← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#59515
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1606.001
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat Lengkap
Jl Bupati Oesman Bakar No 05 Kayuara
Telepon
0714321027
Faksimile
-
Email
disdukcapil.muba@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin
Nama PJ Teknis
Zainal Abidin, S.IP., M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Alamat
Jl. Pramuka Lk. VII RT 006 RW 003 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Telepon
081278881688
Faksimile
-
Email
zabira7677@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisikependudukan di Kabupaten Musi Banyuasin dan prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar diberbagai instansi.Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik, lingkungan, dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitasdata dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Profil perkembangan kependudukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukandi Kabupaten Musi Banyuasin serta prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan profil perkembangan penduduk Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 9 Desember 2023
Desain
9 Desember 2023 - 11 Desember 2023
Pengumpulan Data
12 Desember 2023 - 16 Desember 2023
Pengolahan Data
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Diseminasi
13 Februari 2024 - 17 Februari 2024
Evaluasi
20 Februari 2024 - 28 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah PendudukJumlah PendudukPenduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetapSetahun yang lalu
Luas WilayahLuas WilayahKabupaten Musi Banyuasin mempunyai luas wilayah 14.265,96 km^2 atau sekitar 15% dari luas wilayah Provinsi Sumatera SelatanSetahun yang lalu
Rasio Jenis Kelamin (Sex Ratio)Rasio Jenis Kelamin (Sex Ratio)Rasio Jenis Kelamin (Sex Ratio) menggambarkan perbandingan jumlah penduduk laki laki dengan jumlah penduduk perempuan per 100 penduduk perempuan.Setahun yang lalu
Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio)Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio)Rasio ketergantungan digunakan untuk melihat hubungan antara perubahan struktur umur penduduk dengan ekonomi secara kasar. Rasio ini melihat seberapa besar beban tanggungan yang harus dipikul oleh penduduk produktif terhadap penduduk yang tidak produktif.Setahun yang lalu
Jumlah Kepala KeluargaJumlah Kepala KeluargaKeluarga diartikan sebagai kelompok primer yang terdiri dari dua atau lebih orang yang mempunyai jaringan interaksi interpersonal, hubungan darah, hubungan perkawinan, dan adopsiSetahun yang lalu
Rasio Anak dan Perempuan (Child Women Ratio/CWR)Rasio Anak dan Perempuan (Child Women Ratio/CWR)Rasio anak dan perempuan adalah perbandingan antara anak di bawah usia lima tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia produktif (15-49 tahun) disuatu wilayah dan waktu tertentu. Rasio anak dan perempuan bisa digunakan untuk melihat jumlah kelahiran yang terjadi selama 5 tahun yang laluSetahun yang lalu
Angka KematianAngka KematianAngka Kematian adalah bilangan yang menunjukkan jumlah kematian dari tiap seribu penduduk dalam waktu satu tahun. Kriteria angka kematian termasuk tinggi apabila di atas 19, angka kematian tergolong sedang apabila antara 14-18, dan angka kematian tergolong rendah apabila di bawah 13Setahun yang lalu
Migrasi PendudukMigrasi PendudukMigrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional).Setahun yang lalu
Kepemilikan Dokumen Administrasi KependudukanKepemilikan Dokumen Administrasi KependudukanKepemilikan Kartu Keluarga, Kepemilikan KTP, Kepemilikan Akta Kelahiran, Kepemilikan Akta Perkawinan, Kepemilikan Akta Perceraian, dan Kepemilikan KIASetahun yang lalu
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA SELATAN MUSI BANYUASIN
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 17 Februari 2024
Digital (Softcopy) Ya 17 Februari 2024
Data Mikro Tidak -