← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#57233
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Lebong
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LEBONG
Alamat Lengkap
JL. LAPANGAN HATTA NO 10
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disdukcapil@lebongkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. Budi Setiawan
Nama PJ Teknis
Sugianti
Jabatan
Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan
Alamat
Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan
Telepon
085268241419
Faksimile
-
Email
sugianti0480@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan baik fisik maupun sosial pada hakekatnya merupakan upaya mewujudkan perubahan kearah yang lebih baik dari yang telah diraih maka untuk melakukan pembangunan diperlukan perencanaan yang matang dan akurat
dengan memperhatikan berbagai variabel dan salah satunya mengenai kependudukan sehingga tujuan pembangunan dapat berhasil sesuai dengan yang telah direncanakan
Data kependudukan mempunyai peran yang penting dalam menyelenggarakan pemerintahan guna menentukan arah kebijakan pembangunan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah, swåsta maupun masyarakat. Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkatan Administrasi Pemerintah sangat diperlukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan instansi pelaksana dalam penyelenggaraan kependudukan di Kabupaten Lebong dan dalam penyelenggaraan kependudukan telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) database kependudukan yang telah dipergunakan untuk keperluan pembangunan lainnya, Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu Ekonomi, Sosial, Politik, Lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi kuantitas maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan informasi tentang perkembangan kependudukan yang akan dimanfaatkan untuk erbagai keperluan dan capaian kinerja antara lain belayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran. pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas serta bahan pengambilan kebijakan lainnya.di Kabupaten Lebong
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2022 - 30 Juni 2022
Desain
1 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Maret 2023
Pengolahan Data
1 April 2023 - 31 Mei 2023
Analisis
1 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Diseminasi
1 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Evaluasi
1 Agustus 2023 - 22 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis Kelamin1. Laki-Laki 2. PerempuanJenis Kelamin2022
Status Perkawinan1. Kawin 2. Belum Kawin 3. Cerai Hidup 4. Cerai MatiStatus Perkawinan2022
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Mengumpulkan data dalam bentuk excel
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Agustus 2023
Digital (Softcopy) Ya 1 Agustus 2023
Data Mikro Tidak -