π DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Profil Kependudukan Kabupaten Gresik 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
9 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#69713
Judul Kegiatan
Penyusunan Profil Kependudukan Kabupaten Gresik
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3525.010
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Alamat Lengkap
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 17
GRESIK
Telepon
( 031 ) 3973432
Faksimile
( 031 ) 3973433
Email
dispendukcapil@gresikkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Nama PJ Teknis
SRIYANTO, ST
Jabatan
KEPALA BIDANG PIAK
Alamat
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 17GRESIK
Telepon
( 031 ) 3973432
Faksimile
( 031 ) 3973433
Email
dispenduk@gresikkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah satu aspek penting dalam konsep pembangunan berkelanjutan adalah mampu melihat secara jelas kebutuhan kedepan melalui data demografi yang tersaji. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui instansi pelaksana mempunyai wewenang untuk menyelenggaraan kebijakan teknis serta penyusunan perencanaan program bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu diperlukan suatu informasi dasar (baseline information) kependudukan mengenai data informasi pertambahan dan perkembangan penduduk serta persebarannya guna perencanaan pembangunan
di daerah. Oleh karena itu diperlukan suatu penjabaran data dan informasi yang tertuang dalam sebuah profil kependudukan.
Data kependudukan yang disusun oleh Kementerian Dalam negeri adalah data kependudukan yang bersumber dari pelayanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap saat dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi kependudukan. Keakuratan data kependudukan bergantung pada partisipasi masyarakat yang secara sadar melakukan pelaporan peristiwa kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan telah teruji ketunggalannya melalui perekaman sidik jari dan iris mata. Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahanan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan mandat bahwa data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, diharapkan dipergunakan sebagai data dasar untuk semua keperluan diantaranya : pengalokasian anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan,
pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan βProfil Perkembangan Kependudukanβ secara berkelanjutan. Pemakaian Data-data Kependudukan secara umum telah digunakan untuk Perencanaan Pembangunan, pendistribusian ADD (Alokasi Dana Desa), bagi hasil Pajak/Restribusi Daerah, LAKIP, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Gresik Tahun 2024, diharapkan dengan data yang teruji ketunggalannya dan ter-update dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menghasilkan keputusan yang cepat dan tepat dalam proses pengambilan keputusan maupun kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan kesejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik
di daerah. Oleh karena itu diperlukan suatu penjabaran data dan informasi yang tertuang dalam sebuah profil kependudukan.
Data kependudukan yang disusun oleh Kementerian Dalam negeri adalah data kependudukan yang bersumber dari pelayanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap saat dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi kependudukan. Keakuratan data kependudukan bergantung pada partisipasi masyarakat yang secara sadar melakukan pelaporan peristiwa kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan telah teruji ketunggalannya melalui perekaman sidik jari dan iris mata. Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahanan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan mandat bahwa data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, diharapkan dipergunakan sebagai data dasar untuk semua keperluan diantaranya : pengalokasian anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan,
pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan βProfil Perkembangan Kependudukanβ secara berkelanjutan. Pemakaian Data-data Kependudukan secara umum telah digunakan untuk Perencanaan Pembangunan, pendistribusian ADD (Alokasi Dana Desa), bagi hasil Pajak/Restribusi Daerah, LAKIP, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Gresik Tahun 2024, diharapkan dengan data yang teruji ketunggalannya dan ter-update dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menghasilkan keputusan yang cepat dan tepat dalam proses pengambilan keputusan maupun kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan kesejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten yaitu: Memberikan gambaran secara realita kondisi, perkembangan dan perspektif kependudukan tahun 2024 di Kabupaten Gresik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Juni 2024 - 8 Juni 2024
Desain
9 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Pengumpulan Data
28 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
30 Juni 2024 - 6 Juli 2024
Analisis
7 Juli 2024 - 13 Juli 2024
Diseminasi
14 Juli 2024 - 20 Juli 2024
Evaluasi
21 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. [K01476] Penduduk. | 1 tahun |
| PENDUDUK MENURUT AGAMA | Penduduk, Agama | Informasi tentang jumlah penduduk berdasarkan agama diperlukan untuk merencanakan penyediaan sarana dan prasarana peribadatan serta merencanakan suatu program kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama. | 1 tahun |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). [K00706] Jenjang Pendidikan | 1 tahun |
| PEKERJAAN | Pekerjaan | macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | 1 tahun |
| KEPALA KELUARGA | Kepala Keluarga | JUMLAH KEPALA KELUARGA PER Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). [K00858] | 1 tahun |
| KELOMPOK UMUR | Kelompok Umur | penduduk yang dikelompokkan menurut kelompok umur 5 tahunan. Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan). | 1 tahun |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. [K00704] Jenis Kelamin | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | GRESIK |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya, FTP Dirjen Dukcapil
- Lainnya, FTP Dirjen Dukcapil
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, validasi data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #192896
Pendidikan Tertinggi
Numerik β’ -
["Pendidikan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192894
Kepala Keluarga
Numerik β’ -
["Kepala Keluarga"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192887
Disabilitas
Numerik β’ -
["Disabilitas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192884
Jumlah Kematian
Numerik β’ -
["Kematian"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192881
Jumlah Kelahiran
Numerik β’ Jiwa
["Data Kependudukan", "Administrasi Kependudukan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192823
Kelompok Umur
Numerik β’ -
["Kelompok Umur"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192789
Pekerjaan
Numerik β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192746
Agama
Numerik β’ -
["Agama"]Lihat β
ID Variabel Indah: #192740
Jenis Kelamin
Numerik β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #86487
Jumlah Penduduk Disabilitas
Jiwa β’ Desa
["Disabilitas"]Lihat β
ID Indikator Indah: #86455
Jumlah Kelahiran Penduduk
Jiwa β’ Kecamatan
["Penduduk"]Lihat β
ID Indikator Indah: #86323
Jumlah Kepala Keluarga
ribu orang β’ Desa/Kelurahan
["Kepala keluarga"]Lihat β
ID Indikator Indah: #86298
Jumlah Kematian Penduduk
kejadian β’ Kabupaten/Kota
["Kematian/Mortalitas"]Lihat β
ID Indikator Indah: #86291
Jumlah Penduduk
orang β’ Kabupaten/Kota
["Penduduk"]Lihat β