS Khusus; kelas A–D)."]Lihat →
Indikator Kegiatan
29 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #103542
Rasio tenaga medis per satuan penduduk
Tenaga medis per 100.000 penduduk • Kota
["Ukuran jumlah tenaga medis (dokter, perawat, bidan) per 100.000 penduduk di suatu wilayah administratif"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103541
Rasio Dokter per Satuan Penduduk
Dokter per 100.000 penduduk • Kota
["Ukuran jumlah dokter (umum dan/atau spesialis) per jumlah penduduk dalam satu wilayah administratif"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103538
Persentase Posyandu aktif
% • Kota
["Proporsi Posyandu yang aktif melakukan kegiatan bulanan sesuai dengan strata minimal layanan dasar dan pencatatan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103537
Persentase Obat yang Memenuhi Syarat (Obat MS)
% • Kota
["Persentase jumlah sampel obat yang diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan mutu, stabilitas, dan keamanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103536
Persentase Imunisasi Dasar Lengkap (IDL)
% • Kota
["Proporsi bayi usia di bawah 1 tahun yang telah mendapatkan semua jenis imunisasi dasar sesuai jadwal program nasional"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103531
Persentase Balita Bawah Garis Merah (BGM)
% • Kota
["Balita usia 0–59 bulan yang berat badannya berada di bawah garis merah pada KMS (Kartu Menuju Sehat) saat ditimbang di Posyandu"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103530
Persentase Bayi Usia 0–6 Bulan yang Mendapatkan ASI Eksklusif
% • Kota
["Bayi usia 0–6 bulan yang hanya diberikan ASI tanpa makanan atau minuman tambahan lainnya, kecuali obat atau vitamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103529
Cakupan Puskesmas
Unit Puskesmas per 100.000 penduduk atau per jumlah wilayah administratif (desa/kelurahan/kecamatan) • Kota
["Puskesmas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103528
Cakupan Puskesmas Pembantu (Pustu)
% • Kota
["Wilayah desa/kelurahan", "Puskesmas Pembantu"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103526
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
% • Kota
["Ibu yang melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103525
Cakupan Persentase Anak Usia Pendidikan Dasar yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standart
% • Kota
["Anak usia pendidikan dasar (6–12 tahun)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103524
Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit Tuberkulosis (TBC) BTA Positif
% • Kota
["Penderita TBC BTA positif yang ditemukan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103523
Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
% • Kota
["Penderita DBD"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103522
Cakupan Pelayanan Nifas
% • Kota
["Ibu nifas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103521
Cakupan pelayanan balita
% • Kota
["Pelayanan kesehatan balita"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103520
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
% • Kota
["Neonatal dengan komplikasi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103518
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4
% • Kota
["Ibu hamil", "Pelayanan ANC minimal 4 kali"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103516
Cakupan Kunjungan Bayi (KN Lengkap)
% • Kota
["Kunjungan Bayi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103514
Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani
% • Kota
["Jumlah ibu hamil", "Jumlah Ibu Bersalin", "Jumlah Ibu Nifas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103512
Cakupan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri
% • Kota
["Kelurahan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103510
Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
% • Kota
["Imunisasi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103509
Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB yang Diselidiki < 24 Jam
% • Kota
["Desa/Kelurahan", "Kejadian Luar Biasa"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103508
Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani
Persen • Kota
["Balita Pneumonia"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103507
Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan
% (Persen) • Kota
["Balita", "Status gizi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103506
Angka Kematian Neonatal
kematian perseribu kelahiran hidup • Kota
["Anak", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103505
Angka Kematian Ibu (AKI)/Maternal Mortality Ratio (MMR)
kematian perseratus ribu kelahiran hidup • Kota
["Kematian Ibu/Maternal Mortality", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103504
Angka Kematian Bayi (AKB)/Infant Mortality Rate (IMR)
kematian perseribu kelahiran hidup • Kota
["Kematian", "Kelahiran Hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103503
Angka Kematian Balita
Kematian balita per 1.000 kelahiran hidup • Kota
["Ukuran jumlah anak yang meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun dari setiap 1.000 kelahiran hidup"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103502
Angka Kelangsungan Hidup Bayi
Bayi per 1.000 kelahiran hidup • Kota
["Persentase bayi yang bertahan hidup sampai usia 1 tahun dibandingkan dengan jumlah kelahiran hidup"]Lihat →