📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Statistik Sektoral
Survei
Demografi dan Kependudukan
10 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#56374
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl Diponegoro No.8 Sragen Tengah
Telepon
0271-981215
Faksimile
-
Email
dikcapil@sragenkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah kabupaten Sragen
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Alamat
Jl Diponegoro No 8 Sragen Tengah
Telepon
0271-891015
Faksimile
-
Email
dukcapil@sragenkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen sebagai salah satu penyedia layanan publik di Pemerintah Kabupaten Sragen, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Dalam mengamanatkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen sebagai salah satu penyedia layanan publik di Pemerintah Kabupaten Sragen, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
11 April 2023 - 11 April 2023
Desain
12 April 2023 - 12 April 2023
Pengumpulan Data
13 April 2023 - 15 September 2023
Pengolahan Data
18 September 2023 - 19 September 2023
Analisis
20 September 2023 - 20 September 2023
Diseminasi
21 September 2023 - 21 September 2023
Evaluasi
22 September 2023 - 22 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| Sistem, mekanisme, dan prosedur | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat Pencacahan |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Biaya/tarif | Biaya/tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat Pencacahan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Saat Pencacahan |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman. | Saat Pencacahan |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat Pencacahan |
| Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | SRAGEN |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Area Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
Categorical Data Analysis oleh FREEMAN
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
pengguna layanan Disdukcapil Kabupaten Sragen, yaitu orang yang sedang mendapatkan pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Sragen
Unit Observasi
Disdukcapil Kabupaten Sragen dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kembali (back-checking) isian kuesioner responden dan proses validasi kuesioner
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #177922
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer • -
["Produk Spesifikasi Janis Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177920
Kompetensi Pelaksana
Integer • -
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177916
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
Integer • Tidak ada satuan
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177915
Biaya/Tarif
Integer • -
["Biaya/Tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177914
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Integer • -
["Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177910
Identitas Responden
Integer • -
["Identitas Responden"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177909
Waktu Pelayanan
Integer • -
["Waktu Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177908
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer • -
["Sistem, Makanisme dan Prosedur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177907
Sarana dan Prasarana
Integer • -
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #177906
Perilaku Pelaksana
integer • -
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan