📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Analisis Hasil Kompilasi Data Kepuasan Penerima Layanan Kepegawaian 2024
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#59586
Judul Kegiatan
Analisis Hasil Kompilasi Data Kepuasan Penerima Layanan Kepegawaian
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar
Alamat Lengkap
Jl. Merdeka No. 105, Kepanjenkidul, Kota Blitar
Telepon
0342801171
Faksimile
-
Email
bkd@blitar.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
KUSNO, S.Sos.
Nama PJ Teknis
MOHAMMAD SEMEDI, S.Sos, M.M
Jabatan
Sekretaris BKPSDM
Alamat
Jl. Merdeka Nomor 105, Kota Blitar
Telepon
0342813913
Faksimile
-
Email
bkpsdmkotablitar@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi suatu agenda yang harus diterapkan oleh semua instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mengukur kinerja dan kualitas pelayanan publik secara terus-menerus dan berkelanjutan. Dalam bagian pengantar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN RB menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Instrumen IKM ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan publik. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal manajemen kepegawaian. Didalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian, terdapat penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat (ASN) pengguna layanan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu berupa pelayanan administrasi kepegawaian.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Timur, maka perlu diselenggarakan survei tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai penyelenggara layanan kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kota Blitar menginginkan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Blitar merasa puas terhadap layanan administrasi kepegawaian yang diberikan. Untuk mengetahui apakah masyarakat pengguna layanan telah merasa puas, diperlukan sebuah instrument atau alat untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat tersebut. Salah satu instrument untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat adalah berupa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Untuk mengetahui bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2023.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN RB menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Instrumen IKM ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan publik. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal manajemen kepegawaian. Didalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian, terdapat penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat (ASN) pengguna layanan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu berupa pelayanan administrasi kepegawaian.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Timur, maka perlu diselenggarakan survei tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai penyelenggara layanan kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kota Blitar menginginkan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Blitar merasa puas terhadap layanan administrasi kepegawaian yang diberikan. Untuk mengetahui apakah masyarakat pengguna layanan telah merasa puas, diperlukan sebuah instrument atau alat untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat tersebut. Salah satu instrument untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat adalah berupa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Untuk mengetahui bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2023.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
(1) Untuk mengetahui penilaian secara obyektif penerima layanan terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar. (2) Mendapatkan feed back / umpan balik atas kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai bahan tidaklanjut upaya perbaikan kualitas pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar secara berkesinambungan. (3) Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dalam artian pelayanan yang lebih efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Desain
11 Januari 2024 - 19 Januari 2024
Pengumpulan Data
24 April 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
22 Desember 2024 - 28 Desember 2024
Analisis
25 Desember 2024 - 28 Desember 2024
Diseminasi
30 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Januari 2025 - 10 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili peneltian pada aspek persyaratan adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan kepegawaian? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek prosedur adalah: “Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di Unit ini? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek kecepatan waktu pelayanan adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan produk kepegawaian? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Biaya/ tarif | Biaya/ tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Dalam Kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penelitian pada aspek biaya/ tarif adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan kepegawaian? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek produk pelayanan adalah: “Bagaimana pendapat saudara tentang Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek kompetensi/ kemampuan adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek perilaku pelaksana adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut yang diberikan. Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek penanganan pengaduan adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan atas penggunaan layanan? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Dalam kuisioner survei yang digunakan dalam penelitian ini, kalimat yang mewakili penilaian pada aspek sarana prasarana adalah: “Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana layanan kepegawaian? | 2 Januari 2024 s/d 30 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Web Aplikasi Esukma Jatim
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, pemeriksaan kewajaran data hasil e-sukma
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #169920
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169910
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #169905
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169898
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169892
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169883
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169877
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169866
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #169858
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer • -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan