📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penerbitan Akta di Kabupaten Banjarnegara 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
5 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#82839
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penerbitan Akta di Kabupaten Banjarnegara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
Alamat Lengkap
Jl. Letjend Suprapto no. 234B Banjarnegara
Telepon
(0286) 591538
Faksimile
-
Email
dindukcapil@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl. Letjend Suprapto no. 234B Banjarnegara
Telepon
(0286) 591538
Faksimile
-
Email
dindukcapil@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
1. Latar belakang AKta Kelahiran
Akta kelahiran Selain sebagai identitas anak dan pelindung anak dari tindakan kriminal, akta kelahiran punya segudang manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris. Data tersebut perlu di Kelola dengan baik mengingat kewajiban pemerintah untuk mememenuhi hak warga negara Indonesia salah satunya mendapatkan akta kelahiran.
2. Latar belakang Pengangkatan Anak
- Anak merupakan anugerah yang diberikan allah kepada hambaNya melalui hasil
- perkawinan guna meneruskan kehidupan selanjutnya.
- Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seoran anak dari ligkungan keluarga,orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab perawatan,Pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkatnya.
- Pengangkatan anak menjadi kewenngan pengadilaan berdaasarkan UU No 3 Tahun 2006.
- Hubungan dengan kewarisan dan status anak maka perlu Pengakatan/Adopsi anak dilakasanakan sesuaai dengan ketentuan yang beralaku.
3. Latar belakang Perkawinan
- Perkawinan adalaah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan seorang Wanita
Sebagai suami istridengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah tangga ) yang
Bahagia dan kekal berdasarkan Ktuhanan yang maha esa.
- Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan secara hukum masing-
masing agama dan kepercayaan dan dicatatkan menurut perudang-undangan yang
berlaku
- Perkawinan muslim cukup dilaksanakan di KUA akan tetapi perkawinan non muslim
dilaksanakan di masing 2 tokoh agamanya dan dicatatkan di Dinas Kependudukan
dan pencatatan sipil.
4. Latar belakang Perceraaian
- Perceraian merupakan terputusnya sebuah ikatan pernikahan dikarenakan salah satu atau keduanya pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan,sehingga kedua belah pihak berhenti melakukan kewajiban sebagai suami istri.
- Perceraian dapat terjadi di sebabkan oleh berbagai hal,diantaranya masalah ekonomi,ketidak harmonisan rumah tangga,perselingkuhan,kekerasan dalam rumah tangga,kurangnya tanggung jawab,tidak cocok dan sebagainya.
- Perceraian terjadi pada perkawinan usia dini .
- Untuk mengurangi permasahan hukum ( kekerasan dalam rumah tangga dll ) sehingga Perlu aadanya perceraian bagi pernikahan yang sudah tidak cocok.\
5. Latar belakang Kematian
- Menghapus data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan ( KK dan KTP )
- Sebagai dasar untuk merubah status perkawinan bagi pasangan yang masih hidup .
- Menghindari penyalahgunaan data penduduk untuk mengurus hak waris
Akta kelahiran Selain sebagai identitas anak dan pelindung anak dari tindakan kriminal, akta kelahiran punya segudang manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris. Data tersebut perlu di Kelola dengan baik mengingat kewajiban pemerintah untuk mememenuhi hak warga negara Indonesia salah satunya mendapatkan akta kelahiran.
2. Latar belakang Pengangkatan Anak
- Anak merupakan anugerah yang diberikan allah kepada hambaNya melalui hasil
- perkawinan guna meneruskan kehidupan selanjutnya.
- Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seoran anak dari ligkungan keluarga,orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab perawatan,Pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkatnya.
- Pengangkatan anak menjadi kewenngan pengadilaan berdaasarkan UU No 3 Tahun 2006.
- Hubungan dengan kewarisan dan status anak maka perlu Pengakatan/Adopsi anak dilakasanakan sesuaai dengan ketentuan yang beralaku.
3. Latar belakang Perkawinan
- Perkawinan adalaah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan seorang Wanita
Sebagai suami istridengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah tangga ) yang
Bahagia dan kekal berdasarkan Ktuhanan yang maha esa.
- Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan secara hukum masing-
masing agama dan kepercayaan dan dicatatkan menurut perudang-undangan yang
berlaku
- Perkawinan muslim cukup dilaksanakan di KUA akan tetapi perkawinan non muslim
dilaksanakan di masing 2 tokoh agamanya dan dicatatkan di Dinas Kependudukan
dan pencatatan sipil.
4. Latar belakang Perceraaian
- Perceraian merupakan terputusnya sebuah ikatan pernikahan dikarenakan salah satu atau keduanya pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan,sehingga kedua belah pihak berhenti melakukan kewajiban sebagai suami istri.
- Perceraian dapat terjadi di sebabkan oleh berbagai hal,diantaranya masalah ekonomi,ketidak harmonisan rumah tangga,perselingkuhan,kekerasan dalam rumah tangga,kurangnya tanggung jawab,tidak cocok dan sebagainya.
- Perceraian terjadi pada perkawinan usia dini .
- Untuk mengurangi permasahan hukum ( kekerasan dalam rumah tangga dll ) sehingga Perlu aadanya perceraian bagi pernikahan yang sudah tidak cocok.\
5. Latar belakang Kematian
- Menghapus data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan ( KK dan KTP )
- Sebagai dasar untuk merubah status perkawinan bagi pasangan yang masih hidup .
- Menghindari penyalahgunaan data penduduk untuk mengurus hak waris
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data penerbitan akta di Kabupaten Banjarnegara secara berkala
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
20 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Desain
25 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
31 Desember 2024 - 3 Januari 2025
Analisis
3 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Diseminasi
3 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Evaluasi
3 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Tahunan |
| Jumlah Akta Pengangkatan Anak | Akta pengangkatan anak | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan | Tahunan |
| Jumlah Akta Perkawinan, | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah | Tahunan |
| Jumlah Akta Perceraian | Akta Perceraian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | Tahunan |
| Jumlah Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi produk administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #247201
Jumlah akta kematian
Integer • Jumlah
["Jumlah akta kematian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247195
Jumlah Akta Perceraian
Integer • Jumlah
["Jumlah akta perceraian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247193
Jumlah Akta Perkawinan,
Integer • Jumlah
["Jumlah akta perkawinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247178
Jumlah akta pengangkatan anak
Integer • Jumlah
["Akta pengangkatan anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #247170
Jumlah akta kelahiran
Integer • Jumlah
["Akta kelahiran"]Lihat →
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #112384
Persentase perubahan jumlah akta kematian
Persentase • Kabupaten
["Persentase perubahan jumlah akta kematian"]Lihat →
ID Indikator Indah: #112372
Persentase perubahan jumlah akta perceraian
Persentase • Kabupaten
["Persentase perubahan jumlah akta perceraian"]Lihat →
ID Indikator Indah: #112360
Persentase perubahan jumlah akta pengangkatan anak
Persentase • Kabupaten
["Persentase perubahan jumlah akta pengangkatan anak"]Lihat →
ID Indikator Indah: #112357
Persentase perubahan jumlah akta perkawninan
Persentase • Kabupaten
["Persentase perubahan jumlah akta perkawinan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #112346
Persentase perubahan jumlah akta kelahiran
Persentase • Kabupaten
["Persentase perubahan jumlah akta kelahiran"]Lihat →