← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#93656
Judul Kegiatan
Kompilasi Produksi Administrasi Pendataan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka
Alamat Lengkap
Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong, Majalengka
Telepon
08112121224
Faksimile
-
Email
bapendamajalengka@gmail.com
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka
Nama PJ Teknis
ARIF RAHMAN, S.STP
Jabatan
Kepala Bidang Perencanaan dan Teknologi Informasi Badan Pendapatan Daerah
Alamat
Jl.Raya Cigasong -Jatiwangi Kel.Cicenang Kec.Cigasong
Telepon
0813222856007
Faksimile
-
Email
bapendamajalengka@gmail.com
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pendataan pendapatan asli daerah penting untuk memahami kondisi keuangan suatu wilayah. Pendataan ini memberikan gambaran mengenai sumber-sumber pendapatan asli daerah
Tujuan Kegiatan
Tujuannya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi serta mendukung perencanaan dan pengambil keputusan pemerintah daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2024 - 15 November 2024
Desain
1 November 2024 - 15 November 2024
Pengumpulan Data
18 November 2024 - 29 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Desember 2024 - 9 Desember 2024
Analisis
16 Desember 2024 - 23 Desember 2024
Diseminasi
1 Mei 2025 - 10 Mei 2025
Evaluasi
1 Mei 2025 - 10 Mei 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis PajakPajak daerah terdiri dari berbagai jenis seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, PBB-P2, dan BPHTB. Mengacu pada peraturan pajak daerah.Jenis pajak adalah pengelompokan penerimaan pajak daerah berdasarkan objek pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.1 Tahun
Jenis RetribusiRetribusi daerah terdiri dari tiga kelompok besar: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Masing-masing kelompok memiliki sub-jenis sesuai Perda.Jenis retribusi adalah pengelompokan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.1 Tahun
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanPendapatan ini meliputi dividen, bagian laba, dan hasil investasi pemerintah daerah yang tidak dikelola secara langsung. Termasuk hasil penyertaan modal pada bank daerah, PDAM, dan BUMD lainnya.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah pendapatan yang berasal dari laba atau dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD, BUMN, maupun perusahaan lainnya.1 Tahun
Lain-lain PAD yang SahMencakup pendapatan dari penjualan aset daerah, jasa giro, bunga bank, pendapatan denda, hasil kerja sama daerah, dan pendapatan sah lainnya sesuai aturan.Lain-lain PAD yang sah adalah seluruh pendapatan asli daerah yang tidak termasuk pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, tetapi diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.1 Tahun
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT MAJALENGKA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 30 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Mei 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Mei 2025
Data Mikro Tidak -
≔
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #278885
Lain-lain PAD yang Sah
Numerik • Rupiah (Rp)
Lain-lain PAD yang sah adalah seluruh pendapatan asli daerah yang tidak termasuk pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, tetapi diperbolehkan menur
["Mencakup pendapatan dari penjualan aset daerah, jasa giro, bunga bank, pendapatan denda, hasil kerja sama daerah, dan pendapatan sah lainnya sesuai aturan."]Lihat →
ID Variabel Indah: #278881
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Numerik • Rupiah (Rp)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah pendapatan yang berasal dari laba atau dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD, BUMN, maupun perusahaan l
["Pendapatan ini meliputi dividen, bagian laba, dan hasil investasi pemerintah daerah yang tidak dikelola secara langsung. Termasuk hasil penyertaan modal pada bank daerah, PDAM, dan BUMD lainnya."]Lihat →
ID Variabel Indah: #278879
Jenis Retribusi
Teks • -
Jenis retribusi adalah pengelompokan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
["Retribusi daerah terdiri dari tiga kelompok besar: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Masing-masing kelompok memiliki sub-jenis sesuai Perda."]Lihat →
ID Variabel Indah: #278874
Jenis Pajak
Teks • -
Jenis pajak adalah pengelompokan penerimaan pajak daerah berdasarkan objek pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
["Pajak daerah terdiri dari berbagai jenis seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, PBB-P2, dan BPHTB. Mengacu pada peraturan pajak daerah."]Lihat →