← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#102715
Judul Kegiatan
Survei luas permukiman kumuh yang ditangani Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Alamat Lengkap
Jalan R.A.A Kusumahsubrata No. 7 Kel. Kertasari Kec. Ciamis Kabupaten Ciamis 46213
Telepon
0265771875
Faksimile
0265771875
Email
perencanaandprkplhciamis@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dr. GIYATNO, S. IP, M. Si
Nama PJ Teknis
DEASY ARIYANTO, ST, MM
Jabatan
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Alamat
Jl. RAA Kusumahsubrata No. 7 Kel. Kertasari Kec. Ciamis Kab. Ciamis
Telepon
0265775815
Faksimile
-
Email
dinasperumahanciamis@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sehubungan dengan amanat di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup memiliki urusan pemerintahan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa perbaikan rumah tidak layak huni. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Perumahan dan permukiman merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sebagai hak dasar yang fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan hidup dan menikmati kehidupan yang bermartabat, damai, aman dan nyaman, maka penyediaan perumahan dan permukiman yang memenuhi prinsip layak dan terjangkau bagi semua orang menjadi salah
satu tanggungjawab pemerintah. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa salah satu tugas pemerintah yaitu memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan salah satunya berupa bantuan stimulan perbaikan rumah tidak layak huni.
Rumah tidak layak huni di Kabupaten Ciamis berdasarkan hasil kajian penyusunan rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) masih terdapat sekitar 25 ribu unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis, di samping itu juga terdapat rumah yang terdampak bencana, seperti bencana pergeseran tanah, kebakaran, gempa bumi dan angin puting beliung yang membutuhkan penanganan.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dalam upaya penanganan rumah tidak layak huni dan terdampak bencana tersebut terus berupaya disamping melalui APBD Kabupaten Ciamis, juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat, disamping itu juga menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial, Baznas serta Organisasi lainnya yang peduli terhadap penanganan rumah tidak layak huni.
Dalam penanganan rehabilitasi rumah tidak layak huni membutuhkan peranan dari konsultan individu untuk memverifikasi rumah tidak layak huni maupun rumah yang terkena bencana serta mengkoordinasikan dengan para stakeholder dalam rencana penanganannya. Di samping itu juga konsultan individu berperan dalam supervisi dan pembinaan terhadap tenaga fasilitator lapangan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang ditangani Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup baik bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini agar terlaksananya bantuan stimulan perbaikan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2025 yang tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Terfasilitasinya para penerima bantuan stimulan perbaikan rumah tidak layak huni dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah di lokasi kelurahan yang ditentukan secara tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Februari 2025 - 21 Februari 2025
Desain
24 Februari 2025 - 7 Maret 2025
Pengumpulan Data
10 Maret 2025 - 12 September 2025
Pengolahan Data
15 September 2025 - 30 September 2025
Analisis
1 Oktober 2025 - 17 Oktober 2025
Diseminasi
20 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Evaluasi
10 November 2025 - 28 November 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kawasan KumuhKawasan Kumuhpermukiman kumuh karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat yang ditangani.Disaat Pelaksanaan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT CIAMIS
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kawasan Kumuh
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Kawasan Kumuh, Rumah Tangga
Unit Observasi
Kawasan Kumuh, Rumah Tangga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Rumah Tangga
- Lainnya, Kawasan Kumuh
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Desember 2025
Digital (Softcopy) Ya 3 Desember 2025
Data Mikro Tidak -