← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#82675
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Laporan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.009
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
Alamat Lengkap
Jl. Veteran No. 08 Kec. Mojoroto, Kota Kediri
Telepon
081232013131
Faksimile
-
Email
agusratmoko89@gmail.com
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Satuan Polisi Pamong Praja
Nama PJ Teknis
AGUS DWI RATMOKO, S.Sos., M.Si.
Jabatan
Plt. Sekretaris
Alamat
JALAN VETERAN NO. 8 KELURAHAN MOJOROTO KECAMATAN MOJOROTO
Telepon
03546021906
Faksimile
-
Email
sungram.keuangan.satpolpp@gmail.com
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
7 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Desain
7 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Pengumpulan Data
17 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Pengolahan Data
20 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Analisis
3 Februari 2025 - 14 Februari 2025
Diseminasi
17 Februari 2025 - 24 Februari 2025
Evaluasi
17 Februari 2025 - 24 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Pelanggaran K3 yang TerselesaikanPelanggaran Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan (K3) yang TerselesaikanKasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan yang telah ditangani dan terselesaikan oleh Satpol PP.Tahunan
Jumlah Pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PPPelanggaran Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan (K3) yang Dilaporkan dan TeridentifikasiKasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan yang dilaporkan masyarakat maupun yang teridentifikasi oleh Satpol PPTahunan
Jumlah Kasus Kebakaran di WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menitKasus Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)Peristiwa terjadinya api yang tidak dikehendaki dan dapat menimbulkan kerugian baik harta benda maupun nyawa, Wilayah-wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaranTahunan
Jumlah Kasus Kebakaran dalam Jangkauan WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran)Kasus Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)Kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaranTahunan
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA KEDIRI
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Rekap Data Dokumentasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Regu Satpol PP
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Laporan yang dipantau atasan langsung lalu direkap
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kinerja Satpol PP
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 27 Februari 2025
Digital (Softcopy) Ya 27 Februari 2025
Data Mikro Tidak -