← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#79718
Judul Kegiatan
Pencacahan Lengkap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap
Jl. Letjend Suprapro No 7A Ungaran
Telepon
(024)76912203
Faksimile
(024)76912203
Email
dinsoskabsmg@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN SEMARANG
Nama PJ Teknis
TRIYANTA, S.E.
Jabatan
SEKRETARIS DINAS SOSIAL
Alamat
JL LETJEND SUPRAPTO NO 7A UNGARAN
Telepon
081325733799
Faksimile
-
Email
dinsoskabsemarang@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Banyaknya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tidak tersentuh / tertangani
Tujuan Kegiatan
pengentasan data penyandang masalah kesejahteraan sosial di kabupaten semarang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 30 Mei 2024
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 7 Juli 2024
Diseminasi
8 Juli 2024 - 14 Juli 2024
Evaluasi
8 Juli 2024 - 14 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Namanama lengkapketerangan identitas sesuai KTPSetahun
NIKketerangan identitas sesuai KTPketerangan identitas NIK sesuai KTP Setahun
No KKnomor Kartu Keluargaketerangan identitas no KK sesuaiKTPSetahun
Jenis kelaminJenis kelaminketerangan jenis kelamin sesuai KTPSetahun
Tempat lahirtempat lahirketerangan tempat lahir sesuai ktpSetahun
Tanggal lahirtanggal lahirketerangan tanggal lahirSetahun
Kode pmkskode pmkskode pmksSetahun
Jenis pmksjenis pmksketerangan jenis pmksSetahun
Tahun usulantahun usulanketerangna tahun usulanSetahun
kabupatennama kabupaten kabupatenSetahun
desa/kelurahan desa/kelurahan desa/kelurahan Setahun
AlamatAlamatAlamat Lengkap Setahun
kecamatankecamatankecamatanSetahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH SEMARANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 19 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
▤
Indikator Kegiatan
25 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #106080
Jumlah fakir miskin
jiwa • Kabupaten
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasa
["Fakir miskin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106079
Jumlah bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
jiwa • Kabupaten
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menye
["Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106078
Jumlah tuna susila
jiwa • Kabupaten
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatka
["tuna susila"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106075
Jumlah Anak balita terlantar
jiwa • Kabupaten
Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang
["Anak balita terlantar"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106071
Jumlah pekerja migran bermasalah sosial
jiwa • Kabupaten
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami
["Pekerja migran bermasalah sosial"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106070
Jumlah korban tindak kekerasan
jiwa • Kabupaten
Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eks
["Korban tindak kekerasan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106066
Jumlah korban trafficking
jiwa • Kabupaten
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
["Korban trafficking"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106047
Jumlah lanjut usia terlantar
jiwa • Kabupaten
Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
["Lanjut usia terlantar"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106046
Jumlah anak jalanan
jiwa • Kabupaten
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya unt
["anak jalanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106045
Jumlah balita terlantar
jiwa • Kabupaten
Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang
["balita terlantar"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106044
Jumlah anak terlantar
jiwa • Kabupaten
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/kelu
["Anak terlantar"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106042
Jumlah perempuan rawan sosial ekonomi
jiwa • Kabupaten
Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-h
["Perempuan rawan sosial ekonomi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106041
Jumlah disabilitas dewasa
jiwa • Kabupaten
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan
["Disabilitas dewasa"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106040
Jumlah keluarga bermasalah sosial psikologis
jiwa • Kabupaten
Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas
["Keluarga bermasalah sosial psikologis"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105624
Jumlah korban penyalahgunaan napza
jiwa • Kabupaten
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
["korban penyalahgunaan napza"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105623
Jumlah korban bencana sosial
jiwa • Kabupaten
Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibat
["Korban bencana sosial"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105622
Jumlah pengemis
jiwa • Kabupaten
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
["Pengemis"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105621
Jumlah pemulung
jiwa • Kabupaten
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/at
["Pemulung"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105620
Jumlah kelompok minoritas
jiwa • Kabupaten
Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabka
["Kelompok minoritas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105619
Jumlah gelandangan
jiwa • Kabupaten
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat
["Gelandangan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105618
Jumlah korban bencana alam
jiwa • Kabupaten
Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
["Korban bencana alam"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105617
Jumlah Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
jiwa • Kabupaten
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semesti
["Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105616
Jumlah anak dengan kedisabilitasan
jiwa • Kabupaten
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintan
["Anak dengan kedisabilitasan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105615
Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum
jiwa • Kabupaten
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, at
["Anak yang berhadapan dengan hukum"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105614
Jumlah orang dengan HIV/AIDS
jiwa • Kabupaten
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapa
["Orang dengan HIV/AIDS"]Lihat →