← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#74091
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Rekapitulasi Jumlah Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang Ditindaklanjuti
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6171.008
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
Alamat Lengkap
Jl. Rahadi Usman No. 3
Telepon
0561731202
Faksimile
-
Email
satpolpp@pontianak.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Satpol PP Kota Pontianak
Nama PJ Teknis
SYARIFAH WELLY, S.H., M.Si
Jabatan
KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Alamat
Jl. Zainuddin No.36, Tengah, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Telepon
(0561) – 731202
Faksimile
-
Email
satpolpp@pontianakkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 122 Tahun 2021
tanggal 28 Desember 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi
dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan Rekapitulasi Jumlah Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang Ditindaklanjuti Tahun 2023 adalah untuk mengumpulkan dan mencatat data pelanggaran yang telah terjadi selama tahun 2023. Melalui kegiatan ini, seluruh pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau pihak berwenang dapat didokumentasikan dengan baik. Rekapitulasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang jumlah, jenis, dan frekuensi pelanggaran, sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap efektivitas peraturan yang ada serta pengawasan yang telah dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan ketertiban umum dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Dengan adanya data rekapitulasi ini, pemerintah daerah dapat melakukan analisis yang mendalam dan merumuskan strategi yang lebih tepat dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan. Data ini juga menjadi acuan penting bagi penyusunan kebijakan baru atau revisi kebijakan yang ada, serta sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan prioritas penegakan hukum di tingkat daerah sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang sering terjadi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 2 Januari 2024
Desain
3 Januari 2024 - 4 Januari 2024
Pengumpulan Data
4 Januari 2024 - 12 Desember 2024
Pengolahan Data
13 Desember 2024 - 13 Desember 2024
Analisis
16 Desember 2024 - 16 Desember 2024
Diseminasi
17 Desember 2024 - 17 Desember 2024
Evaluasi
18 Desember 2024 - 18 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Pelanggaran Keamanan KetertibanPelanggaran Keamanan KetertibanBanyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.setahun yang lalu
Jumlah Pelanggar Perda/Perkada Yang Ditindak LanjutiPelanggar Perda/Perkada Yang Ditindak Lanjutitotal individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan telah dikenai tindakan hukum atau sanksi administratif oleh pihak berwenang dalam kurun waktu tertentu.setahun yang lalu
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT KOTA PONTIANAK
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 23 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2024
Data Mikro Tidak -