← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#80568
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Madiun
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3577.006
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Alamat Lengkap
Jl. DI Panjaitan 09 Madiun
Telepon
0351462314
Faksimile
463242
Email
dpmptsp@madiunkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Nama PJ Teknis
ENDANG PURNOMOWATI PUSPITANINGTYAS, SH
Jabatan
Sekretaris DPMPTSP Kota Madiun
Alamat
Jln. D.I Panjaitan 09 Madiun, Jawa Timur
Telepon
0351 462314
Faksimile
463242
Email
dpmptsp@madiunkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
                        Investasi adalah kegiatan penanaman modal baik berbentuk uang maupun harta lain dengan harapan bisa mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi dilakukan dengan menanam modal dalam jangka panjang melalui pengadaan aktiva, saham, atau surat berharga untuk meraih keuntungan. investasi adalah salah satu variabel yang penting dalam sebuah perekonomian, karena investasi mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja di sebuah daerah dan birokrasi perizinan merupakan faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi investasi. Peningkatan mutu layanan publik  khususnya pelayanan perizinan yang memuaskan masyarakat dengan berpedoman pada ‘’ Kemudahan Berusaha'' diharapkan para pelaku usaha sudah memiilki NIB yang bermuara pada terbukanya akses komunikasi permodalan yang akan meningkatkan capaian target investasi
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah investasi dan jumlah perizinan di Kota Madiun Tahun 2025
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 29 Desember 2025
Desain
1 Januari 2025 - 29 Desember 2025
Pengumpulan Data
1 Februari 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Maret 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
1 Maret 2025 - 31 Desember 2025
Diseminasi
1 Maret 2025 - 31 Desember 2025
Evaluasi
1 Maret 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
InvestasiNilai InvestasiInvestasi adalah kegiatan penanaman modal baik berbentuk uang maupun harta lain dengan harapan bisa mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang2025
PerizinanIzin terbitPerizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang2025
Penanaman modal-tindakan pelimpahan dana dengan tujuan melakukan usaha dan mencari keuntungan. Hal ini dapat dilakukan oleh entitas individu atau badan usaha dari dalam negeri maupun luar negeri. Artikel ini telah tayang di Blog Modal Rakyat. Kunjungi https://www.modalrakyat.id/blog/penanaman-modal2025
Modal-sekumpulan uang ataupun barang yang bisa digunakan untuk dasar dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha.2025
bidang usaha-segala bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan untuk menghasilkan barang/jasa dalam kegiatan ekonomi. Baca artikel detikfinance, "12 Jenis Bidang Usaha Beserta Penjelasan dan Contohnya" selengkapnya https://finance.detik.com/solusiukm/d-6359544/12-jenis-bidang-usaha-beserta-penjelasan-dan-contohnya. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/2025
proyek-sebuah pekerjaan yang bersipat unik dan sementara Proyek dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan dan membuahkan hasil dan manfaat (output) yang diinginkan.[2025
tenaga kerja-setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat2025
izin usaha mikro-surat perizinan yang diterbitkan lembaga OSS sebagai bentuk legalitas membuka suatu usaha2025
pengembangan usaha-setiap usaha memperbaiki pelaksanaan pekerjaan yang sekarang maupun yang akan datang, dengan memberikan informasi mempengaruhi sikap-sikap atau menambah kecakapan 2025
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA MADIUN
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, tidak ada pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 2 Januari 2026
Digital (Softcopy) Ya 2 Januari 2026
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
▤
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #116206
Nilai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Perizinan
Tidak baik/ Kurang baik/ Baik/ Sangat Baik • Kota Madiun
Survei Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyar
["Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #116204
Jumlah izin yang diterbitkan
Izin • Kota Madiun
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
["Perizinan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #116201
Jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri
Rupiah/ USD • Kota Madiun
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan mengg
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
ID Indikator Indah: #116198
Jumlah Penanaman Modal Asing
Rupiah/ USD • Kota Madiun
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang b
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
ID Indikator Indah: #116196
Jumlah nilai Investasi di Kota Madiun
Rupiah/ USD • Kota Madiun
Investasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah ne
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →