📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Tingkat penyelesaian pelanggaran PERDA dan kejadian Kebakaran 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perwilayahan dan Perkotaan
10 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#81853
Judul Kegiatan
Kompilasi Tingkat penyelesaian pelanggaran PERDA dan kejadian Kebakaran
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN
Alamat Lengkap
Jalan Soekarno Hatta No. 03 Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kebakaransatpolpp@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Eselon 2
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
SEKRETARIS
Alamat
PASAMAN BARAT
Telepon
082283808467
Faksimile
-
Email
handokolbs81@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Tujuan Kegiatan
1. Menghitung jumlah penyelesaian pelanggaran Perda 2. Melihat dampak penertiban di Masyarakat 3. Menghitung jumlah kejadian kebakaran 4. Melihat keikutsertaan Satlinmas dalam menyukseskan Pilpres dan Pilkada
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 1 Februari 2025
Desain
1 Februari 2025 - 1 Maret 2025
Pengumpulan Data
1 Maret 2025 - 1 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
1 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Diseminasi
1 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Evaluasi
1 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penertiban Pedagang Kaki Lima Binaan | Pedagang kaki lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha | Bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara dan permanen. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat permanen maupun sementara | 2025 |
| Jumlah Penertiban Pedagang Kaki Lima diluar Binaan | Pedagang kaki lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dibukan lokasi binaan. | Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 9 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. | 2025 |
| Jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP | K3 yaitu ketertiban, ketentraman dan keindahan. Pelanggaran K3 merupakan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban, ketentraman dan keindahan yang dilaporkan oleh masyarakat yang diindentifikasi oleh SatpolPP Kabupaten Pasaman Barat | Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 9 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. | 2025 |
| Jumlah pelanggaran K3 yang terselesaikan | Pelanggraan K3 yang telah diselesaikan oleh SatpolPP Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku | Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 9 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. | 2025 |
| Jumlah Pelanggaran PERDA | Pelanggaran Perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggra peraturan daerah Kabupaten Pasaman Barta yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran | Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 9 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. | 2025 |
| Jumlah penyelesaikan penegakan Perda | Penyelesaian penegakan perda yang merupakan pelanggran perda yang telah diselesaikan berddasarkan peraturan perundang-undangan | Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 9 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. | 2025 |
| Jumlah kasus kebakaran di Wilayah Managemen Kebakaran(WMK) yang tertangani dalam waktu maksimal 15 Menit | Kebakaran di Wilayah Management Kebakaran(WMK) minimal 15 Menit | Jumlah kejadian wilayah management minimal 15 Menit | 2025 |
| Jangkauan luas Wilayah Managemen Kebakaran | Mengukr jangkauan luas wilayah kebakaran | Jumlah luas wilayah kebakaran | 2025 |
| Jumlah kasus kebakaran di Wilayah Managemen Kebakaran (WMK) | Kebakaran di WMK | Jumlah kejadian di WMK | 2025 |
| Jumlah Satlinmas yang bertugas saat Pilpres dan Pilkada | 450 orang Satlinmas sebagai Petugas pengamanan TPS | Permendagri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat Perbup No 52 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat | 2025 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Laporan kegiatan dan investigasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Laporan kegiatan dan Investigasi
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #241494
Jumlah Satlinmas yang bertugas saat Pilpres dan Pilkada
Integer • -
["450 orang Satlinmas sebagai Petugas pengamanan TPS"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241493
Jumlah kasus kebakaran di Wilayah Managemen Kebakaran (WMK
Integer • -
["Kebakaran di WMK"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241492
Jangkauan luas Wilayah Managemen Kebakaran
Integer • -
["Mengukur jangkauan luas wilayah kebakaran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241491
Jumlah kasus kebakaran di Wilayah Managemen Kebakaran(WMK) yang tertangani dalam waktu maksimal 15 Menit
Integer • -
["Kebakaran di Wilayah Management Kebakaran(WMK) minimal 15 Menit"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241490
Jumlah penyelesaikan penegakan Perda
Integer • -
["Penyelesaian penegakan perda yang merupakan pelanggran perda yang telah diselesaikan berddasarkan peraturan perundang-undangan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241489
Jumlah Pelanggaran PERDA
Integer • -
["Pelanggaran Perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggra peraturan daerah Kabupaten Pasaman Barta yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241487
Jumlah pelanggaran K3 yang terselesaikan
Integer • -
["Pelanggraan K3 yang telah diselesaikan oleh SatpolPP Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241486
Jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP
Integer • -
["Pelanggraan K3 yang telah diselesaikan oleh SatpolPP Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku"]Lihat →
ID Variabel Indah: #241485
Jumlah Penertiban Pedagang Kaki Lima diluar Binaan
Integer • -
["Pedagang kaki lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dibukan lokasi binaan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #241484
Jumlah Penertiban Pedagang Kaki Lima Binaan
Integer • -
["Pedagang kaki lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #109286
Persentase Kejadian Kebakaran yang tertangani
persen • Kabupaten
["-"]Lihat →
ID Indikator Indah: #109285
Persentase Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang tertangani
persen • Kabupaten
["-"]Lihat →
ID Indikator Indah: #109284
Persentase Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
persen • Kabupaten
["-"]Lihat →