š DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sukabumi 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
4 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#71504
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sukabumi
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
k-24.3202.006
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl. Raya Rambay No. 70 Cisaat Kabupaten Sukabum
Telepon
0266-211075
Faksimile
-
Email
disdukcapil.kabsi@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
Nama PJ Teknis
Bayu Ajie Zaenal
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Alamat
Jl. Raya Rambay No. 70 Cisaat
Telepon
085659507935
Faksimile
-
Email
disdukcapil.kabsi@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penduduk merupakan aset bangsa yang akan menentukan arah pembangunan sebuah negara. Namun jumlah penduduk yang besar tanpa diimbangi dengan kualitas yang memadai hanya akan membebani pemerintah dan masyarakat.
Secara keseluruhan, penduduk dan perkembangannya dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan itu sendiri. Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah penduduk yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, sangat mempengaruhi arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan diperlukan kebijakan dan strategi pembangunan yang tepat melalui perencanaan pembangunan berdasarkan potensi daerah yang sinergis dengan hasil pemetaan dari berbagai sektor.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi mengenai data kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangaan Kependudukan di Kabupaten Sukabumi dan prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang, selain wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar di berbagai instansi.
Data kependudukan secara kuantitas bersumber dari hasil registrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terintegrasi ke dalam database Sistem Informasi Administrasi kependudukan, sementara berdasarkan kualitas merupakan data yang diperoleh dari instansi terkait yang mengacu dan berpedoman pada kriteria tertentu.
Secara keseluruhan, penduduk dan perkembangannya dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan itu sendiri. Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah penduduk yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, sangat mempengaruhi arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan diperlukan kebijakan dan strategi pembangunan yang tepat melalui perencanaan pembangunan berdasarkan potensi daerah yang sinergis dengan hasil pemetaan dari berbagai sektor.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi mengenai data kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangaan Kependudukan di Kabupaten Sukabumi dan prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang, selain wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar di berbagai instansi.
Data kependudukan secara kuantitas bersumber dari hasil registrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terintegrasi ke dalam database Sistem Informasi Administrasi kependudukan, sementara berdasarkan kualitas merupakan data yang diperoleh dari instansi terkait yang mengacu dan berpedoman pada kriteria tertentu.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data dan memberikan informasi perkembangan kependudukan skala Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan acuan bagi perumusan kebijakan dan sebagai perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
27 Desember 2023 - 2 Januari 2024
Desain
27 Desember 2023 - 2 Januari 2024
Pengumpulan Data
12 November 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
12 November 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
25 Februari 2025 - 25 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia | semesteran |
| Kependudukan | - | hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat | semesteran |
| Perkembangan kependudukan | - | kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan | semesteran |
| Administrasi kependudukan | - | rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hal lainnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | semesteran |
| Dokumen Kependudukan | - | dokumen yang resmi yangditerbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (UU Nomor 23 tahun 2006) | semesteran |
| Kuantitas penduduk | - | jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah tempat tinggal (UndangUndang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera | semesteran |
| Kualitas penduduk | - | kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak (Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009) | semesteran |
| Mobilitas penduduk (migrasi) | - | perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat yang lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/Negara (migrasi international). | semesteran |
| Jenis Kelamin | - | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| usia | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| perceraian | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| kelahiran | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| kematian | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| datang | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| pindah | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | SUKABUMI |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Pelaporan Warga
- Lainnya, Pelaporan Warga
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #220622
Penduduk
Integer ⢠jiwa
["Penduduk"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #220619
Jenis Kelamin
Integer ⢠-
["Jenis Kelamin"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #220618
Status Perkawinan
Integer ⢠-
["Perkawinan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #216239
Agama
integer ⢠-
["Agama"]Lihat ā
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan