π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau 2024
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
12 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#60957
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2100.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Bandar Seri Kota Piring, Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah, Gedung Merewah Lanai 1 dan 2 - Dompak
Telepon
Kasubag Umpeg: 0823-9286-7556
Faksimile
-
Email
pariwisata_kepri@yahoo.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
Zulkifli, SH., M.Si
Jabatan
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kepri
Alamat
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Deang Celak Gedung B1 Lantai 1 & 2 Pulau dompak
Telepon
0811693030
Faksimile
-
Email
provinsikepridinaspariwisata@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan
masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan.
Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan
pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka
disusun Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam
penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9
(sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta
konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan
Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu
diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik
terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No.
14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang
didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan
elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi
penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas
pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan
dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan
masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan.
Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan
pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka
disusun Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam
penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9
(sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta
konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan
Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu
diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik
terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No.
14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang
didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan
elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi
penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas
pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan
dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi serta informasi yang telah diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Mei 2024 - 30 Mei 2024
Desain
1 Mei 2024 - 30 Mei 2024
Pengumpulan Data
31 Mei 2024 - 1 Juli 2024
Pengolahan Data
2 Juli 2024 - 15 Juli 2024
Analisis
2 Juli 2024 - 15 Juli 2024
Diseminasi
2 Juli 2024 - 24 Juli 2024
Evaluasi
2 Juli 2024 - 24 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | -Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2024 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2024 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2024 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2024 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2024 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2024 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2024 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2024 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | 2024 |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan | Jenis Layanan yang Diterima | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima Layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Unit Observasi
Penerima Layanan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan Data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Penerima Layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #167924
Jenis Layanan yang Diterima
Integer β’ -
["Jenis Layanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167923
Pekerjaan
Integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167919
pendidikan
Integer β’ orang
["Pendidikan "]Lihat β
ID Variabel Indah: #167916
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167915
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer β’ -
["Penanganan Pengaduan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167912
Kualitas sarana dan prasarana
Integer β’ -
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167910
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku petugas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167905
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167904
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β’ -
["- Produk Pelayanan ", "- Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167902
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β’ -
["- Biaya/Tarif Pelayanan ", "- Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan "]Lihat β
ID Variabel Indah: #167901
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["- Waktu Pelayanan ", "- Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #167895
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer β’ -
["- Persyaratan Pelayanan ", " - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan