π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Sumba Tengah 2024
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pertanian dan Perikanan
6 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#83932
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Sumba Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
Alamat Lengkap
MAKATUL
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinaspertanian@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
-
Alamat
-
Telepon
082236416281
Faksimile
-
Email
vischupraing@yahoo.co.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 7S Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi,yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi. Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk menjadi acuan bagi para pembuat keputusan dalam penentuan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, disusunlah peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagai instrumen untuk pemantauan ketahanan pangan wilayah. Peta ketahanan dan kerentanan pangan nasional disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Kerja sama tersebut telah menghasilkan peta kerawanan pangan (food insecurity atlas) pada tahun 2005. Kemudian pada tahun 2009 diluncurkan peta ketahanan dan kerentanan pangan, selanjutnya sejak tahun 2018 peta ketahanan dan kerentanan pangan dilakukan pembaharuan setiap tahun. Sebagai tindak lanjut penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan asional disusun peta ketahanan dan kerentanan pangan provinsi dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan peta ketahanan dan kerentanan pangan kabupaten/kota dengan analisis sampai tingkat desa. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi secara cepat sampai level yang paling bawah. Peta ketahanan dan kerentanan pangan selanjutnya dimanfaatkan dan digunakan untuk (1) dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pangan, dan (2) penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang pangan. Dengan adanya perubahan kelembagaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tan?n 2021, mulai tahun 2022 supervisi penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan kabupaten/kota dilakukan oleh Badan Pangan Nasional. Sebagai dasar pelaksanaan penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan telah terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan tersebut membenkan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan. Petunjuk teknis ini merupakan penjabaran langkah operasional Peraturan Badan tersebut Pemutakhiran yang dilakukan Badan Pangan Nasional dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain: (1) pemutakhiran form analisis, (2) perbaikan definisi indikator, (3) perluasan sumber data indikator, dan (4) teknik pemetaan. Dengan demikian, diharapkan penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan kabupaten/kota dapat lebih tepat dan akurat sesua dengan kondisi aktual ketahanan pangan wilayah.Dalam rangka memperluas pemanfaatan peta ketahanan dan kerentanan pangan, Badan Pangan Nasional meluncurkan portal FSVA interaktif yang memuat Informasi ketahanan pangan wilayah kabupaten/kota yang dapat diakses secara daring oleh seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan kerawanan pangan.
Tujuan Kegiatan
Memberikan petunjuk bagi petugas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan; dan meningkatkan kemampuan petugas pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan analisis ketahanan pangan wilayah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2024 - 31 Agustus 2024
Desain
1 Juni 2024 - 31 Agustus 2024
Pengumpulan Data
1 September 2024 - 30 September 2024
Pengolahan Data
1 September 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
1 September 2024 - 31 Oktober 2024
Diseminasi
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas lahan pertanian | Luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian | lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah | Tahunan |
| Sarana dan prasarana penyedia pangan | Sarana dan prasarana penyedia pangan | tempat penyimpan Pangan (stok Pangan) yang diperoleh dari petani sebagai produsen Pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi. | Tahunan |
| Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah | Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah | tidak memiliki daya beli yang memadai untuk mengakses Pangan yang cukup dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga akan mempengaruhi status kerawanan Pangan | Tahunan |
| Desa yang Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai Melalui Darat, Air atau Udara | Desa yang Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai Melalui Darat, Air atau Udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara. | Tahunan |
| Rumah tangga tanpa akses air bersih | Rumah tangga tanpa akses air bersih | rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dani air isi ulang. leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 m (sepuluh meter). | Tahunan |
| Penduduk desa per tenaga kesehatan | Penduduk desa per tenaga kesehatan | Tenaga kesehatan terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kabupaten
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekonsiliasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, Desa/Keluarahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #281823
Penduduk desa per tenaga kesehatan
Integer β’ -
["Penduduk desa per tenaga kesehatan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #281820
Rumah tangga tanpa akses air bersih
Integer β’ rumah tangga
["Rumah tangga tanpa akses air bersih"]Lihat β
ID Variabel Indah: #281816
Desa yang Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai Melalui Darat, Air atau Udara
numerik β’ -
["Desa yang Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai Melalui Darat, Air atau Udara"]Lihat β
ID Variabel Indah: #281813
Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah
numerik β’ -
["Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah"]Lihat β
ID Variabel Indah: #281810
Sarana dan prasarana penyedia pangan
numerik β’ unit
["Sarana dan prasarana penyedia pangan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #281803
Luas lahan pertanian
numerik β’ ha
["Luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian"]Lihat β
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #131230
Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk
- β’ desa/kelurahan
["Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyakarat, asisten apoteker, perawat gizi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya dibandingkan kepadatan penduduk"]Lihat β
ID Indikator Indah: #131228
Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa
- β’ desa/kelurahan
["Jumlah rumah tangga desil 1-4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa"]Lihat β
ID Indikator Indah: #131224
Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara
- β’ Desa/kelurahan
["Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: 1) dapat dilalui sepanjang tahun; 2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); 3) dapat dilalui selama musim kemarau; 4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun"]Lihat β
ID Indikator Indah: #131220
Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa
- β’ desa/kelurahan
["Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dibandingkan jumlah penduduk desa"]Lihat β
ID Indikator Indah: #131217
Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga
- β’ Desa/ Kelurahan
["Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana ekonomi penyedia pangan (pasar, minimarket, toko, warung, restoran, dll) dengan jumlah rumah tangga di desa. Sarana dan prasarana penyedia pangan diasumsikan sebagai tempat penyimpan pangan (stok pangan) yang diperoleh dari petani sebagai produsen pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi. "]Lihat β
ID Indikator Indah: #131209
Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk
- β’ Desa/kelurahan
["Ketersediaan pangan lahan pertanian penduduk"]Lihat β