📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Daftar PAW DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024 2023
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
14 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#49386
Judul Kegiatan
Kompilasi Daftar PAW DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3500.069
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap
Jl. Johar, Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur 60174
Telepon
(031) 3524001
Faksimile
(031) 3524259
Email
adpemum.jatimprov@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
Eselon 2
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur
Nama PJ Teknis
Didik Chusnul Yakin
Jabatan
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur
Alamat
Jl. Johar, Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur 60174
Telepon
(031) 3524001
Faksimile
(031) 3524259
Email
adpemum.jatimprov@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Eksistensi suatu dewan atau lembaga yang menjadi perwakilan seluruh rakyat dalam susunan sistem ketatanegaraan Indonesia memang selalu tersedia walaupun dalam bentuk dan nama yang berbeda. Di negara demokrasi, kedaulatan rakyat direpresentasikan melalui lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Diketahui bahwa pemilihan seluruh anggota dewan perwakilan tersebut melalui skema pemilihan umum yang pemilihnya adalah rakyat sebagai konstituen langsung. Tentu hal ini menyebabkan anggota lembaga perwakilan memegang tanggung jawab serta beban yang berat atas segala konsekuensi politik yang dapat terjadi.
Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian diatur pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 99 yang mana didalamnya adalah anggota DPRD berhenti antarwaktu dikarenakan meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan. Dan diatur juga pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 145 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antar waktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antar waktu, dan peresmian calon penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian diatur pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 99 yang mana didalamnya adalah anggota DPRD berhenti antarwaktu dikarenakan meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan. Dan diatur juga pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 145 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antar waktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antar waktu, dan peresmian calon penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Menggantikan Anggota DPRD karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pemberhentian karena mengundurkan diri., pemberitahuan pemberhentian, pemberitahuan pemberhentian tidak hormat,dll. Mengisi kekosongan Posisi bagi Anggota DPRD yang diberhentikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Desain
16 Januari 2023 - 27 Januari 2023
Pengumpulan Data
25 Agustus 2023 - 29 Desember 2023
Pengolahan Data
30 November 2023 - 31 Januari 2024
Analisis
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 16 Februari 2024
Evaluasi
19 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kabupaten/Kota | Seluruh Kabupaten /Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur | List Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur ada 38 yang terdiri dari 29 Kabupaten dan 9 Kota. Agar terdata berasal dari Kabupaten/Kota mana anggota DPRD tersebut. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Partai Politik | Background Partai Politik dan posisi yang diduduki | Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Tanggal Surat Bupati/Walikota | Waktu (kapan) diterbitkannya Surat Bupati/Walikota | Waktu (kapan) diterbitkannya Surat Bupati/Walikota | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Nomor Surat Bupati/Walikota | Nomor surat Bupati/Walikota yang diterbitkan | Nomor surat Bupati/Walikota yang diterbitkan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Perihal | Usulan PAW Pemberhentian antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian karena mengundurkan diri. Pemberitahuan pemberhentian Pemberitahuan pemberhentian tidak hormat | Hal/Perihal surat adalah yang menunjukkan isi atau inti dari surat Bupati/Walikota secara singkat, yaitu seperti usulan PAW meliputi pemberhentian antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pemberhentian karena mengundurkan diri, pemberitahuan pemberhentian, pemberitahuan pemberhentian tidak hormat | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Tanggal SK Pemberhetian | Waktu (kapan) diberhentikannya/berakhirnnya masa jabatan | Waktu (kapan) diberhentikannya/berakhirnnya masa jabatan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| No SK Pemberhetian | No surat pada SK pemberhentian | No surat pada SK pemberhentian | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Nama yang Diberhentikan | Nama yang diberhentikan menurut Surat Bupati/Walikota | Nama yang diberhentikan menurut Surat Bupati/Walikota | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Tanggal SK Pengangkatan | Waktu (kapan) dimulainya mengemban jabatan | Waktu (kapan) dimulainya mengemban jabatan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| No SK Pengangkatan | No surat pada SK pengangkatan | No surat pada SK pengangkatan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Nama yang Diangkat | Nama yang diangkat menggantikan nama yang diberhentikan menurut Surat Bupati/Walikota | Nama yang diangkat menggantikan nama yang diberhentikan menurut Surat Bupati/Walikota | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Tanggal Sumpah | Tanggal pengucapan sumpah/ pelantikan pada jabatan tertentu sesuai dengan SK Pengangkatan yang telah diterbitkan. | Tanggal pengucapan sumpah/ pelantikan pada jabatan tertentu sesuai dengan SK Pengangkatan yang telah diterbitkan. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Jabatan | Kedudukan fungsional yang diberhentikan/digantikan | Kedudukan fungsional yang diberhentikan/digantikan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Keterangan | Alasan mengapa kedudukan fungsional diberhentikan/digantikan | Alasan mengapa kedudukan fungsional diberhentikan/digantikan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | PACITAN |
| 2. | JAWA TIMUR | PONOROGO |
| 3. | JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| 4. | JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| 5. | JAWA TIMUR | BLITAR |
| 6. | JAWA TIMUR | KEDIRI |
| 7. | JAWA TIMUR | MALANG |
| 8. | JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| 9. | JAWA TIMUR | JEMBER |
| 10. | JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| 11. | JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| 12. | JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| 13. | JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| 14. | JAWA TIMUR | PASURUAN |
| 15. | JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| 16. | JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| 17. | JAWA TIMUR | JOMBANG |
| 18. | JAWA TIMUR | NGANJUK |
| 19. | JAWA TIMUR | MADIUN |
| 20. | JAWA TIMUR | MAGETAN |
| 21. | JAWA TIMUR | NGAWI |
| 22. | JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| 23. | JAWA TIMUR | TUBAN |
| 24. | JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| 25. | JAWA TIMUR | GRESIK |
| 26. | JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| 27. | JAWA TIMUR | SAMPANG |
| 28. | JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| 29. | JAWA TIMUR | SUMENEP |
| 30. | JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| 31. | JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| 32. | JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| 33. | JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| 34. | JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| 35. | JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| 36. | JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| 37. | JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| 38. | JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, Provinsi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #120764
Keterangan
karakter • -
["Alasan mengapa kedudukan fungsional diberhentikan/digantikan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120763
Jabatan
karakter • -
["Jabatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120759
Tanggal Sumpah
date • -
["Tanggal pengucapan sumpah/ pelantikan pada jabatan tertentu sesuai dengan SK Pengangkatan yang telah diterbitkan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #120756
Nama yang Diangkat
karakter • -
["Nama yang diangkat menggantikan nama yang diberhentikan menurut Surat Bupati/Walikota"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120754
No SK Pengangkatan
karakter • -
["No surat pada SK pengangkatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120752
Tanggal SK Pengangkatan
date • -
["Waktu (kapan) dimulainya mengemban jabatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120746
Nama yang Diberhentikan
karakter • -
["Nama yang diberhentikan menurut Surat Bupati/Walikota"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120744
No SK Pemberhetian
numerik • -
["No surat pada SK pemberhentian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120742
Tanggal SK Pemberhetian
date • -
["Waktu (kapan) diberhentikannya/berakhirnnya masa jabatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120724
Perihal
karakter • -
["Usulan PAW Pemberhentian antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian karena mengundurkan diri. Pemberitahuan pemberhentian Pemberitahuan pemberhentian tidak hormat"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120717
Nomor Surat Bupati/Walikota
kategorik • -
["Nomor surat Bupati/Walikota yang diterbitkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120706
Tanggal Surat Bupati/Walikota
date • -
["Waktu (kapan) diterbitkannya Surat Bupati/Walikota"]Lihat →
ID Variabel Indah: #120663
Partai Politik
kategorik • -
["Background Partai Politik dan posisi yang diduduki "]Lihat →
ID Variabel Indah: #120658
Kabupaten/Kota
kategorik • -
["Kabupaten", "Kota"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan