📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Pesisir Barat 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pertanian dan Perikanan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#73909
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Pesisir Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1801.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung 34874
Telepon
0853 6998 9990
Faksimile
-
Email
diskominfo@pesisirbaratkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Unzir S.p
Nama PJ Teknis
Redy Destian Revialdy
Jabatan
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung 34874
Telepon
081367300804
Faksimile
-
Email
redyrevialdy@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Perekonomian Kabupaten Pesisir Barat Tergantung Pada Sektor Pertanian Yang Masih Mempunyai Peranan Tinggi Terhadap Pdrb Atas Dasar Harga Berlaku. Akan Tetapi Sektor Ini Tahun 2022 Mengalami Penurunan Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Di Mana Tahun 2022 Peranannya Turun Dari 48,75% Di Tahun 2021 Menjadi 46,41% Di Tahun 2022 (data Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Pesisir Barat Menurut Lapangan Usaha 2018-2022). Kondisi Ini Menunjukkan Bahwa Masih Sangat Banyak Hal Yang Harus Dilakukan Oleh Pemerintah Dan Para Pemegang Kepentingan (stakeholder) Dalam Melakukan Pembangunan Di Sektor Ketahanan Pangan. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 114 Dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi Pasal 75 Mengamanatkan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenangannya Berkewajiban Membangun, Menyusun, Dan Mengembangkan Sistem Informasi Pangan Dan Gizi Yang Terintegrasi, Yang Dapat Digunakan Untuk Perencanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Serta Sebagai Sistem Peringatan Dini Terhadap Masalah Pangan Dan Kerawanan Pangan Dan Gizi.
Tujuan Kegiatan
Dalam Rangka Menyediakan Informasi Ketahanan Pangan Yang Yang Akurat Dan Komprehensif, Disusunlah Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan/food Security And Vulnerability Atlas-fsva Sebagai Instrumen Untuk Monitoring Ketahanan Pangan Wilayah. Di Tingkat Nasional Fsva Disusun Sejak Tahun 2002 Bekerja Sama Dengan World Food Programme (wfp). Kerjasama Tersebut Telah Menghasilkan Peta Kerawanan Pangan (food Insecurity Atlas - Fia) Pada Tahun 2005. Pada Tahun 2009, 2015, 2018 Disusun Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan (food Security And Vulnerability Atlas Fsva). Sebagai Tindak Lanjut Penyusunan Fsva Nasional Disusun Pula Fsva Provinsi Dengan Analisis Sampai Tingkat Kecamatan Dan Fsva Kabupaten Dengan Analisis Sampai Tingkat Desa. Dengan Demikian, Permasalahan Pangan Dapat Dideteksi Secara Cepat Sampai Level Yang Paling Bawah. Fsva Kabupaten Telah Disusun Sejak Tahun 2012 Dan Dimutakhirkan Pada Tahun 2016. Untuk Mengakomodir Perkembangan Situasi Ketahanan Pangan Dan Pemekaran Wilayah Desa, Maka Dilakukan Pemutakhiran Fsva Kabupaten Pada Tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 November 2024 - 20 November 2024
Desain
19 November 2024 - 20 November 2024
Pengumpulan Data
21 November 2024 - 22 November 2024
Pengolahan Data
23 November 2024 - 24 November 2024
Analisis
25 November 2024 - 26 November 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 15 Desember 2024
Evaluasi
16 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa | Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa | Luas baku lahan sawah dibandingkan luas wilayah desa | 2023 |
| Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga | Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga | Jumlah sarana dan prasarana ekonomi (pasar, minimarket, toko, warung, restoran dll) dibandingkan jumlah rumah tangga desa | 2023 |
| Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (penduduk dengan tingkat kesejahteraan pada Desil 1) dibandingkan jumlah penduduk desa | 2023 |
| Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: (1) Desa dengan sarana transportasi darat tidak dapat dilalui sepanjang tahun; (2) Desa dengan sarana transportasi air atau udara namun tidak tersedia angkutan umum | 2023 |
| Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Jumlah rumah tangga dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa | 2023 |
| Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: 1) Dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi; 3) bidan; 4) tenaga kesehatan lainnya (perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) dibandingkan jumlah penduduk desa | 2023 |
| Lahan Sawah | Lahan Sawah | Luas Lahan Sawah pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), iuran pembangunan daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.ah | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, DINAS/OPD
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, DINAS/OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Desa
- Kecamatan
- Lainnya: Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan