📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Infrastruktur Penunjang KPBU di Kabupaten Blitar 2023
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Statistik Sektoral
Survei
Pembangunan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#31204
Judul Kegiatan
Survei Infrastruktur Penunjang KPBU di Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.007
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat Lengkap
Jl. Semeru 40, Kabupaten Blitar Jawa Timur
Telepon
555955
Faksimile
555955
Email
bappeda@blitarkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Nama PJ Teknis
M. YUSRI KHOIRI, S.Sos, M.Ak.
Jabatan
Kepala Bidang Prasarana Wilayah dan Ekonomi
Alamat
Jl. Semeru No. 40 Kota Blitar
Telepon
085645884642
Faksimile
--
Email
praswilekobappedakabblitar@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan
mendesak dan utama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya
saing Indonesia dalam persaingan global. Infrastruktur memiliki peran strategis dan merupakan
salah satu faktor penentu dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai upaya percepatan penyediaan infrastruktur terus dilakukan pemerintah, akan tetapi
upaya percepatan ini tidak mudah dilakukan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.
Keterbatasan anggaran fiskal daerah juga terjadi di Kabupaten Blitar, dimana hal ini menjadi
salah satu tantangan dalam penyediaan infrastruktur penunjang perekonomian dan
kewilayahan. Berdasarkan kebijakan penganggaran dalam Rencana Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2021-2026 bahwa ada selisih pendanaan (funding gap) untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Daerah
dituntut untuk kreatif menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya
mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau Public
Private Partnership (PPP) atau saat ini lebih dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU). Keterlibatan peran swasta sangat diperlukan dalam rangka penyediaan
infrastruktur yang handal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwa Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU) didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Terdapat 19 (sembilan belas)
jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan menggunakan
skema KPBU mencakup :
1. infrastruktur transportasi;
2. infrastruktur jalan;
3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. infrastruktur air minum;
5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. infrastruktur ketenagalistrikan;
10. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
11. infrastruktur konservasi energi;
12. infrastruktur fasilitas perkotaan;
13. infrastruktur fasilitas pendidikan;
14. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
15. infrastruktur kawasan;
16. infrastruktur pariwisata;
17. infrastruktur kesehatan;
18. infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
19. infrastruktur perumahan rakyat
Konsep KPBU dianggap sebagai skema pengadaan infrastruktur yang strategis, yang mampu
membantu Pemerintah menyiapkan proyek infrastruktur dengan berfokus pada sisi
kemanfaatan proyek. Disamping memungkinkan dicapainya value for money, KPBU juga
memberi ruang inovasi dengan adanya fleksibilitas metode dan desain yang dapat dieksplorasi
oleh Badan Usaha untuk menyediakan infrastruktur yang diharapkan. Salah satu jenis
infrastruktur yang saat ini sedang dibutuhkan dan dapat dikerjasamakan menggunakan skema
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah infrastruktur konservasi energi
yaitu infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ). Selain itu masih banyak lagi jenis infrastruktur
yang penyediaannya dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU, misalnya penyediaan
infrastruktur pada sektor perumahan dan kawasan permukiman seperti pengelolaan/
pengembangan air minum, persampahan, air limbah, dan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, potensi dan peluang penyediaan infrastruktur di
Kabupaten Blitar yang dapat dibiayai melalui KPBU masih relatif terbuka. Oleh karena itu,
diperlukan kajian untuk mengetahui jenis dan potensi infrastruktur strategis di Kabupaten
Blitar yang penyediaannya dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU sehingga dapat
dirumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi yang tepat, efektif, dan efisien
mendesak dan utama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya
saing Indonesia dalam persaingan global. Infrastruktur memiliki peran strategis dan merupakan
salah satu faktor penentu dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai upaya percepatan penyediaan infrastruktur terus dilakukan pemerintah, akan tetapi
upaya percepatan ini tidak mudah dilakukan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.
Keterbatasan anggaran fiskal daerah juga terjadi di Kabupaten Blitar, dimana hal ini menjadi
salah satu tantangan dalam penyediaan infrastruktur penunjang perekonomian dan
kewilayahan. Berdasarkan kebijakan penganggaran dalam Rencana Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2021-2026 bahwa ada selisih pendanaan (funding gap) untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Daerah
dituntut untuk kreatif menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya
mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau Public
Private Partnership (PPP) atau saat ini lebih dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU). Keterlibatan peran swasta sangat diperlukan dalam rangka penyediaan
infrastruktur yang handal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwa Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU) didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Terdapat 19 (sembilan belas)
jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan menggunakan
skema KPBU mencakup :
1. infrastruktur transportasi;
2. infrastruktur jalan;
3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. infrastruktur air minum;
5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. infrastruktur ketenagalistrikan;
10. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
11. infrastruktur konservasi energi;
12. infrastruktur fasilitas perkotaan;
13. infrastruktur fasilitas pendidikan;
14. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
15. infrastruktur kawasan;
16. infrastruktur pariwisata;
17. infrastruktur kesehatan;
18. infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
19. infrastruktur perumahan rakyat
Konsep KPBU dianggap sebagai skema pengadaan infrastruktur yang strategis, yang mampu
membantu Pemerintah menyiapkan proyek infrastruktur dengan berfokus pada sisi
kemanfaatan proyek. Disamping memungkinkan dicapainya value for money, KPBU juga
memberi ruang inovasi dengan adanya fleksibilitas metode dan desain yang dapat dieksplorasi
oleh Badan Usaha untuk menyediakan infrastruktur yang diharapkan. Salah satu jenis
infrastruktur yang saat ini sedang dibutuhkan dan dapat dikerjasamakan menggunakan skema
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah infrastruktur konservasi energi
yaitu infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ). Selain itu masih banyak lagi jenis infrastruktur
yang penyediaannya dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU, misalnya penyediaan
infrastruktur pada sektor perumahan dan kawasan permukiman seperti pengelolaan/
pengembangan air minum, persampahan, air limbah, dan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, potensi dan peluang penyediaan infrastruktur di
Kabupaten Blitar yang dapat dibiayai melalui KPBU masih relatif terbuka. Oleh karena itu,
diperlukan kajian untuk mengetahui jenis dan potensi infrastruktur strategis di Kabupaten
Blitar yang penyediaannya dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU sehingga dapat
dirumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi yang tepat, efektif, dan efisien
Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Penyusunan Data Infrastruktur Penunjang KPBU di Kabupaten Blitar antara lain: a. Mengindentifikasi data infrastruktur penunjang perekonomian dan kewilayahan di Kabupaten Blitar sesuai kriteria KPBU; b. Menganalisis potensi dan prioritasisasi penyediaan infrastruktur di Kabupaten Blitar yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU; c. Merumuskan rekomendasi strategi dan kebijakan terkait penyediaan infrastruktur Kabupaten Blitar melalui skema KPBU
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
14 September 2023 - 20 September 2023
Desain
14 September 2023 - 20 September 2023
Pengumpulan Data
21 September 2023 - 29 September 2023
Pengolahan Data
2 Oktober 2023 - 13 Oktober 2023
Analisis
16 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023
Diseminasi
30 Oktober 2023 - 10 November 2023
Evaluasi
13 November 2023 - 17 November 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis dan Kondisi Infrastruktur Ekonomi dan Infrastruktur Sosial di Kabupaten Blitar | Infrastruktur Ekonomi dan Infrastruktur Sosial | Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU mencakup: infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas Pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur Kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur Kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, dan infrastruktur perumahan rakyat. | Tahun terakhir |
| APBD Kabupaten Blitar | APBD | APBD Kabupaten Blitar yang dirinci dengan tiga komponen yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah | Tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Jenis Infrastruktur (Kabupaten
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Perangkat Daerah Kabupaten Blitar
Unit Observasi
Wilayah Kabupaten Blitar
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
- Lainnya, Jenis Infrastruktur
- Lainnya, Jenis Infrastruktur
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #89667
APBD Kabupaten Blitar
String • -
["APBD Kabupaten Blitar\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #89666
Jenis Infrastruktur Sosial dan Ekonomi
(kualitatif) • -
["Jenis Infrastruktur Sosial dan Ekonomi\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan