📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Pengumpulan Data Penyelesaian Pelanggaran K3 di Kabupaten Tana Tidung 2024
Satuan Polisi Pamong Praja
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Perwilayahan dan Perkotaan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#72354
Judul Kegiatan
Pengumpulan Data Penyelesaian Pelanggaran K3 di Kabupaten Tana Tidung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap
Jl. Transkaltara KM. 4, tideng pale, kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
Telepon
081258775125
Faksimile
081258775125
Email
satpol.pp.ktt.kaltara@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Nama PJ Teknis
Budiman, S.IP
Jabatan
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Linmas
Alamat
Jln Perintis KM 2
Telepon
-
Faksimile
-
Email
-@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Rencana Kerja (Renja) Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyususnan program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tan Tidung Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan Daerah, yang mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang dalam penyusunan yang memperhatikan program dan kebijakan dari pemerintah pusat yang dilaksanakan didaerah.
Berdsarakan amanat permendagri nomor 100 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka sering dengan terbitnya produk legislasi seperti peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar mutu pelayanan dasar sub urusan ketentraman dan ketertiban umum di provinsi dan Kabupaten/Kota , dilanjutkan dengan turunannya Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2020 Tentang pedoman penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, Maka cakupan SPM Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung antara lain:
a. Pelayanan Peningkatan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum
b. Pelayanan Pelanggaran Perda yang ditangani
Berdsarakan amanat permendagri nomor 100 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka sering dengan terbitnya produk legislasi seperti peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar mutu pelayanan dasar sub urusan ketentraman dan ketertiban umum di provinsi dan Kabupaten/Kota , dilanjutkan dengan turunannya Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2020 Tentang pedoman penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, Maka cakupan SPM Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung antara lain:
a. Pelayanan Peningkatan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum
b. Pelayanan Pelanggaran Perda yang ditangani
Tujuan Kegiatan
Terwujudnya Kondusivitas di masyarakat yang aman dan tertib
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
11 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Desain
21 Desember 2023 - 8 Januari 2024
Pengumpulan Data
19 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 April 2024 - 29 Desember 2024
Analisis
15 April 2024 - 29 November 2024
Diseminasi
6 Januari 2025 - 24 Januari 2025
Evaluasi
3 Februari 2025 - 7 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penggaduan yang ditangani | ditangani | Pelanggaran K3 yang terselesaikan oleh Datpol PP | 2024 |
| Pengaduan Pelanggaran yang masuk | Pelanggaran | Pengaduan Pelanggaran K3 yang diterima dan teridentifikasi oleh satpol PP | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan